Pengertian, Pembagian dan Hikmah dari Puasa Tatawu' (sunat)

Puasa sunatSecara etimologi puasa Tatawu' adalah Qurbah (sesuatu untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan ibadah yang bukan Fardhu).
Puasa adalah alat yang paling baik untuk membersihkan jiwa, memecahkan syahwat, melunakkan hati dan sebagai keadaban dari anggota jawarih bagi ibadah. Punya pahala yang besar dan balasan yang tidak terhingga.

Puasa Tatawu’ (puasa sunat) punya kelebihan yang tidak terhingga, yang hanya diketahui oleh Allah swt, dan karena itulah Allah menyandarkan puasa dalam hadis Qudsi kepada dirinya sendiri, berbeda dengan ibadah-ibadah lain yang disandarkan kepada pemiliknya sendiri.
Allah berfirman dalam hadis Qudsi ” setiap amalan anak adam bagi dirinya sendiri kecuali puasa. Karena puasa bagiku dan akulah yang akan membalasnya kepada anak adam”.
Dalam sebuah hadis disebutkan ”barang siapa yang puasa sehari karena Allah, niscaya Allah akan menjauhkannya dari api neraka selama 70 tahun”.

Pembagian puasa

Secara garis besar puasa sunat dibagi kepada tiga pembagian:
  1. Puasa yang berulang-ulang selama setahun
    maksudnya hanya ada setahun sekali. Seperti puasa Arafah, puasa‘asyura, puasa Tasu’a dan puasa Tarwiyah.
    Puasa Arafah adalah puasa hari ke 9 zulhijjah bagi orang yang tidak berhaji, puasa tarwiyah adalah puasa ke 8 zulhijjah. Adapun puasa Tasu’a dan Asyura adalah hari ke 9 (tasu’a) dan ke 10 (asyura) dari bulan Muharam.
    Puasa Arafah bisa jadi kafarah (penebus) dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Sedangkan Asyura jadi kafarah dosa Cuma pada tahun yang lalu.
    Kenapa Arafah 2 tahun dan Asyura Cuma setahun?
    Alasannya, karena Arafah adalah puasa yang hanya terkhusus diperdapatkan pada umat Muhammad, sedangkan Asyura tidak khusus tetapi ada pada zaman dan umat nabi Musa. Nabi Muhammad saw sendiri adalah Seafdhal-afdhal dari segala nabi dan rasul, makanya Arafah punya keistimewaan jadi kafarah dosa setahun lalu dan setahun akan datang.
  2. Puasa yang berulang-ulang dengan berulangnya minggu
    seperti puasa hari senin dan kamis. Puasa hari senin lebih Afdhal dari hari kamis, karena beberapa alasan seperti: Nabi saw dilahirkan pada hari senin, diangkat kepada Rasul juga hari senin, dan bahkan wafat pada hari senin.
    Hikmah berpuasa pada hari senin dan kamis adalah karena pada hari tersebut amalan hamba didatangkan kepada Allah swt.
    Amalan seorang hamba yang diangkat kelangit terjadi dua kali sehari yaitu amalan siang diangkat pada waktu asar dan amalan malam hari diangkat pada waktu subuh oleh malaikat yang berbeda. Kemudian pada setiap hari senin dan kamis didatangkan kepada Allah swt.
    Diangkat kelangit pada setiap minggu tidak bertentangan dengan diangkatnya amalan pada malam nisfu Sya’ban, karena pengangkatan amalan pada malam nisfu sya’ban adalah amalan secara jumlah selama setahun. Karena itulah nabi menyukai puasa pada saat diangkatnya amalan baik pada hari kamis dan senin atau malam nisfu sya’ban.
  3. Puasa yang berulang-ulang dalam sebulan
    seperti puasa pada hari-hari putih, yaitu puasa pada hari ke 13, 14 dan 15 setiap bulan.
    Banyak hadis sahih yang memerintahkan untuk berpuasa pada hari putih tersebut. Hikmahnya bepuasa 3 hari pada hari putih sama pahalanya dengan puasa selama sebulan penuh. Sehingga seseorang yang berpuasa pada hari putih sama seperti telah berpuasa setahun penuh. Kecuali pada hari ke 13 bulan zulhijjah, karena bertepatan dengan hari Tasyrik, maka diharamkan berpuasa dan diganti dengan hari yang ke 16.
    Menurut Imam Jalalul Bulqaini, gugur kesunahannya karena bertepatan dengan hari tasyrik dan tidak diganti dengan hari ke 16. Wallahua’alam.

Hasyiyah I'anahtutalibin hal. 299, 230, 231, juzuk 2, cet. Darul Fikri.

Post a Comment

0 Comments