Azab Bagi Pelaku Liwat/ LGBT

  

Azab Bagi Pelaku Liwat/ LGBT

Menyukai sesama jenis atau lebih akrab dikenal dengan istilah LGBT adalah perilaku menyimpang dalam syariat Islam serta bagi pelakunya akan diberikan ganjaran yang pedih oleh sang pencipta. Sangat disayangkan pula hasil survei yang diteliti oleh tim terkait beberapa tahun belakangan ini ternyata kasus LGBT  semakin meningkat drastis dan terus  marak  terjadi, sehingga problematika ini menjadi buah bibir di setiap lapisan masyarakat, bahkan yang lebih ironi lagi sebagian negara menghalalkan praktik LGBT tersebut. Jika kita mengkaji dalam kitab ulama terdahulu, yaitu dalam kitab Al-Yawaqit wa al- Jawahir, Saidi Abdil Wahab al- Sya'rani menerangkan siksa-siksa pelaku dosa besar, tepatnya pada bab yang kelima. Kitab ini merupakan kitab dalam bahasa melayu atau yang lebih familiar bagi orang Aceh disebut dengan kitab jawi. D alam kitab ini LGBT diistilahkan dengan liwat yang  artinya perbuatan zina yang dilakukan antara lelaki dengan lelaki dan perempuan dengan perempuan. 


Kasus ini bisa disamakan dengan LGBT, namun istilah LGBT cakupannya lebih umum, di mana LGBT ini dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non- heteroseksual, yang esensinya hampir sama antara satu makna dengan lainnya, istilah ini berasal dari singkatan  lesbian, yang definisinya adalah perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada perempuan, selanjutnya gay yang artinya pria atau wanita yang tertarik pada jenis kelamin yang sama, walaupun secara realitas di dalam ranah publik, istilah gay lebih dominan dimaknai dengan lelaki yang menyukai sesama lelaki, kemudian biosexsual adalah kondisi seseorang yang mengalami kelainan seksual yang mereka menyukai dan tertarik pada lebih dari satu jenis kelamin, misalnya seseorang lelaki menyukai lelaki serta perempuan sekaligus, begitu pula sebaliknya, dan transgender adalah orang- orang yang merasa identitas gendernya  tidak sesuai dengan jenis kelaminnya saat lahir, misalnya seseorang tersebut adalah lelaki, tetapi orang tersebut merasa bahwa dirinya adalah seorang perempuan, begitu pula sebaliknya.

 

Perbuatan terlarang  ini sebenarnya telah ada sejak masa para nabi dan rasul, yaitu pada masa Nabi Luth, yang kaumnya  populer dijuluki dengan nama kaum sodom dan pada akhirnya  kaum Luth tersebut dilaknat oleh Allah menjadi batu saat melakukan perbuatan keji tersebut, sehingga tempat tersebut masih diabadikan sampai sekarang.

 

Pelaku zina sesama jenis akan diberi hukuman baik didunia atau di akhirat kelak. Dalam satu riwayat tertera bahwa pelaku praktik dosa kaum Luth diperintahkan untuk dibunuh. Menurut Abdullah bin Abbas hukuman pelaku liwat didunia adalah dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dilontarkan batu di atasnya hingga mati, karena Allah SWT melontarkan kaum nabi Luth dengan batu dari langit. Disebutkan bahwa seseorang yang berliwat dan kemudian mandi junub dengan semua air yang ada di muka bumi maka ia tetap dalam keadaan berhadas  hingga mati. Diriwayatkan pula di ketika seorang lelaki melakukan liwat arasy pun bergerak dan hampir tujuh lapis langit jatuh ke bumi.


Dalam sabda Rasulullah SAW dinyatakan bahwa terdapat tujuh  golongan yang dilaknat  oleh Allah SWT yang pada hari kiamat golongan tersebut tidak akan meraih kasih sayang, ampunan dan disiksa dengan siksa yang sangat pedih dan mereka dimasukkan oleh Allah  SWT ke dalam neraka bersama orang-orang kafir, yaitu pelaku liwat, seseorang yang menggauli istrinya melalui dubur, orang yang melakukan watak/jimak terhadap binatang, orang yang mengeluarkan mani dengan tangannya, seorang ayah yang menyetubuhi anak perempuannya, seseorang yang berzina dengan  seseorang yang satu kampung dengannya dan seseorang yang menyakiti seseorang yang sekampung dengannya.

 

Sumber: Al- Yawaqit wal Jawahir

Posting Komentar

0 Komentar