Ketentuan Suatu Pendapat Disebut وجه dalam Fiqh Mazhab Syafi'i

Ketentuan Suatu Pendapat Disebut وجه   dalam Fiqh Mazhab Syafi'i


Sebagaimana telah jamak diketahui, dinamika mazhab Syafi'i dari dulu hingga sekarang tidak terlepas dari berbagai istilah. Istilah tersebut digunakan untuk mengungkapkan keterangan tertentu dari perkara yang berkaitan dengan permasalahan fikih mazhab, baik istilah bagi suatu pendapat atau istilah untuk ungkapan-ungkapan tertentu. Dari istilah-istilah tersebut ada yang istilah secara umum dan ada yang khusus, seperti istilah Imam Nawawi dalam kitab Minhajnya. Salah satu istilah umum adalah ungkapan وجه . Istilah ini merujuk makna kepada suatu pendapat yang berasal dari ashab Imam Syafi’I dan muridnya atau dapat dikatakan pendapat yang bukan berasal dari Imam Syafi’i langsung, yang disebut dengan istilah قول.

 

Kendati secara garis besar definisi dari istilah ini seperti itu, ada juga ketentuan-ketentuan spesifik disebutnya suatu pendapat sebagai وجه . Jadi, tidak berarti semua pendapat selain Imam Syafi’i yang berada dalam ruang lingkup mazhab Syafi’i langsung disebut dengan وجه. Muhammad bin Umar al-Kaf dalam karyanya, al-Muktamad inda Syafi’iyyah menyebutkan bahwa ada 3 ketentuan khusus suatu pendapat baru dapat disebut sebagai وجه:

1. Pendapat tersebut diungkapkan pada permasalahan yang memang tidak ada pendapat Imam Syafi’i di situ.

2. Pendapat yang dikemukakan harus dihasilkan dengan berlandaskan kaidah-kaidah yang dicetuskan oleh Imam Syafi’i atau pendapat tersebut merupakan turunan dari nas/ungkapan imam yang bersifat umum.

3. Orang yang mengemukakan pendapat tersebut harus seorang mujtahid, paling tidak sebagai mujtahid muntasib dalam mazhab syafi’i, yaitu orang yang telah mampu berijtihad secara mandiri dan dalam hal ini berijtihad menggunakan metode seperti pada poin 2, masih bersandar dengan metode-metode Imam. Murid langsung dari imam Syafi’i rata-rata memiliki kemampuan ini, seperti Imam Muzani, Al-Buwathi, Rabi’ Al-Muradi, Rabi’ Al-Jaizy, dan lain-lain.

 

Itulah tiga ketentuan spesifik agar suatu pendapat dapat disebut sebagai وجه. Bila salah satunya tidak terpenuhi, pendapat itu tidak dapat diistilahkan dengan وجه. Wallahu ‘Alam.


Post a Comment

0 Comments