Filosofi di Balik Empat Anggota Wajib Wudhu

 


Dalam Islam, menjaga kesucian sebelum melaksanakan shalat merupakan suatu tuntutan yang tak terelakkan. Prosedur ini dilakukan melalui ritual berwudhu atau tayamum,dengan ketentuannya. Saat berwudhu, ada beberapa bagian tubuh yang harus dicuci sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,diantaranya ada yang wajib yaitu:wajah,kepala,tangan, dan kaki. Lantas kenapa kewajiban wudhu hanya tertuju kepada 4 anggota tersebut?

 

Diwajibkan membasuh wajah, kepala, tangan, dan kaki saat berwudhu  karena Nabi Adam A.S disaat menghadap pohon khuldi dengan wajah nya dan mengambil buah khuldi dengan tangan nya, dan nabi adam meletakkan tangan nya di atas kepala ketika mengingat bahwa itu larangan Allah, dan beliau mendatangi ke pohon khuldi dengan kaki nya maka Allah memerintahkan kepada nabi adam untuk mensucikan keempat anggota itu.   

 

Lalu Kenapa Berkumur-Kumur Tidak Wajib Dalam Wudhu Padahal Nabiyullah Adam Memakan Buah Khuldi ?

Tidak diwajibkan berkumur-kumur dalam wudhu padahal Nabiyullah Adam memakan buah khuldi karena Allah melarang untuk mendekati kepada pohon tersebut bukan melarang untuk memakan, pemahaman ini berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 35:

{وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ} [البقرة: 35]

“Dan jangan kalian mendekati pohon ini”

             

Dan larangan tersebut tertuju pada anggota yang tersebut pada pembahasan sebelumnya yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki ketika Nabiyullah Adam mendekati dan mengambil sesuatu yang ada pada pohon tersebut. oleh sebab itu berkumur-kumur tidak dikategorikan anggota yang wajib disucikan.

             

Ada juga yang mengatakan alasan tidak wajib berkumur-kumur saat wudhu adalah karena mulut lebih dulu telah suci dengan mengucapkan kalimat Tauhid yaitu " لا إله إلا الله محمد رسول الله. Maka seluruh anggota tubuh menjadi suci sebab sucinya lisan dan mulut, coba perhatikan orang kafir yang tidak mengucapkan kalimat Tauhid sehingga Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 28:

 {إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ} [التوبة: 28]

“Hanya Saja Orang-Orang Musyrik itu bernajis(akidah mereka)”

             

Itulah hikmah tidak wajibnya berkumur-kumur didalam wudhu padahal Nabiyullah Adam telah memakan buah khuldi. Wallahu A’lam.

 

Ada beberapa hikmah kenapa 4 anggota yang wajib disucikan:

·       Imam Naisaburi mengatakan bahwa hikmah demikian dikarenakan ketika Nabiyullah Adam memakan buah khuldi, maka sampailah kekuatan beliau pada 4 anggota tersebut sehingga Allah memerintahkan untuk menyucikan keempat anggota tersebut,

·       Ada yang mengatakan hikmah demikian dikarenakan keempat anggota tersebut adalah hiasan dari tubuh. maka diperintahkan untuk mensucikan keempat anggota tersebut adalah agar terpencar cahaya yang dihasilkan dari bekasan wudhu. Maka orang yang berwudhu terlihat berbeda diakhirat nanti dengan orang yang berhias didunia.

 

Sumber:
-Hasyiah Bajuri a’la fath qarib ibn qasim hal. 45 vol. I cet. Toha Putra, Indonesia

)فائدة) :حكمة اختصاص الوضوء بهذه الأعضاء كما قيل : إن آدم عليه السلام توجه إلى الشجرة بوجهه و تناولها بيده ،و كان قد وضع يده على رأسه و مشى إليها برجله ،فأمر بتطهير هذه الأعضاء، اه الباجوري

-Al-Bayanah Syarah Hidayah Hal. 132 Juz. 1 cet. Dar Khotob Ilmiyah, Beirut

فإن قلت: ما الحكمة في تخصيص الأعضاء الأربعة في الوضوء قلت لأن الله تعالى لما نهى آدم - عَلَيْهِ السَّلَامُ - في الجنة عن قربان تلك الشجرة وتناولها صارت هذه الأعضاء الأربعة مذنبة فمن الرجلين المشي ومن اليدين فإن قلت: كان ينبغي أن تجب المضمضة أيضا؛ لأن الفم حصل منه ما حصل. قلت: آدم - عَلَيْهِ السَّلَامُ - ما كان ممنوعا من الأكل، وإنما كان ممنوعا من القربان إليها بقوله: {وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ} [البقرة: 35] (البقرة: الآية 35) ولم يحصل من الفم القربان بخلاف الأعضاء المذكورة، وقيل فعل الفم كان بعد حصول ما حصل من آدم، فلم يكن له ذنب، وقيل: إنما لم يجب غسل الفم لأن مطهر الأبدان قد طهره، وهو قول: " لا إله إلا الله محمد رسول الله "، وطهارة جميع الأعضاء بالفم واللسان، ألا ترى أن الكافر إذا لم يقل ذلك يسمى نجسا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ} [التوبة: 28] (سورة التوبة: الآية 28(

­-Khawatimul Hikam Hal. 343 cet. Dar Khotob Ilmiyah, Beirut

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar