Hikmah Islam Melarang Wanita Berpoliandri

Hikmah Islam Melarang Wanita Berpoliandri


Berbagai macam permasalahan terjadi di tengah-tengah masyarakat baik dalam bidang keputusan maupun bidang-bidang lain. Terkadang, ada yang mempermasalahkan keputusan hukum Islam yang telah menjadi prinsip dalam Islam, seperti kenapa hanya suami boleh berpoligami sedangkan wanita tidak boleh?

 

Pertama-tama yang harus diketahui, Allah telah menjelaskan dalam alquran sebagai berikut:

 

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ

 

(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. (QS. An-Nisa’ 24)

 

Ayat ini menjelaskan tentang larangan seorang istri dinikahi oleh laki-laki lain. Bahkan ini merupakan ketentuan Hukum Islam. Namun, di balik larangan seorang wanita tidak boleh poliandri terdapat berbagai alasan dan argumen yang menjadi dasar syariat melarang wanita untuk berpoliandri.

 

Semua alasan  ini mengandung hikmah dan rahasia yang besar, berikut penjelasannya:

 

·       Sosiologis: Kekhawatiran akan tercampurnya nasab atau garis keturunan. Dalam masyarakat yang sangat menekankan pentingnya garis keturunan, tidak mengetahui siapa ayah dari seorang anak dianggap sebagai ancaman terhadap struktur sosial, terutama dalam hal hak-hak waris.

 

·       Psikologis: kecemburuan terutama pada laki-laki, yang dipandang lebih tinggi dibandingkan pada perempuan. Kecemburuan ini dianggap bisa menyebabkan konflik serius bahkan pertumpahan darah, jika seorang wanita menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Ini adalah fenomena yang dapat diamati.

 

·       Ekonomis: Kewajiban laki-laki untuk menafkahi istri dan keluarganya dijadikan sebagai alasan mengapa poliandri tidak diizinkan. Ditekankan bahwa laki-laki diberi tanggung jawab besar yang tidak mungkin bisa dipikul oleh perempuan, sehingga Allah memberikan keutamaan pada laki-laki dalam beberapa aspek kehidupan, seperti kepemimpinan, jabatan hukum dan hal-hal lain yang bukan karakteristik perempuan.

 

Maka, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengizinkan laki-laki untuk memiliki lebih dari satu istri sebagai bentuk penghargaan atas keutamaan laki-laki dan sebagai balasan atas tanggung jawab yang tidak bisa dipikul oleh perempuan. Oleh karena itu, wanita tidak diizinkan untuk memiliki lebih dari satu suami sekaligus.

 

Sumber:

Ali bin Ahmad Jirjawi, Hikmah al-Tasri’ wa Falsafah, Jld. 2, (Surabaya: Haramain, tt), hal. 37

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar