Haji merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam, bahkan ia termasuk salah satu ibadah yang tercantum dalam rukun Islam, Haji juga merupakan ibadah yang sangat agung karena ia termasuk Syari’at (ajaran) umat terdahulu.
Sebagaimana ibadah lainnya, Haji juga memiliki syarat dan ketentuan agar sah dilaksanakan, namun karena ibadah haji merupakan ibadah harta dan jiwa tentunya ada syarat tambahan untuk wajibnya haji, yaitu : memiliki biaya untuk berangkat dan bekal dalam perjalanan, bahkan jika seseorang tinggal di tempat yang jauhnya lebih dari dua marhalah dari kota mekah maka disyaratkan memiliki kendaraan untuk berangkat.
Pada syarat memiliki bekal atau biaya untuk melaksanakan Haji ada sebuah problema yang menarik tetapi sering dilupakan oleh setiap muslim, yaitu : ketika seseorang telah memiliki biaya yang cukup untuk berangkat Haji, namun disisi lain ia juga sangat berhajat untuk menikah, apakah ia boleh mempergunakan biaya yang telah ia kumpulkan untuk menikah dulu, atau ia harus mendahulukan Haji dan menunda pernikahan?
para Ulama berbeda pendapat dalam menyikapi kasus diatas, menurut imam Haramain : orang yang sangat berhajat nikah boleh mendahulukan nikah dan Haji tidak wajib atasnya meski pernah memiliki harta yang memadai untuk biaya Haji.
Dan menurut pendapat yang kuat : orang tersebut boleh mendahulukan nikah, karena kebutuhan terhadap nikah tidak bisa ditunda, sedangkan haji kewajibannya memiliki waktu yang lebih longgar (tarakkhi), dan bisa dilaksanakan ketika ia telah mampu mengumpulkan biaya di lain waktu, namun haji telah wajib atasnya, dan andai ia meninggal sebelum sempat melaksanakan haji maka ia tidak berdosa, namun tetap wajib badal Haji-nya dari harta yang ditinggalkan, ini merupakan pendapat yang di kemukakan oleh mayoritas ulama Iraqiyyin dan selainnya bahkan pendapat ini pula yang dianggap kuat oleh An-Nawawi dalam Raudhah at-Thalibiin.
Pendapat diatas berlaku bagi mereka yang sangat berhajat/kebelet nikah, adapun orang yang memiliki biaya untuk haji dan ingin nikah, tetapi keinginannya tidak disertai kebutuhan, maka mendahulukan Haji lebih utama bahkan jika ia mendahulukan nikah hingga tidak sempat melaksanakan haji, selain wajib qadha dia juga dianggap berdosa.
Ref :
1. Syarah Al Mahalli juz 2 hal 111-112 cet haramain:
ولو ملك ما يمكنه به الحج واحتاج إلى النكاح لخوفه العنت، فصرف المال إلى النكاح أهم، لأن الحاجة إليه ناجزة والحج على التراخي، وصرح الإمام بعدم وجوبه عليه، وصرح كثير من العراقيين وغيرهم بوجوبه وصححه في الروضة.
2. Hasyiah al-Qalyubi juz 2 hal 112 cet Haramain :
(وصححه في الروضة) هو المعتمد لأن حاجة النكاح لا تمنع وجوب الحج لكن تقديم النكاح أولى وعليه لو مات بعد تقديم النكاح لم يكن عاصياً ويقضي من تركته، وإذا لم يخف العنت فالأفضل تقديم الحج وفي هذه لو مات قبله كان عاصياً. كذا اعتمده شيخنا تبعاً لشيخنا الرملي فراجعه .
0 Komentar