Berbagai macam permasalahan terjadi di tengah-tengah
masyarakat baik dalam bidang keputusan maupun bidang-bidang lain. Terkadang,
ada yang mempermasalahkan keputusan hukum Islam yang telah menjadi prinsip
dalam Islam, seperti kenapa hanya suami boleh berpoligami sedangkan wanita
tidak boleh?
Pertama-tama yang harus diketahui, Allah telah
menjelaskan dalam alquran sebagai berikut:
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ
اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ
(Diharamkan juga bagi kamu menikahi)
perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan
perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. (QS. An-Nisa’
24)
Ayat ini menjelaskan tentang larangan seorang istri dinikahi
oleh laki-laki lain. Bahkan ini merupakan ketentuan Hukum Islam. Namun, di balik
larangan seorang wanita tidak boleh poliandri terdapat berbagai alasan dan argumen
yang menjadi dasar syariat melarang wanita untuk berpoliandri.
Semua alasan ini mengandung hikmah dan rahasia yang besar,
berikut penjelasannya:
· Sosiologis: Kekhawatiran akan tercampurnya nasab atau garis
keturunan. Dalam masyarakat yang sangat menekankan pentingnya garis keturunan,
tidak mengetahui siapa ayah dari seorang anak dianggap sebagai ancaman terhadap
struktur sosial, terutama dalam hal hak-hak waris.
· Psikologis: kecemburuan terutama pada laki-laki, yang dipandang
lebih tinggi dibandingkan pada perempuan. Kecemburuan ini dianggap bisa
menyebabkan konflik serius bahkan pertumpahan darah, jika seorang wanita
menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Ini adalah fenomena yang dapat
diamati.
· Ekonomis: Kewajiban laki-laki untuk menafkahi istri dan
keluarganya dijadikan sebagai alasan mengapa poliandri tidak diizinkan.
Ditekankan bahwa laki-laki diberi tanggung jawab besar yang tidak mungkin bisa
dipikul oleh perempuan, sehingga Allah memberikan keutamaan pada laki-laki
dalam beberapa aspek kehidupan, seperti kepemimpinan, jabatan hukum dan hal-hal
lain yang bukan karakteristik perempuan.
Maka, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengizinkan laki-laki
untuk memiliki lebih dari satu istri sebagai bentuk penghargaan atas keutamaan
laki-laki dan sebagai balasan atas tanggung jawab yang tidak bisa dipikul oleh
perempuan. Oleh karena itu, wanita tidak diizinkan untuk memiliki lebih dari
satu suami sekaligus.
Sumber:
Ali bin Ahmad Jirjawi, Hikmah al-Tasri’ wa Falsafah, Jld.
2, (Surabaya: Haramain, tt), hal. 37
0 Komentar