Empat Pembagian Lafadz 'Am

 

Empat Pembagian Lafadz 'Am



Sebagian daripada pembicaraan ulama ushul adalah pembahasan lafadz 'am. Lafadz 'am yaitu lafadz yang mencakup dua perkara atau lebih tanpa batas. Lafadz 'am terbagi 4 pembagian : 

 

* العام الباقي على عمومه 

 

* العام المخصوص

 

* العام المراد به الخصوص

 

* العام الوارد على سبب خاص

 

 

Pembagian pertama:

العام الباقي على عمومه

 

 

Lafaz 'am yang masih kekal dengan makna yang umum artinya 'am tersebut tidak bisa ditakhsiskan seperti firman Allah swt :

 

)حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ( [النساء(٢٣ .

 

 

Lafaz (أُمَّهَاتُكُمْ) adalah jamak yang ma'rifah dengan sebab idhafah begitu juga kata (بناتكم) dan (أخواتكم) maka kata - kata tersebut berfaedah umum dengan sebab idhafah. Lafaz umum ini tidak dapat ditakhsiskan maka tidak boleh dikatakan nenek pada derajat ketiga tidak haram menikah dengan cucunya yang lelaki, padahal cucunya haram menikahi neneknya yang ketiga karena nenek juga termasuk dalam kata  (أُمَّهَاتُكُمْ).

 

 

Pada ayat yang lain :

 

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا )هود (٦:

 

 

Maka lafadz دابة adalah nakirah pada pembicaraan nafi maka berfaedah umum yaitu binatang - binatang yang berjalan di atas bumi maka pada kasus tersebut Allah akan memberikan rezeki kepada semua binatang yang masih berjalan di atas bumi tak terkecuali baik itu berkaki dua, tiga ataupun empat.

 

 

Pembagian kedua:

 

العام المخصوص

 

 

lafadz 'am yang datang takhsis seperti firman Allah swt:

 

)عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾ [آل عمران(٩٧:

 

 

Maka الناس adalah lafaz yang ma'rifah dengan alif lam maka berfaedah umum artinya seluruh manusia diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji akan tetapi pada lafaz tersebut  ditakhsiskan atau dikhususkan kepada orang yang sanggup atau mampu tidak untuk seluruh manusia.

 

 

Pembagian yang ketiga :

 

العام المراد به الخصوص

 

 

Lafaz am yang dikehendaki dengan makna yang khusus artinya lafaz tersebut disebutkan dengan lafaz umum tetapi dimaksudkan dengan makna yang khusus seperti firman Allah Swt:

 

 

قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ (آل عمران (١٧٣ :

 

 

Maka الناس yang pertama adalah lafaz yang umum dan dimaksudkan dengan makna tertentu yaitu Nu'aim bin Mas'ud dan الناس yang kedua adalah lafaz umum yang dimaksudkan dengan makna khusus yaitu Abu Sufyan.

 

Maka pada ayat tersebut datang dengan lafaz am tetapi dimaksudkan dengan makna yang khusus.

 

Pembahagian keempat :

 

العام الوارد على سبب خاص

 

Lafadz am yang datang di atas sebab yang khusus artinya lafaz itu umum dengan sebab yang khusus.

 

Karena demikian ulama membuat satu kaidah yang penting : 

 

العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب

 

 

Pembagian 'am yang keempat seperti hadis Abi Hurairah : Sungguh seorang lelaki bertanya pada Nabi Muhammad Saw, Ya Rasulullah sungguh kami sedang mengarungi lautan dan bersama kami air yang sedikit maka apabila kami berwudhu kami haus,

 

(أفنتوضأ من ماء البحر)

 

 

 Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Rasulullah Saw berkata:

 

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

 

 Air laut suci menyucikan dan bangkai binatang laut halal.

 

Maka ماء البحر (air laut) kesuciannya tidak terkhusus  kepada lelaki yang bertanya tersebut tetapi umum kepada seluruh manusia.

 

Jadi lafaz ماء البحر adalah lafaz yang umum dengan sebab yang khusus yaitu pertanyaan dari seorang laki kepada Rasulullah Saw.

 

 

Referensi: Taisir Usul Fiqh lil Mubtadi’in, juz 5, h. 17.

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar