Hukum Minum Air Dalam Keadaan Berdiri

  

Hukum Minum Air Dalam Keadaan Berdiri

Syariat Islam tidak ada ketinggalan mengatur penganutnya dalam segala bidang agar mereka semua mengerti semua ajaran Islam yang lahir dan yang batin yang dikandung oleh syariat Islam. Segala kebiasaan tentang kesehatan yang dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah tentunya sangat bermanfaat kepada kita semua karena memang rasul diutuskan sebagai rahmatan lil alamin untuk kita.

 Allah Swt. telah berfirman:

كلوا واشربوا ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين

“Makanlah kamu dan minumlah kamu dan jangan berlebihan sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebihan.”

 

Termasuk adab dalam makan dan minum adalah senantiasa duduk dan jangan berdiri dengan selalu menggunakan tangan kanan, membaca basmalah sebelumnya dan baca hamdalah setelahnya.

 

Namun demikian, banyak juga kita temukan orang-orang yang minum air dalam keadaan berdiri. Oleh karena itu, perlu diketahui sebenarnya bagaimana hukum minum dalam keadaan berdiri, dan bagaimana solusinya bila terlanjur melakukannya?

 

Jawaban:

Hukum minum dalam keadaan  berdiri adalah makruh. Nabi Muhammad Saw sendiri pernah minum dalam keadaan berdiri, itu hanya untuk menunjukkan perbuatan boleh saja, bukan untuk menunjukkan keutamaannya.

 

Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muslim:
Disunahkan bagi orang yang minum dengan berdiri baik ia tahu ataupun lupa untuk memuntahkan apa yang telah diminum. Karena ada hadis yang diriwayatkan Imam Muslim “sungguh janganlah salah seorang di antara kalian meminum dengan berdiri. Barang siapa yang lupa, maka muntahkanlah.” Hadis ini menunjukkan betapa dilarangnya minum sambil berdiri

Dan juga disunahkan bagi orang yang terlanjur meminumnya  untuk membaca:


اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ شَرِبَ المَاءِ قَائِمًا وَقَاعِدًا



Dengan membaca sholawat itu ia akan terhindar dari bahaya.

Ulama ahli hikmah menyebutkan: “Orang yang menggerakkan kedua ibu jari kakinya ketika minum berdiri, maka hal itu dapat menolak bahaya.”

Sumber:

ويسن لمن شرب قائما أن يقول: اللهم صل على سيدنا محمد الذي شرب الماء قائما وقاعدا فإنه بسبب ذلك يندفع عنه الضرر وذكر الحكماء أن تحريك الشخص إبهامي رجليه حال الشرب قائما يدفع ضرره 

 

Kitab Ianah At-Thalibin, jld. 3, hal. 417

 

 



 

 

Posting Komentar

1 Komentar