Hukum Memberi Salam Kepada Lawan Jenis

Deskripsi masalah :

Dalam agama islam kita dianjurkan memberi salam untuk sesama muslim, namun terkadang masalah muncul di saat salam itu diucapkan kepada lawan jenis, apakah itu masih dianjurkan atau tidak.

Pertanyaan :

1. Apa hukumnya Perempuan Tua yang tidak dirindukan lagi memberi salam kepada Ajnabi ?
2. Apa hukumnya Perempuan Tua yang tidak dirindukan lagi menjawab salam Ajnabi ?
3. Apa hukumnya Perempuan belum Tua (Muda) memberi salam kepada Ajnabi ?
4. Apa hukumnya Perempuan belum Tua menjawab salam Ajnabi ?
5. Apa hukumnya Ajnabi memberi salam kepada Perempuan yang belum Tua ?
6. Apa hukumnya Ajnabi menjawab salam Perempuan yang belum Tua ?

Jawaban :

1. Perempuan Tua sunat memberi salam kepada Ajnabi.
2. Perempuan Tua wajib menjawab salam Ajnabi.
3. Perempuan belum Tua haram memberi salam kepada Ajnabi
4. Perempuan belum Tua haram menjawab salam Ajnabi
5. Ajnabi  makruh memberi salam kepada Perempuan yang belum Tua
6. Ajnabi  makruh menjawab salam Perempuan yang belum Tua.

Note :
  1. Perempuan Tua  adalah Perempuan yang sudah berumur dan tidak dirindukan/disukai/     menimbulkan syahwat.
  2. Perempuan yang belum Tua adalah Perempuan yang masih muda atau sudah agak berumur, tetapi masih dirindukan/masih disukai/menimbulkan syahwat.
  3. Ajnabi adalah Laki-laki asing yang bukan Mahram Perempuan Tua/Belum Tua, baik laki-laki tersebut sudah Tua atau Belum.

Tuhfah Jilid 9 hal 260 Cet Dar Al-Fikr
Kitab I'anah Jilid 4 hal 185 Haramain

Post a Comment

7 Comments

  1. assalamulaikum
    ilat yang menyebabkan haram itu apa tgk, apa dari sisi takut terjadi fitnah atau gimana ?
    mohon pencerahannya gure2 , yar lebih jelas

    ReplyDelete
  2. walks.. alasan diharamkan adalah karena takut fitnah, madhinnah (tempat timbul syahwat), walaupun tidak ada tapi karena ihtiyad (mengambil jalan pasti).

    ReplyDelete
  3. syukran tgk,
    satu lagi yang masih kurang di fahami oleh kami kaum awam adalah tentang takut fitnah,
    bagaimana fitnah itu tgk, seprti apa fitnah itu,
    mohon pencerahannya gure,

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  5. Fitnah di sini bermakna: terjerumus kepada Hal Hal Yang diharamkan seperti syahwat, khalwat Dan bakan perzinahan. Jadi mksd takut fitnah adalah takut terjerumus kpd demikian, karena demikianlah maka diharamkan, supaya kedua belah pihak berjaga2 agar tidak terjerumus kepada demikian. sekali lagi, karena salah satu hikmah suatu hukum adalah kembali kepada kemaslahatan umat. wallahua'lam.

    ReplyDelete
  6. Tgk, apakah jika wanita tdk tua memberikan salam dalam bentuk tulisan seperti surat chatingan dll, nyan kiban tgk? Apakah hukum nya haram? Mohon penjelasan nya, syukran...

    ReplyDelete
  7. Tgk, apakah jika wanita tdk tua memberikan salam kpd ajnabi dalam bentuk tulisan seperti surat chatingan dll, nyan kiban tgk? Apakah hukum nya haram? Mohon penjelasan nya, syukran...

    ReplyDelete