Hutang Dengan Lafadh Pinjam


Hidup terkadang tak sejalan seperti yang diharapkan, maunya mulus tapi kenyataannya tak lurus. Selalu saja ada keadaan dimana kita berada dalam keterpurukan bahkan tak jarang kita mengidap penyakit kanker (kantong kering), sehingga sering kita mendatangi kawan kita yang masih berjaya kala itu untuk sekedar meminta pinjaman untuk menopang hidup sehari-hari. Padahal dalam kenyataannya uang tersebut bukan bersifat barang pinjaman karena tak kekal bendanya tapi sebagai hutang yang wajib kita bayar bila kita sudah punya harta.


Pertanyaan : Bolehkan melafadhkan pinjam  padahal yang dimaksud adalah hutang ?

Jawab : boleh, karena ketika seseorang berkata "pinjamilah aku" dengan tujuan berhutang maka lafadh tersebut shareh dalam akad hutang.

Referensi :
Hasyiyah Al Bujairimi 'ala syarh Al Manhaj Al Thullab, juz 3, Hal 83 Cet. Dar kutub ilmiyyah

ولو شاع أعرني في الفرض، كما في الحجاز كان صريحا فيه قاله في الأنوار

Post a Comment

2 Comments

  1. Pertanyaan nya terbalik itu..Mohon diralat
    "Pertanyaan : Bolehkan melafadhkan hutang padahal yang dimaksud adalah pinjam ?"
    Yg benar
    Pertanyaan : Bolehkan melafadhkan pinjam padahal yang dimaksud adalah hutang ?

    Mf ..Keu sebagai Mantong

    ReplyDelete