Agama Islam merupakan agama yang membebani per individu penganutnya dengan berbagai pembebanan hukum yang meliputi wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Landasan hukum tersebut didasari dari Al-Qur`an, sunah, ijma` dan qiyas.
Namun seiring perkembangan zaman banyak permasalan aktual yang muncul dalam keseharian masyarakat islam yang tidak terdapat secara tekstual dalam Al-Qur`an dan Hadist, dan juga dengan sirnanya para intelektual islam ( mujtahid ) yang dapat menggali hukum islam secara langsung dai sumbernya, maka diperlukan satu cabang ilmu yang membahas tentang perbandingan satu masalah dengan masalah yang lain dan ilmu yang membahas tentang formulasi yang dapat dijadikan sebagai rujukan umat islam maka, terbentuklah fiqh nadhair.
Kita pasti bertanya-tanya apa dan untuk apa fiqh nadhair? mulai dari sini saya akan menjelaskan satu persatu tentang masalah tersebut.
Dimulai dari pertanyaan apa itu fiqh nadhair ? fiqh nadhair dapat kita artikan dengan satu disiplin ilmu yang membahas tentang undang-undang (formulasi) yang dibentuk untuk mendasari segala permasalahan yang tidak terdapat secara tekstual dalam redaksi Al-Qur`an dam Hadist.
Fiqh nadhair sudah muncul pada zaman Rasulullah SAW didasari dari sejarah Rasulullah SAW ketika mengutus Mu`az bin Jabal yang merupakan sahabatnya ke negeri Yaman untuk mendistribusikan dan mengembangkan agama islam secara menyeluruh, beliau memerintahkan Mu`az bin Jabal untuk beijtihad terhadap problematika umat yang tidak terdapat di dalam Al-Qur`an maupun Hadist.
Kemudian muncul seorang ilmuwan yang membentuk rangka dasar mengenai cara menggali hukum dari Al-Qur`an dan Hadist yang tercatat di kitab beliau yang berjudul “Ar-Risalah” beliau adalah sosok yang kita kenal dengan sebutan Imam Syafi`i yang merupakan pendiri mazhab Syafi`i yang banyak diikuti oleh para pemeluk agama islam dunia dan merupakan salah satu mazhab yang terbesar di Indonesia bahkan dunia.
Kemudian para ulama mengeluarkan rumus dasar yang bersifat global sehingga dapat meliputi semua problematika fiqh yang terdapat dalam bab-bab fiqh dan mendiskusikan qaedah tersebut dan mengaplikasikan masalah yang terjadi dalam qaedah fiqh.
Orang yang mempelopori rumus fiqh adalah `Izzuddin bin Ibnu salam beliau mencetuskan satu qaedah yang berbunyi “إعتبار المصالح درء المفاسد “ beliau memproduksi dua kitab yang berjudul Qawa`id sughra dan qawa`id kubra kemudian diikuti oleh para penerus estavet keilmuannya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa fiqh nadhair bukanlah satu bidang studi yang muncul di era milenial akan tetapi fiqh nadhair sudah lama populer di kalangan islam.
Kemudian penjelasan selanjutnya didasari dari pernyataan fiqh nadhair untuk apa? fiqh nadhair memiliki beberapa fungsional, selain dapat menjadi asas umat Islam untuk dapat mengetahui hukum Islam, juga berguna untuk menghindari pemahaman yang kontradiktif dan berbagai fungsi lainnya.
Abdurrahman
bin Abdullah Asy-Sya`lani Mengutarakan 6 keutamaan mempelajari kaidah fiqhiyah
di dalam catatannya keenam hal tersebut adalah:
1.
Dengan bahasanya yang ringkas padat dan jelas qaedah fiqh akan mudah dicerna
dan dipelajari bahkan dihafal oleh berbagai kalangan untuk mengetahui
hukum-hukum furu`iyyah yang banyak jumlahnya.
2.Mengetahui
perbedaan dan persamaan antara satu persoalan dengan persoalan lainnya tanpa
merasakan adanya kontradiksi seperti yang dirasakan oleh banyak orang, kita
sering bingung kenapa hukum satu masalah dengan masalah lainnya berbeda padahal
bentuk dan karakteristik permasalahan tersebut sama.
3.
menguasai kaidah fiqih secara perfect ( paripurna) dapat membantu kita
untuk mengetahui status hukum persoalan kontemporer yang kita hadapi di mana
persoalan tersebut tidak terdapat pada masa sebelumnya. sehingga kita
dapat mengkolaborasi satu masalah dengan masalah yang lainnya.
4.
membantu kita untuk mengetahui tujuan-tujuan fundamental dari syariat Islam.
5.
ilmu qaedah fiqh adalah sebuah studi keilmuan Yang bersifat terbuka dan tidak
inklusif sehingga siapapun dapat mempelajari dan mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari.
6.
dengan mempelajari kaidah fiqh kita sudah membentuk rangka dasar terbangunnya
hukum fiqh.
Sebenarnya
masih banyak lagi kegunaan dari fiqih nadhair tapi dikarenakan wawasan yang
saya miliki belum bisa untuk mengutarakan semua fungsional dari fiqh nadhair.
dari yang saya Uraikan di atas dapat disimpulkan bahwa air merupakan studi
keilmuan yang penting dan menjadi rekomendasi untuk dapat mempelajarinya dan
mendalaminya, sekian.
0 Komentar