Hukum melakukan perjalanan pada hari jumat

shalat jumat
Shalat jumat merupakan salah satu kewajiban shalat mingguan yang di wajibkan di kerjakan secara berjamaah. Namun kadangkala ada hal-hal yang menyebabkan seorang ahli jumat harus berangkat sehingga tidak sempat melaksanakan shalat jumat di kampungnya sendiri.

Pertanyaan.
  1. Bagaimanakah hukumnya apabila seseorang melakukan musafir pada hari jumat?
  2. Bagaimakah keadaan musafir yang tidak di wajibkan shalat jumat?


Jawaban:
1. Terhadap ahli jumat (orang yang wajib shalat jumat) di haramkan melakukan perjalanan (safir) setelah fajar kecuali bila ia sempat melakukan shalat jumat di jalan atau di tempat tujuannya, atau bila ia tidak berangkat akan timbul kemudharatan seperti di tinggalkan oleh kelompoknya, maka dalam kondisi demikian di bolehkan untuk melakukan poerjalanan. Ini berlaku pada perjalanan mubah (perjalanan yang di bolehkan dalam syara`) sedangkan untuk safir yang haram (misalnya melakukan perjalanan dengan tujuan melakukan maksiat) maka haram hukumnya melakukan perjalanan tersebut baik di lakukan sebelum fajar maupun setelah fajar.

2. Musafir yang tidak di wajibkan shalat jumat adalah apabila sebelum fajar terbit ia telah berstatus sebagai musafir. Adapun bila ia berangkat setelah fajar maka ia tetap di wajibkan untuk melaksanakan shalat jumat.

Namun hukum melakukan perjalan pada malam jumat dengan tujuan menghindari kewajiban jumat adalah makruh. Dalam satu hadits Rasulullah SAW:

من سافر من دار إقامة يوم الجمعة دعت عليه الملائكة لا يصحب فى سفره ولا يعان على حاجته (ابن النجار عن ابن عمر

Barang siapa melakukan perjalanan dari negri iqamah pada hari, akan di doakan keburukan atasnya oleh malaikat, tidak akan di sertai perjalanannya dan tidak akan di bantu hajatnya (Ibnu Najjar dari Ibn Umar, Jami al-Hadits Imam Sayuthy)

Referensi:
Al-mahalli `ala Minhaj jilid 1 hal 270 Dar Ihya.
Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 2 hal 96 Cet. Haramain

Posting Komentar

0 Komentar