Rukun Shalat yang ke 12 dan 13

Rukun Shalat yang ke 12 dan 13Rukun Shalat yang ke 12 dan 13 adalah Membaca Salam yang Pertama dan Tertib

Membaca Salam yang Pertama

Rukun shalat yang ke dua belas adalah membaca salam yang pertama. Adapun membaca salam yang kedua hukumnya sunat dan terkadang hukum membaca salam yang kedua ada yang diharamkan jika setelah salam yang pertama terjadi hal-hal yang bertentangan dengan shalat, seperti berhadas, berpaling dari kiblat, terbuka aurat dan sebagainya.
Keharaman ini dikarenakan salam yang kedua merupakan salah satu yang menyempurnakan shalat meskipun ia bukan bagian dari shalat itu sendiri.
Bacaan salam sekurang-kurangnya yaitu :
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ

Dibolehkan juga membaca salam dengan lafadh:  عَلَيْكُمُ السَّلَام  namun hukumnya makruh. Adapun bacaan salam yang paling sempurna adalah:  اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ

Ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan ketika membaca salam, yaitu:
  1. Bacaan salam mesti di ma’rifahkan dengan ال, artinya tidak boleh dibaca dengan tanwin seperti: سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ
  2. Dibaca dengan kaf khithab dan mim jama’ (كُمْ), artinya tidak boleh dibaca dengan:
    اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ , اَلسَّلاَمُ عَلَيْهِ dan semacamnya.
  3. Bacaan salam bisa didengar oleh telinganya sendiri.
  4. Kalimatnya dibaca secara beriringan.
  5. Dibaca dalam posisi duduk serta dadanya menghadap kiblat.
  6. Bacaan salamnya tidak boleh hanya dimaksudkan untuk I’lam (memberitahu).
  7. Dibaca dalam bahasa Arab.
  8. Tidak menambahkan sesuatu yang dapat mengubahkan makna salam.
  9. Tidak mengurangi sedikitpun dari bacaan salam yang sudah ditentukan

Tertib

Rukun shalat yang ke tiga belas atau yang terakhir adalah tertib, yaitu melakukan segala rukun shalat yang sudah disebutkan secara urutan yang telah ditetapkan. Sehingga jika ada rukun fi’ly yang didahulukan secara sengaja dari yang semestinya maka salatnya batal. Berbeda halnya jika yang didahulukan adalah rukun qauly selain salam maka salatnya tetap sah dan bacaannya itu tidak diperhitungkan.

Referensi : Tuhfat al-Muhtaj, Ibnu Hajar al-Haitamy, Juz II hal 94 Cet. Dar Ihya, Beirut
Nihayat al-Zain, Muhammad bin Umar, hal 73, Cet. Dar al-Fikr Beirut

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Assalamualaikum, guree, neuk tanyeng bacut, qbn hukom jih menye tanyoe sembahyang dlm keadaan menahan hadast, dan saboh treuk meunye tanyoe tingeh ta sembahyang dlm keadaan pilek "flu" tiba2 ingus di tubit hna sengaja, qbn hukom jih, guree? Mohon bimbingan, terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alaikum salam

      Shalat dalam keadaan menahan hadast (air besar atau air kecil) bila sudah terasa sejak sebelum shalat maka makruh shalat dalam keadaan tersebut, maka tunaikanlah hajat terlebih dahulu kemudian baru shalat, kecuali bila menunaikan hajat akan menyebabkan habisnya waktu shalat..Sedangkan bila hajat tersebut baru datang setelah kita mulai shalat, maka tidak makruh
      Flu dalam keadaan shalat tidak membatalkan shalat..

      Hapus