الشروط التي ينبغي توافرها في الخليفة،
وَأَمَّا أَهْلُ الإِمَامَةِ فَالشَّرُوطُ المُعْتَبَرَةُ فِيهِمْ سَبْعَةٌ.
Menjadi
seorang Khalifah bukanlah tugas yang mudah, karena memerlukan pemenuhan atas
sejumlah syarat yang ketat. Tidak hanya sekadar memiliki kekuasaan, seorang
Khalifah haruslah memenuhi standar tertentu dalam hal kepemimpinan, keadilan,
dan keberanian. Oleh karena itu, meskipun setiap Khalifah secara formal
dianggap sebagai seorang pemimpin, tidak semua pemimpin dapat memenuhi kriteria
yang diperlukan untuk menjadi seorang Khalifah yang sesungguhnya. Berikut ini
tujuh syarat yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah:
1. Adil dengan aturan yang
telah ditetapkan
أَحَدُهَا: الْعَدَالَةُ عَلَى شُرُوطِهَا
الْجَامِعَةِ.
Seorang
pemimpin wajib bersikap adil dengan aturan yang telah ditetapkan. Keadilan
berfungsi dalam menegakkan sesuatu yang menyimpang dalam memperbaiki kedaulatan
rakyat. pemimpin yang adil adalah yang mampu mengatur berbagai tugas dengan
baik, berkomunikasi secara efektif, dan menciptakan kinerja yang sistematis dan
sesuai aturan.
2. Punya kapasitas untuk
berijtihad pada peristiwa yang terjadi dan hukum syariat.
والثاني: الْعِلْمُ الْمُؤدِّي إِلَى
الاجْتِهَادِ فِي النَّوَازِلِ وَالْأَحْكَامِ.
Mayoritas
fukaha’ mensyaratkan agar khalifah memiliki kapasitas keilmuan yang tinggi
dan kekuatan skill dalam memecahkan
masalah yang muncul di kalangan masyarakat dengan membuat keputusan yang
produktif yang sesuai dengan syariat Islam. sehingga tidak cukup menjadi
seorang alim, melainkan harus mencapai tingkat ijtihad baik yang mendasar
maupun cabang- cabangnya agar dapat mampu menerapkan syariat Islam, menangkal
kecurigaan terhadap akidah dan memberikan fatwa tentang hal- hal yang
diwajibkan olehnya, serta mengeluarkan putusan berdasarkan nash atau istimbad.
Karena tujuan utama khalifah adalah menjaga akidah, menyelesaikan masalah, dan
mengadili Perselisihan.
3. Memiliki Panca indra yang
sempurna
وَالثَّالِثُ: سَلَامَةُ الْحَوَاسُ مِنْ
السَّمْعِ وَالْبَصَرِ وَالنِّسَانِ لِبَصِعٌ مَعَهَا مُبَاشَرَةُ مَا يُدْرَكُ بِهَا.
Pemimpin
harus memiliki Panca indra yang sehat (alat bantu untuk mengetahui apa saja
) Supaya tidak salah dalam memutuskan
hukum.
4. Tidak ada kekurangan pada
anggota (cacat)
وَالرَّابِعُ: سَلَامَةُ الْأَعْضَاءِ
مِنْ نَقْصٍ يَمْنَعُ عَنْ اسْتِيفَاءِ الْحَرَكَةِ وَسُرْعَةِ النُّهُوضِ.
Tidak
ada Kekurangan yang dapat menegah dari bergerak dan cepat dalam berjalan
sehingga tidak dapat melakukan aktivitas secara mandiri dan membutuhkan bantuan
orang lain. Ibnu Khaldun membedakan antara cacat fisik mutlak yang menghalangi
khalifah dalam menjalankan tugasnya. tetapi jika dia bermata satu, atau tuli di
salah satu telinganya, atau salah satu tangannya diamputasi, dalam ini masih
boleh untuk jadi seorang Khalifah.
5. Memiliki ide kreatif dan
inovatif untuk mengatur rakyat dan menciptakan kemaslahatan
وَالْخَامِسُ: الرَّأْيُّ الْمُفْضِي
إِلَى سِيَاسَةِ الرَّعِيةِ وَتَدْبِيرِ الْمَصَالِحِ.
Pemimpin
harus memiliki ide yang cemerlang dalam mengatur politik sebuah negara supaya
muncul inovasi baru untuk majunya sebuah negara.
6. Berani dan hebat untuk
memagari kedaulatan dan memerangi musuh
وَالسَّادِسُ: الشَّجَاعَةُ وَالنَّجْدَةُ
الْمُؤَدِّيَةُ إِلَى حِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَجِهَادِ الْعَدُو.
Seorang
Khalifah harus berani meninggalkan zona nyaman. hal ini karena khalifah adalah
pemimpin pasukan Islam, dan tidak konsisten jika pemimpin pasukan Muslim
bersikap pengecut atau lalai dalam memagari kedaulatan dan memerangi musuh.
7. Keturunan Quraisy karena
Warid nas dan ijma'
وَالسَّابِعُ: النَّسَبُ وَهُوَ أَنْ
يَكُونَ مِنْ قُرَيْشٍ لِوُرُودِ النَّصَّ فِيهِ وَانْعِقَادِ الْإِجْمَاعِ عَلَيْهِ.
Syarat
ini termasuk setiap orang yang berasal dari keturunan Quraisy. yang dibangsakan
dengan kakek pertama mereka (Al- Nadr bin Kinana). Suku Quraisy memiliki
pengaruh besar di kalangan orang Arab pada masa pra Islam dari sudut pandang
agama dan sastra. Setelah penyebaran Islam ke seluruh semenanjung, terutama
setelah penaklukan Mekkah, dan pengampunan Nabi terhadap kaum Quraisy pengaruh
Quraisy meningkat pesat, terutama karena Nabi dan para sahabat seniornya
berasal dari suku Quraisy. Dan menurut doktrin ahli- Sunnah: tidak ada
perselisihan bahwa syarat ini harus dipenuhi, kecuali beberapa fukaha’ dari
ahli sunnah termasuk Ibnu Khaldun, serta Mu'tazilah dan Khawarij Mereka
cenderung mengesampingkan persyaratan ini.
Untuk
menjadi seorang Khalifah diperlukan untuk terpenuhi seluruh syarat ini. Jadi
semua Khalifah itu pemimpin tapi tidak semua pemimpin bisa dikatakan Khalifah.
الأحكام السلطانية:١٩-٢٠
0 Komentar