Sebagian
daripada pembicaraan ulama ushul adalah pembahasan lafadz 'am. Lafadz 'am
yaitu lafadz yang mencakup dua perkara atau lebih tanpa batas. Lafadz 'am
terbagi 4 pembagian :
* العام الباقي على عمومه
* العام المخصوص
* العام المراد به الخصوص
* العام الوارد على سبب خاص
Pembagian
pertama:
العام الباقي على عمومه
Lafaz
'am yang masih kekal dengan makna yang umum artinya 'am tersebut tidak bisa
ditakhsiskan seperti
firman Allah swt :
)حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ( [النساء(٢٣ .
Lafaz
(أُمَّهَاتُكُمْ) adalah jamak yang ma'rifah dengan sebab idhafah
begitu juga kata (بناتكم) dan (أخواتكم) maka kata - kata tersebut berfaedah umum dengan sebab idhafah. Lafaz umum ini
tidak dapat ditakhsiskan maka tidak boleh dikatakan nenek pada derajat ketiga
tidak haram menikah dengan cucunya yang lelaki, padahal cucunya haram menikahi
neneknya yang ketiga karena nenek juga termasuk dalam kata (أُمَّهَاتُكُمْ).
Pada ayat yang lain :
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ
إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا )هود (٦:
Maka
lafadz دابة adalah nakirah pada pembicaraan nafi maka berfaedah umum yaitu
binatang - binatang yang berjalan di atas bumi maka pada kasus tersebut Allah
akan memberikan rezeki kepada semua binatang yang masih berjalan di atas bumi
tak terkecuali baik itu berkaki dua, tiga ataupun empat.
Pembagian
kedua:
العام المخصوص
lafadz
'am yang datang takhsis seperti firman Allah swt:
)عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾ [آل عمران(٩٧:
Maka
الناس
adalah lafaz yang ma'rifah dengan alif lam maka berfaedah umum artinya seluruh
manusia diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji akan tetapi pada lafaz
tersebut ditakhsiskan atau dikhususkan kepada orang yang sanggup atau
mampu tidak untuk seluruh manusia.
Pembagian
yang ketiga :
العام المراد به الخصوص
Lafaz
‘am yang
dikehendaki dengan makna yang khusus artinya lafaz tersebut disebutkan dengan lafaz
umum tetapi dimaksudkan dengan makna yang khusus seperti firman Allah Swt:
قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ
قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا
اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ (آل عمران (١٧٣ :
Maka الناس yang pertama adalah lafaz
yang umum dan dimaksudkan dengan makna tertentu yaitu Nu'aim bin Mas'ud dan الناس yang kedua adalah lafaz
umum yang dimaksudkan dengan makna khusus yaitu Abu Sufyan.
Maka pada ayat tersebut datang
dengan lafaz ‘am tetapi dimaksudkan dengan makna yang khusus.
Pembahagian keempat :
العام الوارد على سبب خاص
Lafadz am yang datang di atas sebab yang
khusus artinya lafaz itu umum dengan sebab yang khusus.
Karena demikian ulama membuat satu
kaidah yang penting :
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Pembagian
'am yang keempat seperti hadis Abi Hurairah : Sungguh seorang lelaki
bertanya pada Nabi Muhammad Saw, Ya Rasulullah sungguh kami sedang mengarungi
lautan dan bersama kami air yang sedikit maka apabila kami berwudhu kami haus,
(أفنتوضأ من ماء البحر)
Apakah
kami boleh berwudhu dengan air laut? Rasulullah Saw berkata:
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
“Air laut suci menyucikan
dan bangkai binatang laut halal.”
Maka
ماء البحر
(air laut) kesuciannya tidak terkhusus kepada lelaki yang bertanya
tersebut tetapi umum kepada seluruh manusia.
Jadi
lafaz ماء البحر
adalah lafaz yang umum dengan sebab yang khusus yaitu pertanyaan dari seorang
laki kepada Rasulullah Saw.
Referensi:
Taisir Usul Fiqh lil Mubtadi’in, juz 5, h. 17.
0 Comments