Alghaz Fiqh; Uji Kemampuan Pemahaman Fiqih Lewat Teka-teki



Alghaz Fiqh; Uji Kemampuan Pemahaman Fiqih Lewat Teka-teki

 

Secara bahasa, alghaz adalah bentuk jamak dari laghzun, yang berarti ucapan yang maksudnya samar-samar atau lebih dikenal dengan teka-teki. Dalam konteks fiqh, alghaz fiqhiyyah adalah teka-teki yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat Islam. Tujuan dari alghaz ini adalah untuk menguji dan meningkatkan pemahaman seseorang terhadap hukum-hukum fiqh dengan cara yang menarik dan menantang.

 

Contoh:

Berikut adalah beberapa contoh alghaz fiqh:

 

1. Contoh 1: "Orang yang wajib mengqadha shalat bertahun-tahun karena mati orang lain?"

 

-Jawaban: Budak Ummu walad yang tuannya telah mati di negeri lain dan dia tidak mengetahuinya, sedangkan budak tadi telah melakukan shalat bertahun-tahun tanpa menutup kepala.

 

2. Contoh 2: "hadats orang di dalam mesjid menyebabkan shalat orang di rumah menjadi batal?"

 

 -Jawaban: hadats seseorang pada saat shalat jumat yang hanya dihadiri oleh empat puluh orang. Tetapi pada rakaat kedua mereka mufaraqah dengan imam (karena rakat kedua pada shalat jum’at tidak wajib dilakukan secara berjamaah). Mufaraqah ini diperbolehkan kalau memang jumlah empat puluh itu tidak berkurang sampai semua peserta jamaah menyempurnakan shalat. Kalau salah satu saja ada yang batal, maka shalat empat puluh orang itu juga menjadi batal, walaupun sebagian dari mereka sudah menyelesaikan shalat terlebih dahulu, lalu pulang dan berada di rumahnya masing-masing

 

3. Contoh 3: "Seseorang melaksanakan niat shalat, tapi akhirnya shalat yang ia lakukan tidak sesuai dengan niat semula. Dan ada seseorang melakukan shalat tanpa ada niat. Pada shalat yang bagaimanakah hal ini bisa terjadi?”

 

   - Jawaban: Terjadi pada orang yang melakukan shalat jumat sebagai makmum masbuk. Saat itu dia menemukan imam dalam keadaan tasyahud. Yang harus dilakukannya adalah niat shalat jumat dan menyempurnakannya menjadi shalat dzuhur. Dengan demikian, berarti orang itu telah melakukan shalat dzuhur tanpa ada niat shalat dzuhur.

 

Alghaz fiqhiyyah ini tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik, karena mereka mendorong kita untuk berpikir lebih dalam tentang hukum-hukum Islam dan bagaimana mereka diterapkan dalam berbagai situasi.

 

 

Sumber:

Al-Fawaidul Janiyyah, jld. 1, hal. 103

Ianah al-Thalibin, jld. 1, hal. 151 dan jld. 2, hal. 55

Posting Komentar

0 Komentar