Secara bahasa, alghaz adalah bentuk jamak dari laghzun, yang
berarti ucapan yang maksudnya samar-samar atau lebih dikenal dengan teka-teki.
Dalam konteks fiqh, alghaz fiqhiyyah adalah teka-teki yang berkaitan dengan
hukum-hukum syariat Islam. Tujuan dari alghaz ini adalah untuk menguji dan
meningkatkan pemahaman seseorang terhadap hukum-hukum fiqh dengan cara yang
menarik dan menantang.
Contoh:
Berikut adalah beberapa contoh alghaz fiqh:
1. Contoh 1: "Orang yang wajib mengqadha shalat
bertahun-tahun karena mati orang lain?"
-Jawaban: Budak Ummu walad yang tuannya telah mati di negeri lain dan
dia tidak mengetahuinya, sedangkan budak tadi telah melakukan shalat bertahun-tahun
tanpa menutup kepala.
2. Contoh 2: "hadats orang di dalam mesjid menyebabkan shalat
orang di rumah menjadi batal?"
-Jawaban: hadats seseorang pada saat shalat jumat yang hanya
dihadiri oleh empat puluh orang. Tetapi pada rakaat kedua mereka mufaraqah
dengan imam (karena rakat kedua pada shalat jum’at tidak wajib dilakukan secara
berjamaah). Mufaraqah ini diperbolehkan kalau memang jumlah empat puluh itu
tidak berkurang sampai semua peserta jamaah menyempurnakan shalat. Kalau salah
satu saja ada yang batal, maka shalat empat puluh orang itu juga menjadi batal,
walaupun sebagian dari mereka sudah menyelesaikan shalat terlebih dahulu, lalu
pulang dan berada di rumahnya masing-masing
3. Contoh 3: "Seseorang melaksanakan niat shalat, tapi
akhirnya shalat yang ia lakukan tidak sesuai dengan niat semula. Dan ada
seseorang melakukan shalat tanpa ada niat. Pada shalat yang bagaimanakah hal
ini bisa terjadi?”
- Jawaban: Terjadi pada orang yang melakukan
shalat jumat sebagai makmum masbuk. Saat itu dia menemukan imam dalam keadaan
tasyahud. Yang harus dilakukannya adalah niat shalat jumat dan
menyempurnakannya menjadi shalat dzuhur. Dengan demikian, berarti orang itu telah
melakukan shalat dzuhur tanpa ada niat shalat dzuhur.
Alghaz fiqhiyyah ini tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik,
karena mereka mendorong kita untuk berpikir lebih dalam tentang hukum-hukum
Islam dan bagaimana mereka diterapkan dalam berbagai situasi.
Sumber:
Al-Fawaidul
Janiyyah, jld. 1, hal. 103
Ianah
al-Thalibin, jld. 1, hal. 151 dan jld. 2, hal. 55
0 Komentar