Hukum Menikahi Perempuan yang Berzina

 



Fenomena pergaulan remaja kontemporer menunjukkan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan, terutama dengan meningkatnya praktik pergaulan bebas di kalangan usia sekolah. Salah satu faktor dominan yang memengaruhi kondisi ini adalah penyalahgunaan fasilitas teknologi, khususnya internet, yang membuka akses luas terhadap konten-konten yang tidak selaras dengan nilai moral dan norma keagamaan. Dampaknya, tidak sedikit remaja yang terjerumus dalam perilaku menyimpang, termasuk hubungan di luar pernikahan yang berujung pada kehamilan di luar nikah. Kondisi ini kemudian melahirkan problem sosial baru yang menuntut respons cepat dari keluarga, masyarakat, dan lembaga hukum.

Salah satu realitas yang muncul adalah meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama oleh pasangan usia muda. Permohonan tersebut umumnya diajukan sebagai upaya memberikan solusi terhadap kondisi kehamilan di luar nikah, sekaligus untuk memperoleh legitimasi sosial dan hukum melalui pernikahan. Dalam perspektif hukum Islam, persoalan ini telah dibahas secara komprehensif oleh para ulama, khususnya terkait hukum menikahi perempuan yang sedang hamil akibat zina. Secara umum, mayoritas ulama membolehkan laki-laki menikahi perempuan tersebut, baik laki-laki yang menghamilinya maupun selainnya, dengan pertimbangan kemaslahatan dan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar di tengah masyarakat.

Namun demikian, kebolehan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembenaran terhadap perbuatan zina, melainkan sebagai solusi darurat (tahallul ijtima‘i) dalam rangka menjaga kehormatan, stabilitas sosial, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang akan lahir. Oleh karena itu, pernikahan dalam konteks ini harus diiringi dengan taubat yang sungguh-sungguh, kesadaran moral, serta komitmen untuk membangun rumah tangga yang sesuai dengan nilai-nilai syariat.

Dengan demikian, fenomena ini tidak hanya menuntut penyelesaian hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan edukatif dan preventif. Penguatan pendidikan agama, pengawasan keluarga, serta pemanfaatan teknologi secara bijak menjadi langkah strategis dalam membentuk generasi muda yang berintegritas dan bertanggung jawab.



Referensi:

1.Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Jld. 9 hal. 164. Cet. DKI.

قال بن عبد البر وقد أجمع أهل الفتوى من الأمصار على أنه لا يحرم على الزاني تزوج من زنى

بها

2. Zakaria Al anshari, Asnal Matalib, Jld 7, hal. 372 Cet. DKI.

(فرع: يجوز نكاح الحامل من الزنا، وكذا وطؤها كالحائل إذ لا حرمة له

3. Zakaria Al Anshari,Bughyah Mughtasyidi, Hal. 126 Cet.

Darul fikri

(مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.

Posting Komentar

0 Komentar