Hukum Menjawab Salam Penyiar Radio dan TV

Sering kali kita mendengar saat penyiar radio membuka acaranya, di mulai dengan memberi salam kepada semua pendengar radio. Namun dalam acara-acara tertentu, kadang juga penyiar memberikan salam kepada orang tertentu secara khusus. Hal yang sama juga kadang kita temukan pada pembawa acara di televisi. Lalu bagaimana status salam tersebut? Apakah sunat menjawabanya? Pertanyaan ini sudah di jawab oleh seorang ulama Yaman, Muhammad bin Salim bin Hafidh ibnu Syeikh Abi Bakar bin Salim dalam kitab Fatawa beliau yang di kumpulkan oleh anak beliua.

Berikut ini nash pertanyaan dan jawaban serta terjemahannya dari kami.



Apakah wajib menjawab salam yang dipancarkan dari stasiun radio bagi para pendengar sebagai kebiasaan yang terjadi ketika berlangsungnya siaran radio?

Jawab
Tidak wajib menjawab salam bagi pendengar radio. Hal ini karena (penyiar) yang memberi salam tidak ada kasad dari salamnya kepada orang yang ditentukan, karena tidak bisa dipastikan siapa saja yang mendengar radio tersebut, kemudian bahkan kadang yang mendengarnya adalah orang-orang yang tidak dituntut untuk menjawab salam seperti wanita ajnabiyah dan kafir, selain itu para ulama menyebutkan; disunatkan memberi salam ketika bertemu atau berpisah, sedangkan penyiar ini bukan orang yang baru datang atau berpisah.
Imam nawawi menyebutkan dalam kitab al-Azkar "berkata Abu Sa'ad al-Mutawalli dan lainny, apabila memanggil seseorang dari belakang satir atau belakang pagar kemudian ia berkata; assalamu 'alaikum ya fulan, ataupun ia menulis surat yang berisi as-salam alaikum hai fulan, atau ia mengirim utusan dan berkata kepada utusannya "sampaikan salamku kepada si fulan", kemudian sampai surat tersebut kepadanya atau utusan tersebut (telah menyampaikan salamnya) maka wajib baginya untuk menjawab salam tersebut. (al-Azkar hal 237 Dar Fikr)

Maka jika seandainya penyiar radio menentukan orang (yang dituju dengan salamnya) misalnya ia berkata "as-salam alaikum hai fulan" dengan keyakinan ia mendengar salamnya tersebut saat itu, dan ternyata memang ia mendengarnya maka pendengar tersebut wajib menjwab salamnya sebagaimana yang dipahami dari penjelasan yang telah disebutkan di atas. Wallahu a'lam.

Di tulis oleh Syeikh Muhammad bin Salim bin Hafidh ibnu Syeikh Abi Bakar bin Salim, semoga Allah memeliharanya, pada tanggal 12 Zul qa'dah 1376 H.

Fatawa al-Faqih asy-Syahid Ibn Hafidh, jilid 2 hal 391-392, Dar Maqasid

Kesimpulannya, tidak wajib menjawab salah penyiar radio dan pembaca acara TV baik acara tersebut live ataupun siaran ulang, kecuali salam yang diucapakan oleh penyiar kepada pendengar yang khusus dalam siaran langsung.

Post a Comment

0 Comments