Hukum Sujud Tilawah, syarat dan waktunya

Sujud Tilawah
Salah satu hal yang mendapat anjuran yang besar dari pada syara’ ketika membaca al-quran adalah melakukan sujud ketika membaca ayat-ayat sajadah, namun belakangan ini banyak kita jumpai para pembaca al-quran yang tidak melakukan sujud tilawah walaupun hukumnya sunat namun kenapa di lewatkan kesempatan ibadah yang besar. Mungkin karena sedikitnya pengetahuan mereka tentang sujud tilawah, maka karena itu kami pihak lbm mudi mesra akan mengupas seputar sujud tilawah.

Hukum sujud Tilawah

Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah merupakan satu yang diperintahkan, para ulama hanya terjadi perbedaan pendapat apakah hukumnya wajib atau sunat.
Mayoritas ulama seperti shahabat Nabi Umar bin Khatab, Ibnu Abbas, Salman al-Farisi, Imran bin Hashin, Imam Malik, Imam Auza’i, Imam Syafii, Imam Ishaq Rawahaih, Abi Tsur, Imam Daud dll sepakat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunat. Mereka berpendapat demikian berdasarkan beberapa hadits Nabi yang menceritakan bahwa Nabi kadang sujud ketika membaca ayat sajadah dan kadang-kadang tidak sujud. Sedangkan Abi Hanifah berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib.

Syarat sujud Tilawah

Hukum sujud tilawah sama dengan shalat sunat, maka semua syarat-syarat dalam shalat juga di berlakukan dalam sujud, yaitu suci dari hadats, najis (baik pakaian, badan dan tempat) dan menghadap kiblat.

Terhadap siapa di sunatkan sujud tilawah?

Sujud tilawah disunatkan terhadap terhadap pembaca al-quran yang dalam keadaan suci dan juga di sunatkan terhadap orang yang menyimak bacaan al-quran dan orang yang mendengarnya baik pembaca ayat tilawah berada dalam keadaan shalat ataupun di luar shalat. Terhadap orang yang menyimak al-quran dan yang mendengarkannya tetap disunatkan sujud tilawah walaupun pembacanya tidak sujud sama sekali. Tuntutan untuk sujud kepada pendengar al-quran ini berlaku walaupun ayat sajadah tersebut di baca oleh anak-anak yang belum baligh, orang berhadats, orang kafir baik laki-laki maupun perempuan.

Sujud tilawah dalam shalat

  • Shalat secara sendirian
    Bila seseorang telah membaca ayat tilawah dalam shalat tetapi tidak ada rencana untuk sujud, kemudian ia pun rukuk dan timbul dalam hatinya niat untuk sujud tilawah maka saat tersebut ia tidak dibenarkan lagi untuk sujud. Bila ia sujud sedangkan ia mengetahui hal tersebut tidak dibenarkan maka shalatnya bisa batal. Kecuali ketika turun untuk rukuk ia belum sampai batasan sekurang-kurang rukuk maka di bolehkan baginya untuk sujud tilawah. Terhadap orang yang sedangkan shalat tidak dibenarkan untuk sujud tilawah bila mendengarkan bacaan ayat sajadah dari orang lain baik dari orang yang sedang shalat maupun orang di luar shalat.
  • Shalat secara berjamaah
    Hukum sujud tilawah bagi imam dalam shalat jamaah sama halnya dengan orang yang shalat sendirian.
    Sedangkan makmum bila imamnya telah sujud tilawah maka ia wajib sujud juga, bila ia tidak sujud dengan sengaja maka shalatnya batal. Sedangkan bila imam tidak sujud maka terhadap makmum tidak boleh sujud tilawah baik karena bacaan ayat sajadah dirinya sendri, imam ataupun bacaan ayat sajadah orang lain dan bila ia sujud maka dapat membatalkan shalatnya. Tetapi walaupun demikian bila imamnya membaca ayat sajadah dan tidak sujud tilawah maka setelah selesai shalat di sunatkan bagi makmum untuk sujud.
    Bila imam sujud sedangkan makmum tidak mengetahuinya sehingga imam telah bangun dari sujudnya maka tidak di benarkan lagi bagi makmum untuk sujud. Demikian juga bila ia sedang turun membungkuk untuk sujud tiba-tiba imam bengun dari sujud maka terhadap makmum tersebut tidak boleh meneruskan turun untuk sujud tetapi langsung bangkit bersama imam.

Waktu sujud tilawah

Waktu sujud tilawah adalah mengiringi pembacaan ayat sajadah, bila tidak segera sujud dan telah berselang waktu yang lama maka tidak di tuntut lagi untuk sujud dan tidak si sunatkan untuk mengkadhanya. Terhadap pembaca atau pendengar ayat sajadah yang sedang berhadats bila ia sempat bersuci setelah mendengar ayat sajadah dalam waktu yang dekat maka di sunatkan baginya untuk sujud tilawah. Dalam mazhab Syafii sujud tilawah tidak di makruhkan dalam waktu yang di makruhkan untuk shalat. Pendapat ini sesuai dengan penadapat mayoritas ulama lain seperti Imam Sya’bi, Hasan Bashri, Salim bin Abdullah, Qasim, Atha’, Ikrimah, Abu Hanifah, dan Imam Malik dalam satu riwayat. Menurut sebagian ulama yang lain seperti Abdullah bin Umar, Sa’id bin Musayyab dan Imam Malik dalam riwayat yang lain menganggap makruh sujud tilawah dalam waktu yang dimakruhkan shalat. Dalam al-quran jumlah ayat sajadah yang pada akhir ayat tersebut di sunatkan melakukan sujud sebanyak 14 tempat. Ini adalah pendapat Imam Syafii dan mayoritas ulama.

Ayat-ayat tersebut adalah:

  1. Akhir surat al-A’raf (ayat 206)
  2. Surat ar-Ra’du ayat 15
  3. Surat an-Nahlu ayat 50
  4. Surat al-Isra ayat 109
  5. Surat Maryam ayat 58
  6. Surat al-Hajj ayat 18
  7. Surat al-Hajj ayat 77
  8. Surat al-Furqan ayat 61
  9. Surat an-Namlu ayat 26
  10. Surat Sajadah ayat 15
  11. Surat Haa mim Sajadah ayat 38
  12. Surat an-Najmu ayat terakhir (ayat 62)
  13. Surat al-Insyiqaq ayat 21
  14. Surat al-‘Alaq ayat terakhir (19)
Adapun ayat sajadah dalam surat Shad ayat 24 tidak termasuk ayat yang di sunatkan untuk sujud tilawah  tetapi masih termasuk dalam ayat yang juga di sunatkan sujud setelahnya, namun bukan sebagai sujud tilawah tetapi sebagai sujud syukur, karena dalam ayat tersebut Allah menceritakan diterimanya taubat Nabi Dawud, maka kita sujud syukur atas diterimanya taubat Nabi Daud tersebut.

 Sedangkan dalam mazhab Hanafi jumlah ayat yang kuat di sunatkan untuk sujud tilawah (‘azaim sujud) juga 14, namun tidak termasuk Surat al-Hajj ayat 77 dan di gantikan dengan surat ash-Shad ayat 24 . Dalam mashhaf yang di cetak zaman ini, biasanya tempat-tempat sujud tilawah tersebut (baik yang kuat disunatkan sujud atau tidak) di tandai dengan tanda tersendiri yang mengisyarahkan untuk sujud seperti tanda seperti di bawah ini:
tanda Sujud Tilawah


Biasanya, di sampingnya juga di tulis sajadah, seperti gambar ini:
tanda Sujud Tilawah



Mengulang-ulang ayat sajadah

Bila seseorang mengulang membaca ayat-ayat sajadah dalam majlis yang berbeda maka di sunatkan untuk sujud sajadah setiap kali bacaan ayat sajadah. Adapun bila ayat sajadah tersebut di baca berulang-ulang dalam satu majlis maka bila ia tidak sujud pada pembacaan pertama maka cukup satu kali sujud untuk semua ayat yang di baca tanpa ada khilaf di antara para ulama. Demikian juga bila pada pembacaan pertama ia langsung sujud tilawah berdasarkan Ibnu Surej dan pendapat ini di pilih oleh shahib kitab ‘Uddah dan Syeikh Nashr al-Maqdisy.

Adapun bila ayat sajadah di ulang dalam shalat, maka bila dalam rakaat yang berbeda maka sama hukumnya dengan ayat sajadah yang di baca dalam majlis yang berbeda, sedangkan bila di ulang dalam rakaat yang sama maka sama hukumnya dengan mengulang ayat sajadah dalam satu majlis.

Sifat sujud

Dalam sujud tilawah, sifat sujudnya sama dengan sifat sujud dalam shalat. Kemudian bila selesai dari sujud dan doanya maka segera bangun dan mengucapkan salam.

Sumber:
Dirangkum dari kitab Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran karangan Imam Nawawi, hal 212-239 Cet. Dar Salam
Bersambung...
Doa Sujud Tilawah



Post a Comment

0 Comments