Hukum Menulis al-Quran di kuburan

Deskripsi Masalah
Salah satu peninggalan yang banyak ditemukan di Aceh adalah batu nisan terukir rapi dan indah dengan tulisan kaligrafi Arab. Di antara kaligrafi tersebut ada yang merupakan ayat-ayat al-Quran, terutama pada kuburan para ulama. Bagaimanakah hukum menuliskan kalam al-Quran di kuburan?

menulis alquran di batu nisan

Jawaban:
Terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang hukum menulis kalimat al-quran pada kuburan. Mayoritas ulama Mazhab Syafii berpendapat makruh. Imam al-Azra’i menyatakan bahwa hukumnya adalah haram, beliau memberikan alasan bahwa kalau dituliskan lafadh al-quran akan membawaki kepada melecehkan al-Quran dengan sebab terinjak atau bercampurnya dengan najis atau lendir mayit ketika digalikan kembali untuk ditanam mayat yang lain.

Pendapat Imam al-Azra’i mendapat banyak penolakan dari kebanyakan para ulama lain. Imam Syarwani menyatakan, bahwa yang mu’tamad (kuat) adalah sebagaimana ithlaq ashhab bahwa penulisan tersebut hukumnya adalah makruh, baik dituliskan lafadh al-quran ataupun bukan. Beliau menyatakan bahwa efek penulisan al-quran yang di takutkan oleh Imam al-Azra’i yaitu akan mengotori lafadh al-quran, bukanlah sesuatu yang pasti.

Selain itu penulisan al-Qur-an di kuburan sama halnya dengan menuliskan al-Ismu al-A’dham sebagai pertanda pada badan hewan yang akan di kurbankan (udhiyyah), walaupun berakibat akan mengotori lafadh mulia tersebut, karena maksud dari penulisan lafadh tersebut bukanlah sebagai al-Ismu al-A’dham namun lebih kepada sebagai tanda dan tabaruk. Sehingga hukumnya boleh, baik ditakutkan hewan tersebut akan bernajis atau tidak. Maka penulisan al-Qur-an dikuburan bisa disamakan dengan penulisan al-Ismu al-A’dham pada kaki binatang, karena tidak dikasadkan al-Quran tapi hanyalah bertujuan untuk tafaul. Maka demikian juga halnya dalam penulisan lafadh al-quran di kuburan para ulama. Hal ini bertujuan sebagai tafa`ul dan tanda bahwa pemilik makam tersebut merupakan seorang yang shalih dan ulama.

Mazhab Maliki memiliki perbedaan dengan mazhab Syafi’i dari segi tulisan al-Quran, mereka menyatakan hukumnya haram, sedangkan menulis untuk mengingat nama atau tanggal kematian maka hukumnya makruh. Sedangkan ulama mazhab Hanbali memakruhkan tulisan tanpa perincian.

Kesimpulan tentang hukum menulis al-Quran dikuburan ada dua pendapat, pertama haram. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam al-Azra’i dan Zarkasyi dengan alasan dapat mendatangkan najis dan merendahkan al-Quran. Pendapat kedua makruh. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ulama dengan dalil keumuman pembahasan Ashabil wujuh yang memakruhkan tulisan diatas kuburan secara mutlaq serta mengkiyaskannya dengan masalah al-Ismu al-A’dham yang dituliskan pada kaki hewan qurban. Jadi pendapat inilah mungkin yang diamalkan kebanyakan masyarakat sekarang. Wallahu A’lam.!!

Fathul Jawad jilid 1 hal 370 Darul Kutub Ilmiyah.
Hasyiah Jamal Jld 3 hal 236 Darul Kutub Ilmiyah.
Tuhfatul Muhtaj Jilid 3 hal 207 Darul Fikri.

Post a Comment

0 Comments