Zakat merupakan
salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial ekonomi.
Ia bukan hanya wujud ketaatan kepada Allah,
tetapi juga sarana pemerataan kesejahteraan dan penguatan
solidaritas umat. Dalam pandangan Fiqh, zakat berfungsi membersihkan harta,
jiwa, dan masyarakat dari sifat kikir serta kesenjangan sosial.
Allah ﷻ berfirman:
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
(QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki dua sisi utama: Tazkiyah
(penyucian) dan Tathir (pembersihan), baik secara spiritual maupun sosial.
Dalam kitab Al-Majmū‘ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi
disebutkan:
> قال الشافعي رحمه الله:
"الزكاةُ حقٌّ واجبٌ في المال، فرضها الله تعالى على الأغنياء رحمةً للفقراء."
“Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah berkata: Zakat
adalah hak yang wajib dalam harta; Allah memfardukannya atas orang kaya sebagai
bentuk rahmat bagi orang miskin.”
(Al-Majmū‘, 5/343)
Dari sini terlihat bahwa zakat bukan hanya sebagai sekedar sedekah sukarela , melainkan kewajiban
syar‘i yang berperan menjaga keseimbangan
sosial ekonomi umat
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ
مِنْ مَالٍ"
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat tidak mengurangi harta secara hakiki,
justru menjadi sebab bertambahnya keberkahan dan kemakmuran.
Dampak Sosial Ekonomi Zakat
1. Pemerataan Kekayaan
Zakat mengalirkan sebagian harta dari kelompok kaya ke kelompok miskin.
Hal ini mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan daya beli masyarakat
lemah.
2. Pengentasan Kemiskinan
Dalam Fath al-Qarīb al-Mujīb karya Qadhi Abu Syuja‘ disebutkan:
> "ومصرف الزكاة ثمانية،
كما قال الله تعالى: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ... الآية"
“Tempat penyaluran zakat ada delapan golongan
sebagaimana disebut dalam firman Allah: Sesungguhnya zakat itu hanya untuk
orang fakir... (QS. At-Taubah: 60).”
Dengan distribusi tepat sasaran, zakat mampu menekan angka kemiskinan
struktural.
3. Peningkatan Produktivitas Ekonomi
Sebagian ulama menafsirkan zakat sebagai sarana perputaran modal umat.
Orang kaya terdorong untuk menginvestasikan hartanya agar tidak stagnan, sebab
harta yang diam tetap terkena zakat.
4. Menumbuhkan Solidaritas dan Keadilan Sosial
Zakat menumbuhkan empati dan ukhuwah. Ia menghubungkan kalangan kaya
dan miskin dalam ikatan spiritual dan sosial yang harmonis.
Zakat Sebagai Instrumen Pembangunan Umat
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumudin menyatakan:
> "لو أُدِّيَتِ الزكاةُ
كما أُمر بها، لما بقي مسلمٌ فقيرٌ محتاج."
“Seandainya zakat ditunaikan sebagaimana
mestinya, niscaya tidak akan ada seorang Muslim pun yang miskin dan
membutuhkan.”
(Ihya’ ‘Ulumudin, 2/85)
Pernyataan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai
instrumen pembangunan ekonomi umat, jika dijalankan secara sistematis dan
jujur.
Zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga sistem ekonomi sosial
Islam yang adil. Ia menjaga sirkulasi kekayaan, menumbuhkan kesejahteraan, dan
menghapus kesenjangan sosial. Melalui zakat, umat Islam diingatkan bahwa
kesejahteraan sejati bukan hanya milik individu, melainkan milik bersama dalam
kerangka rahmatan lil ‘alamin.
Referensi:
Al-Quran Surah At-Taubah: 60,
103 ,Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab – Imam An-Nawawi ,Fath al-Qarīb al-Mujīb –
Qadhi Abu Syuja , Ihya’ ‘Ulumudin – Imam Al-Ghazali ,Hadis riwayat Muslim



0 Komentar