Zakat Dan Dampak Sosial Ekonominya


 




         Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial ekonomi. Ia bukan hanya wujud ketaatan kepada Allah, tetapi juga sarana pemerataan kesejahteraan dan penguatan solidaritas umat. Dalam pandangan Fiqh, zakat berfungsi membersihkan harta, jiwa, dan masyarakat dari sifat kikir serta kesenjangan sosial.

 

Allah berfirman:

 

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."

(QS. At-Taubah [9]: 103)

 

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki dua sisi utama: Tazkiyah (penyucian) dan Tathir (pembersihan), baik secara spiritual maupun sosial.

Dalam kitab Al-Majmū‘ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi disebutkan:

 

> قال الشافعي رحمه الله: "الزكاةُ حقٌّ واجبٌ في المال، فرضها الله تعالى على الأغنياء رحمةً للفقراء."

Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah berkata: Zakat adalah hak yang wajib dalam harta; Allah memfardukannya atas orang kaya sebagai bentuk rahmat bagi orang miskin.”

(Al-Majmū‘, 5/343)  

 

Dari sini terlihat bahwa zakat bukan hanya sebagai  sekedar sedekah sukarela , melainkan kewajiban syar‘i yang berperan menjaga   keseimbangan sosial ekonomi umat                                                          

Rasulullah bersabda:

 

> "مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ"

Sedekah tidak akan mengurangi harta.”

(HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa zakat tidak mengurangi harta secara hakiki, justru menjadi sebab bertambahnya keberkahan dan kemakmuran.

Dampak Sosial Ekonomi Zakat

1. Pemerataan Kekayaan

Zakat mengalirkan sebagian harta dari kelompok kaya ke kelompok miskin. Hal ini mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan daya beli masyarakat lemah.

2. Pengentasan Kemiskinan

Dalam Fath al-Qarīb al-Mujīb karya Qadhi Abu Syuja‘ disebutkan:

 

> "ومصرف الزكاة ثمانية، كما قال الله تعالى: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ... الآية"

Tempat penyaluran zakat ada delapan golongan sebagaimana disebut dalam firman Allah: Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang fakir... (QS. At-Taubah: 60).”

Dengan distribusi tepat sasaran, zakat mampu menekan angka kemiskinan struktural.

3. Peningkatan Produktivitas Ekonomi

Sebagian ulama menafsirkan zakat sebagai sarana perputaran modal umat. Orang kaya terdorong untuk menginvestasikan hartanya agar tidak stagnan, sebab harta yang diam tetap terkena zakat.

4. Menumbuhkan Solidaritas dan Keadilan Sosial

Zakat menumbuhkan empati dan ukhuwah. Ia menghubungkan kalangan kaya dan miskin dalam ikatan spiritual dan sosial yang harmonis.

Zakat Sebagai Instrumen Pembangunan Umat

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumudin menyatakan:

 

> "لو أُدِّيَتِ الزكاةُ كما أُمر بها، لما بقي مسلمٌ فقيرٌ محتاج."

Seandainya zakat ditunaikan sebagaimana mestinya, niscaya tidak akan ada seorang Muslim pun yang miskin dan membutuhkan.”

(Ihya’ ‘Ulumudin, 2/85)

 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat, jika dijalankan secara sistematis dan jujur.

Zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga sistem ekonomi sosial Islam yang adil. Ia menjaga sirkulasi kekayaan, menumbuhkan kesejahteraan, dan menghapus kesenjangan sosial. Melalui zakat, umat Islam diingatkan bahwa kesejahteraan sejati bukan hanya milik individu, melainkan milik bersama dalam kerangka rahmatan lil ‘alamin.

Referensi:

 Al-Quran Surah At-Taubah: 60, 103 ,Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab – Imam An-Nawawi ,Fath al-Qarīb al-Mujīb – Qadhi Abu Syuja , Ihya’ ‘Ulumudin – Imam Al-Ghazali ,Hadis riwayat Muslim

Posting Komentar

0 Komentar