Hikmah Para Rasul Tidak Mewariskan Harta

Deskripsi masalah:

Harta warisan adalah harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal dan diberikan kepada anak cucu dan kerabatnya. Pembagian harta warisan dalam islam sudah begitu jelas diatur dalam Al-Qur’an, yaitu dalam surat An-Nisa’. Al Qur’an telah menjadi pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian tersebut bertujuan agar diantara ahli waris yang ditinggalkan tidak menimbulkan perselisihan dalam pembagian harta di kemudian hari.
Dalam ranah hukum mawaris, keadaan seseorang yang berhubungan dengan harta warisan terbagi kepada empat golongan. Salah satunya adalah golongan yang bisa menerima warisan namun tidak bisa mewariskan harta yaitu para Nabi . Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

 نحن معاشر الأنبياء لا نورث ما تركناه صدقة

Kami para Nabi tidaklah mewariskan. Segala apa yang kami tinggalkan adalah sadaqah”.( H.R. Bukhari dan Muslim).

Pertanyaan:

Apa hikmah yang terkandung dibalik pernyataan Rasul dalam hadits tersebut tentang para Nabi tidak mewariskan harta kepada ahli waris mereka?

Jawaban:

Hikmah dibalik pernyataan tersebut adalah supaya ahli waris tidak mengharapkan mereka wafat karena ingin memperoleh harta warisan dan supaya ahli waris Nabi tidak disangka bahwa mereka adalah golongan yang cinta terhadap dunia (harta).

Referensi :

Hasyiyah Al Bajuri Juz 2 Hal 71 Cet. Haramain

والحكمة فيه أن لا يتمنى أحد من الورثة موتهم لاجل الارث فيهلك، وأن لا يظن بهم الرغبة في الدنيا لاجل ورثتهم وأن يكون مالهم صدقة بعد وفاتهم توفيرا لأجورهم

Post a Comment

0 Comments