Kaki Dijilat Kucing Ketika Shalat, Batalkah Shalat?

Kucing adalah salah satu hewan suci yang jinak dan sering bekeliaran didalam rumah kita. Bahkan tak jarang ketika kita bermain dengan kucing, kucing tersebut menjilat kita. Dari hal ini, Timbul suatu pertanyaan, bagaimanakah hukumnya jika kita sedang melaksanakan shalat, tiba-tiba kucing menjilat kaki kita, apakah shalat kita batal?

Di dalam kitab-kitab klasik, belum kami jumpai secara spesifik hukum tentang kucing menjilat kulit manusia. Namun, hal ini bisa kita qiaskan pada masalah air yang dijilat kucing.

Dalam kitab Nihayatul Mathlab, imam al-haramain (abdul malik bin muhammad al-juwainy) menjelaskan bahwa air bekasan jilatan kucing adalah suci selama kita tidak meyakini bahwa mulut kucing tersebut bernajis. Dan jika kita melihat dengan jelas bahwa kucing tersebut memakan bangkai kemudian ia menjilat air, maka hukumnya terbagi dua:

1. Jika setelah memakan bangkai tersebut, ia langsung meminum air yang kadarnya sedikit (tidak sampai dua kulah), maka air tersebut dihukumi mutanajjis.

2. Jika setelah memakan bangkai tersebut ia menghilang sebentar, dan pada waktu itu di mungkinkan ia menjilat air yang banyak atau air yang mengalir, maka terdapat dua pendapat; pertama, air tersebut dihukumi bernajis. Alasannya adalah karena kita meyakini bahwa mulutnya bernajis, sementara untuk sucinya mulut kucing tersebut masih diragukan. Kedua, air tersebut dihukumi suci, karena pada saat kucing tersebut menghilang, ia mungkin telah menjilat air di tempat penampungan air yang banyak atau air yang mengalir, sehingga mulutnya menjadi suci.

Dari uraian di atas, kiranya bisa kita ambil kesimpulan bahwa begitulah hukum yang berlaku pada masalah kaki yang dijilat kucing ketika kita shalat.

Nihayatul mathlab, jilid. 1, hal. 248 (dar al-minhaj)

سؤر الهّرة طاهر، فلو أكلت فأرة، أو تعاطت نجاسةً، فإن لم تغب عن أعيننا، وولغت في ماءٍ قليلٍ، تنجّس، للقطع باتصال النجاسة به وإن غابت، وجوّزنا أنها ولغت في ماء كثير، أو ماء جارٍ، ففي المسألة وجهان: أحدهما - أنه ينجس؛ لأنّا استيقنّا النجاسة، ولم نستيقن زوالها. والوجه الثاني - أنه لا ينجس؛ لجواز طهارة فمِها، والأصل طهارة ما ولغت فيه، ويتأكد ذلك بتعذّر الاحتراز

Post a Comment

0 Comments