Syariat
Islam tidak ada ketinggalan mengatur penganutnya dalam segala bidang agar
mereka semua mengerti semua ajaran Islam yang lahir dan yang batin yang
dikandung oleh syariat Islam. Segala
kebiasaan tentang kesehatan yang dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah tentunya
sangat bermanfaat kepada kita semua karena memang rasul diutuskan sebagai rahmatan
lil alamin untuk kita.
Allah Swt. telah berfirman:
كلوا واشربوا ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
“Makanlah kamu dan minumlah kamu dan
jangan berlebihan sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang berlebihan.”
Termasuk adab dalam makan dan minum
adalah senantiasa duduk dan jangan berdiri dengan selalu menggunakan tangan
kanan, membaca basmalah sebelumnya dan baca hamdalah setelahnya.
Namun
demikian, banyak juga kita temukan orang-orang yang minum air dalam keadaan
berdiri. Oleh karena itu, perlu diketahui sebenarnya bagaimana hukum minum
dalam keadaan berdiri, dan bagaimana solusinya bila terlanjur melakukannya?
Jawaban:
Hukum
minum dalam keadaan berdiri adalah makruh. Nabi Muhammad Saw sendiri
pernah minum dalam keadaan berdiri, itu hanya untuk menunjukkan perbuatan boleh
saja, bukan untuk menunjukkan keutamaannya.
Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muslim:
Disunahkan bagi orang yang minum dengan berdiri baik ia tahu ataupun lupa untuk
memuntahkan apa yang telah diminum. Karena ada hadis yang diriwayatkan Imam
Muslim “sungguh janganlah salah seorang di antara kalian meminum dengan berdiri.
Barang siapa yang lupa, maka muntahkanlah.” Hadis ini menunjukkan betapa
dilarangnya minum sambil berdiri
Dan juga disunahkan bagi orang yang
terlanjur meminumnya untuk membaca:
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ شَرِبَ المَاءِ قَائِمًا وَقَاعِدًا
Dengan membaca sholawat itu ia akan terhindar dari bahaya.
Ulama ahli hikmah menyebutkan: “Orang
yang menggerakkan kedua ibu jari kakinya ketika minum berdiri, maka hal itu
dapat menolak bahaya.”
Sumber:
Kitab Ianah At-Thalibin, jld. 3, hal.
417
1 Komentar
Sangat bermanfaat
BalasHapus