Menyukai sesama jenis atau lebih akrab dikenal dengan istilah LGBT adalah perilaku menyimpang dalam syariat Islam serta bagi pelakunya akan diberikan ganjaran yang pedih oleh sang pencipta. Sangat disayangkan pula hasil survei yang diteliti oleh tim terkait beberapa tahun belakangan ini ternyata kasus LGBT semakin meningkat drastis dan terus marak terjadi, sehingga problematika ini menjadi buah bibir di setiap lapisan masyarakat, bahkan yang lebih ironi lagi sebagian negara menghalalkan praktik LGBT tersebut. Jika kita mengkaji dalam kitab ulama terdahulu, yaitu dalam kitab Al-Yawaqit wa al- Jawahir, Saidi Abdil Wahab al- Sya'rani menerangkan siksa-siksa pelaku dosa besar, tepatnya pada bab yang kelima. Kitab ini merupakan kitab dalam bahasa melayu atau yang lebih familiar bagi orang Aceh disebut dengan kitab jawi. D alam kitab ini LGBT diistilahkan dengan liwat yang artinya perbuatan zina yang dilakukan antara lelaki dengan lelaki dan perempuan dengan perempuan.
Kasus ini
bisa disamakan dengan LGBT, namun istilah LGBT cakupannya lebih umum, di mana
LGBT ini dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non- heteroseksual,
yang esensinya hampir sama antara satu makna dengan lainnya, istilah ini
berasal dari singkatan lesbian, yang definisinya
adalah perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada perempuan,
selanjutnya gay yang artinya pria atau wanita yang tertarik pada jenis kelamin
yang sama, walaupun secara realitas di dalam ranah publik, istilah gay lebih
dominan dimaknai dengan lelaki yang menyukai sesama lelaki, kemudian biosexsual
adalah kondisi seseorang yang mengalami kelainan seksual yang mereka menyukai
dan tertarik pada lebih dari satu jenis kelamin, misalnya seseorang lelaki
menyukai lelaki serta perempuan sekaligus, begitu pula sebaliknya, dan transgender
adalah orang- orang yang merasa identitas gendernya tidak sesuai dengan jenis kelaminnya saat
lahir, misalnya seseorang tersebut adalah lelaki, tetapi orang tersebut merasa
bahwa dirinya adalah seorang perempuan, begitu pula sebaliknya.
Perbuatan
terlarang ini sebenarnya telah ada sejak
masa para nabi dan rasul, yaitu pada masa Nabi Luth, yang kaumnya populer dijuluki dengan nama kaum sodom dan
pada akhirnya kaum Luth tersebut
dilaknat oleh Allah menjadi batu saat melakukan perbuatan keji tersebut,
sehingga tempat tersebut masih diabadikan sampai sekarang.
Pelaku zina
sesama jenis akan diberi hukuman baik didunia atau di akhirat kelak. Dalam satu
riwayat tertera bahwa pelaku praktik dosa kaum Luth diperintahkan untuk
dibunuh. Menurut Abdullah bin Abbas hukuman pelaku liwat didunia adalah
dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dilontarkan batu di atasnya hingga
mati, karena Allah SWT melontarkan kaum nabi Luth dengan batu dari langit. Disebutkan
bahwa seseorang yang berliwat dan kemudian mandi junub dengan semua air yang
ada di muka bumi maka ia tetap dalam keadaan berhadas hingga mati. Diriwayatkan pula di ketika
seorang lelaki melakukan liwat arasy pun bergerak dan hampir tujuh lapis langit
jatuh ke bumi.
Dalam sabda Rasulullah SAW dinyatakan bahwa
terdapat tujuh golongan yang
dilaknat oleh Allah SWT yang pada hari
kiamat golongan tersebut tidak akan meraih kasih sayang, ampunan dan disiksa
dengan siksa yang sangat pedih dan mereka dimasukkan oleh Allah SWT ke dalam neraka bersama orang-orang kafir,
yaitu pelaku liwat, seseorang yang menggauli istrinya melalui dubur, orang yang
melakukan watak/jimak terhadap binatang, orang yang mengeluarkan mani dengan
tangannya, seorang ayah yang menyetubuhi anak perempuannya, seseorang yang
berzina dengan seseorang yang satu
kampung dengannya dan seseorang yang menyakiti seseorang yang sekampung
dengannya.
Sumber: Al-
Yawaqit wal Jawahir
0 Komentar