Memberi hutang dalam Islam bukan sekadar transaksi harta, tetapi juga bentuk tolong-menolong yang sangat dianjurkan. Ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa qardh (memberi pinjaman/hutang) termasuk amal sunnah karena membantu kebutuhan sesama muslim dan meringankan kesulitannya.
Abu Hamid Al-Ghazali dalam Ihya' Ulum Al-Din menyebutkan banyak keutamaan mempermudah urusan hutang dan memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
رحم الله امرأً سمحًا إذا باع، وإذا اشترى، وإذا اقتضى
“Semoga Allah merahmati orang yang mempermudah ketika menjual, membeli, dan menagih haknya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa sikap mempermudah urusan orang lain merupakan akhlak mulia yang sangat dicintai dalam Islam, sampai-sampai Rasulullah SAW mendo'akan secara khusus orang yang memiliki sifat tersebut. Ini memberi isyarat bahwa kelembutan, toleransi, dan tidak mempersulit sesama dalam urusan muamalah adalah sebab turunnya rahmat Allah. Terlebih dalam hutang-piutang, Islam tidak hanya mengajarkan menuntut hak, tetapi juga menjaga kemanusiaan, empati, dan kasih sayang kepada orang yang sedang berada dalam kesulitan.
Dalam hadis lain:
من أنظر معسرًا أو وضع له أظله الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله
“Siapa yang memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan atau membebaskannya, maka Allah akan menaunginya pada hari kiamat.”
Hadis ini menjelaskan besarnya pahala membantu orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Memberi penangguhan pembayaran bahkan menggugurkan sebagian hutang menjadi sebab mendapatkan perlindungan Allah pada hari kiamat.
Bahkan Nabi SAW bersabda:
رأيت على باب الجنة مكتوبًا: الصدقة بعشر أمثالها، والقرض بثمانية عشر
“Aku melihat di pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat, sedangkan memberikan pinjaman/hutang delapan belas kali lipat.”
Para ulama menjelaskan bahwa pahala memberi pinjaman/hutang lebih besar karena orang yang berhutang biasanya benar-benar berada dalam kebutuhan mendesak, sedangkan sedekah terkadang diberikan kepada orang yang tidak terlalu membutuhkan.
Karena itu, memberi hutang dengan niat membantu dan tidak mempersulit penagihan termasuk akhlak mulia yang mendatangkan pahala dan rahmat Allah SWT.
Ref : Ihya' Ulumuddin, Juz 2, hal. 81, Bairut.



0 Komentar