Cara Mensucikan Najis Mughalladhah


Pak Salam adalah seorang pengusaha kuliner di Jakarta, sebelum ia beragama islam, salah satu menu favorit di restorannya adalah soto babi, namun setelah ia memeluk islam, ia beralih menjadi pengusaha restoran halal, ia tidak lagi menjual soto babi sebagai menu favoritnya, dan memilih makanan halal sebagai menu andalannya, yang menjadi kendala adalah, banyak peratan di dapur restoran yang dulu ia gunakan untuk memasak babi tidak bisa ia gunakan lagi, tentu karena telah berkena najis babi yang digolongkan kedalam najis mu’aladhah, sedangkan untuk membeli peralatan baru,tentu membutuhkan dana yang sangat besar, bagaimanakah cara Pak Salam mensucikan peralatan dapur yang terkena najis babi tersebut ?


Dalam hukum fiqh, babi dan anjing termasuk dalam najis mughalladhah, segala sesuatu yang berasal dari kedua hewan tersebut dihukumi dalam najis, baik bulu, daging, liur, kotoran, kencing, hingga bekas air yang ia minum jika tidak mencapai dua qullah, cara mensucikan najis mu’aladhah adalah dengan membasuh benda yang terkena najis sebanyak tujuh kali, salah satu nya dengan air yang bercampur dengan tanah tanah dengan kadar sekurang kurangnya dapat membuat air menjadi keruh. Air yang bercampur dengan tanah boleh pada basuhan yang pertama, kedua ketiga dan seterusnya, Tanah yang memadai disini adalah tanah yang memenuhi syarat pada bab tayammum, yaitu tanah yang suci, tidak bercampur dengan najis, bukan tanah kapur ataupun tanah berpasir, basuhan air tanah harus meratai seluruh benda yang bernajis, jika air tanah tidak mencapai seluruh bagian yang bernajis , maka proses samak tidak sah, demikian juga basuhan air yang enam kali, ini semua dilakukan setelah hilangnya ain najis dari berda tersebut, jika ain najis hilang pada basuhan ke enam misalnya, maka enam kali basuhan tersebut dianggap satu kali, jadi hanya membasuh enam kali lagi salah satunya degan air tanah.

Post a Comment

0 Comments