Hukum Menyiram Kuburan dengan Air


Sudah dipastikan bahwa kehidupan di dunia bukanlah untuk selamanya berdalil adanya kematian, kematian ialah sebuah takdir yang tidak mengenal usia dan berlaku bagi seluruh ciptaan Allah, baik dari golongan manusia, malaikat serta bangsa jin, dan makhluk lainnya laki-laki ataupun perempuan, serta tidak menunggu datangnya sakit, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-imran ayat 185 :

كل نفس ذائقة الموت

Artinya "Setiap yang berjiwa akan merasakan kematian"


Telah dimaklumi bersama bahwa seseorang yang telah meninggal dunia akan ditempatkan didalam liang lahat yakni tempat peristirahatan terakhir didunia menjelang kiamat tiba.

Berbicara tentang liang lahat atau biasa dikenal dengan pusara/kuburan, maka banyak sekali ragam tradisi yang berkaitan dengan ziarah kubur, mulai dari tahlilan, yasinan, membaca Alquran, hingga menyirami kubur dengan air seraya berharap kesejukan yang dapat dirasakan penghuni kubur. Dan hal ini tidak luput dari kacamata syara' apakah dianjurkan atau sebaliknya.

Mengenai dasar hukum berbagai tradisi tersebut telah sering dikenal dalam rubrik ubudiyah. Dikalangan masyarakat umum, telah terjadi berbeda pandangan diantara boleh atau tidaknya praktek menyirami kubur dengan air.

Nah, kali ini kami akan menjelaskan hukum dasar mengenai praktek menyirami air pada pusara/kuburan, sebagaimana Syekh Ibrahim Al-Bajuriy menegaskan didalam kitabnya Hasyiah Al-Bajuri, jilid 1, hal 492, cet Dar Al-Kutub Al-'ilmiyah.

ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة.

Artinya : "Disunnahkan menyirami kubur dengan air, terutama air suci yang dingin sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah saw terhadap pusara anaknya, sayyidina Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan harta. Namun menurut Imam Subuki tidak mengapa dengan sedikit air mawar kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai aroma wangi."

Begitu pula Imam Nawawi Al Bantani Pernah menguraikan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal 154, cet Dar Al-Fikr Bairut, yang bahwa hukum menyirami pusara adalah Sunnah dan ini dijadikan sebuah pengharapan (tafaul) supaya yang didalam kubur merasakan kesejukan.

وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ.

Artinya : "Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin, sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak mengapa menyirami kuburan dengan sedikit air mawar, karena malaikat senang pada aroma yang harum."

Sama halnya telah termaktub didalam kitab Hasyiah Qulyubi Wa 'Amirah, hal 411, cet Dar Al-Fikr Bairut karangan Imam Ahmad Salamah Al-Qulyubi dan Imam Ahmad Al-Burlusi 'Amirah,

قوْلُهُ: (وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ) أَيْ حَالَ الدَّفْنِ بَعْدَ تَمَامِهِ. قَوْلُهُ: (بِمَاءٍ) أَيْ طَاهِرٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ بَارِدٍ، وَيَحْرُمُ بِالنَّجَسِ، وَيُكْرَهُ بِمَاءِ الْوَرْدِ نَعَمْ يُسْتَحَبُّ إنْ قُصِدَ بِهِ إكْرَامُ الْمَلَائِكَةِ، وَلَا يَكْفِي الْمَطَرُ خِلَافًا لِبَعْضِهِمْ لِعَدَمِ فِعْلِنَا.

Artinya : " Perkataannya imam : (dan disunnahkan untuk menyirami kuburan) artinya sesudah sempurna pemakaman. Perkataannya imam : (dengan air) artinya yang suci -berdasarkan pendapat kuat- dan yang dingin, dan haram menyirami kuburan dengan air najis, dan dimakruhkan menggunakan air mawar. Namun disunnahkan memakai air mawar jika bermaksud memuliakan malaikat yang hadir, dan tidak mengapa memakai air hujan walaupun berbeda dengan sebagian kalangan ulama."


Dapat dipahami bahwa disunnahkan menyirami kuburan dengan air suci yang dingin, dan Hukumnya akan haram jika menggunakan air najis, dan hukumnya akan menjadi makruh seandainya menggunakan air mawar karena dianggap menyia-nyiakan harta, namun bila sedikit air mawar maka dibolehkan dengan mengharap kehadiran malaikat, karena malaikat menyukai aroma harum, sebagaimana lanjutan dari redaksi diatas.


Posting Komentar

1 Komentar

  1. Banyak sekali kata2 yang gk nyambung dan ngawur dari artikel ini.
    Bahasa nya tidak mudah dipahami

    Seperti ini ntah apa maksudnya:

    Silakan hubungi saya jika Anda berminat untuk memiliki pusara/kuburan yang berbeda, yang caranya sangat mudah dengan membaca dan membaca buku, mulai dari tahlilan, yasinan, membaca Alquran, hingga menyirami kubur dengan air seraya berharap kesejukan yang dapat dirasakan penghuni kubur. Dan hal ini tidak luput dari kacamata syara' apakah dianjurkan atau sebaliknya.

    BalasHapus