Syarat Menjadi Khalifah

 

Syarat Menjadi Khalifah

الشروط التي ينبغي توافرها في الخليفة، وَأَمَّا أَهْلُ الإِمَامَةِ فَالشَّرُوطُ المُعْتَبَرَةُ فِيهِمْ سَبْعَةٌ.

Menjadi seorang Khalifah bukanlah tugas yang mudah, karena memerlukan pemenuhan atas sejumlah syarat yang ketat. Tidak hanya sekadar memiliki kekuasaan, seorang Khalifah haruslah memenuhi standar tertentu dalam hal kepemimpinan, keadilan, dan keberanian. Oleh karena itu, meskipun setiap Khalifah secara formal dianggap sebagai seorang pemimpin, tidak semua pemimpin dapat memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menjadi seorang Khalifah yang sesungguhnya. Berikut ini tujuh syarat yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah:

 

1. Adil dengan aturan yang telah ditetapkan

أَحَدُهَا: الْعَدَالَةُ عَلَى شُرُوطِهَا الْجَامِعَةِ.

Seorang pemimpin wajib bersikap adil dengan aturan yang telah ditetapkan. Keadilan berfungsi dalam menegakkan sesuatu yang menyimpang dalam memperbaiki kedaulatan rakyat. pemimpin yang adil adalah yang mampu mengatur berbagai tugas dengan baik, berkomunikasi secara efektif, dan menciptakan kinerja yang sistematis dan sesuai aturan.

 

2. Punya kapasitas untuk berijtihad pada peristiwa yang terjadi dan hukum syariat.

والثاني: الْعِلْمُ الْمُؤدِّي إِلَى الاجْتِهَادِ فِي النَّوَازِلِ وَالْأَحْكَامِ.

Mayoritas fukaha’ mensyaratkan agar khalifah memiliki kapasitas keilmuan yang tinggi dan  kekuatan skill dalam memecahkan masalah yang muncul di kalangan masyarakat dengan membuat keputusan yang produktif yang sesuai dengan syariat Islam. sehingga tidak cukup menjadi seorang alim, melainkan harus mencapai tingkat ijtihad baik yang mendasar maupun cabang- cabangnya agar dapat mampu menerapkan syariat Islam, menangkal kecurigaan terhadap akidah dan memberikan fatwa tentang hal- hal yang diwajibkan olehnya, serta mengeluarkan putusan berdasarkan nash atau istimbad. Karena tujuan utama khalifah adalah menjaga akidah, menyelesaikan masalah, dan mengadili Perselisihan.

 

3. Memiliki Panca indra yang sempurna

وَالثَّالِثُ: سَلَامَةُ الْحَوَاسُ مِنْ السَّمْعِ وَالْبَصَرِ وَالنِّسَانِ لِبَصِعٌ مَعَهَا مُبَاشَرَةُ مَا يُدْرَكُ بِهَا.

Pemimpin harus memiliki Panca indra yang sehat (alat bantu untuk mengetahui apa saja )  Supaya tidak salah dalam memutuskan hukum.

 

4. Tidak ada kekurangan pada anggota (cacat)

وَالرَّابِعُ: سَلَامَةُ الْأَعْضَاءِ مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ عَنْ اسْتِيفَاءِ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةِ النُّهُوضِ.

Tidak ada Kekurangan yang dapat menegah dari bergerak dan cepat dalam berjalan sehingga tidak dapat melakukan aktivitas secara mandiri dan membutuhkan bantuan orang lain. Ibnu Khaldun membedakan antara cacat fisik mutlak yang menghalangi khalifah dalam menjalankan tugasnya. tetapi jika dia bermata satu, atau tuli di salah satu telinganya, atau salah satu tangannya diamputasi, dalam ini masih boleh untuk jadi seorang Khalifah.

 

5. Memiliki ide kreatif dan inovatif untuk mengatur rakyat dan menciptakan kemaslahatan

وَالْخَامِسُ: الرَّأْيُّ الْمُفْضِي إِلَى سِيَاسَةِ الرَّعِيةِ وَتَدْبِيرِ الْمَصَالِحِ.

Pemimpin harus memiliki ide yang cemerlang dalam mengatur politik sebuah negara supaya muncul inovasi baru untuk majunya sebuah negara.

 

6. Berani dan hebat untuk memagari kedaulatan dan memerangi musuh

وَالسَّادِسُ: الشَّجَاعَةُ وَالنَّجْدَةُ الْمُؤَدِّيَةُ إِلَى حِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَجِهَادِ الْعَدُو.

Seorang Khalifah harus berani meninggalkan zona nyaman. hal ini karena khalifah adalah pemimpin pasukan Islam, dan tidak konsisten jika pemimpin pasukan Muslim bersikap pengecut atau lalai dalam memagari kedaulatan dan memerangi musuh.

 

7. Keturunan Quraisy karena Warid nas dan ijma'

وَالسَّابِعُ: النَّسَبُ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ مِنْ قُرَيْشٍ لِوُرُودِ النَّصَّ فِيهِ وَانْعِقَادِ الْإِجْمَاعِ عَلَيْهِ.

Syarat ini termasuk setiap orang yang berasal dari keturunan Quraisy. yang dibangsakan dengan kakek pertama mereka (Al- Nadr bin Kinana). Suku Quraisy memiliki pengaruh besar di kalangan orang Arab pada masa pra Islam dari sudut pandang agama dan sastra. Setelah penyebaran Islam ke seluruh semenanjung, terutama setelah penaklukan Mekkah, dan pengampunan Nabi terhadap kaum Quraisy pengaruh Quraisy meningkat pesat, terutama karena Nabi dan para sahabat seniornya berasal dari suku Quraisy. Dan menurut doktrin ahli- Sunnah: tidak ada perselisihan bahwa syarat ini harus dipenuhi, kecuali beberapa fukaha’ dari ahli sunnah termasuk Ibnu Khaldun, serta Mu'tazilah dan Khawarij Mereka cenderung mengesampingkan persyaratan ini.

 

Untuk menjadi seorang Khalifah diperlukan untuk terpenuhi seluruh syarat ini. Jadi semua Khalifah itu pemimpin tapi tidak semua pemimpin bisa dikatakan Khalifah.

 

الأحكام السلطانية:١٩-٢٠


Post a Comment

0 Comments