Kewajiban Memenuhi Undangan Walimah

Deskripsi Masalah:

Dalam islam, disaat laki laki mau menjadikan seorang perempuan sebagai istrinya maka harus melalui jalur pernikahan. Umumnya, setelah nikah membuat resepsi/pesta atau walimatul ‘ursy dengan tujuan memberikan kabar gembira kepada kerabat atau keluarga, serta sebagai wujud dari rasa syukur kita terhadap Allah SWT. Islam tidak melarang ummatnya untuk melakukan sebuah resepsi pernikahan. Pada dasarnya wajib menghadiri walimah, bila tidak ada hal-hal yang menggugurkan kewajibannya.

Pertanyaan:

Apa sajakah kewajiban seseorang memenuhi undangan walimah?

Jawaban:

Terhadap yang diundang wajib hukumnya memenuhi undangan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Undangannya tidak terkhusus untuk orang kaya. Jika undangannya khusus untuk orang kaya maka hilang tuntutan memenuhi undangannya.

2. Diundang pada hari pertama yaitu undangan khusus. Orang yang bersangkutan yang mengundangnya atau melalui utusannya.

Maka jika yang mengundang membuka pintunya dan berkata, Hadirilah siapa saja yang mau, atau siapa yang mengkehendakinya, maka tdk wajib menghadirinya.
Kemudian jika diadakan pesta 3 hari tdk wajib memenuhi undangan pada hari ke2 dan makruh memenuhi pada hari ke3.

ﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: «اﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻷﻭﻝ ﺣﻖ، ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﻌﺮﻭﻑ ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺚ ﺭﻳﺎء ﻭﺳﻤﻌﺔ ﺭﻭاﻩ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺴﻨﻦ اﻷﺭﺑﻌﺔ

Nabi Muhammad SAW bersabda : “pesta di hari pertama itu yang benar. Pada hari ke2 itu baik. Dan pada hari ke3 itu riya dan sum'ah. HR. Pengarang sunan-sunan yang empat”

4. Diundang bukan karena takut atau terobsesi dengan kedudukan, Tetapi karena ibadah atau kasih sayang.
Maka jika Diundang karena takut atau terobsesi dengan kedudukan, maka tidak dituntut memenuhi undangan.

5. Di tempat undangan tidak ada orang yang menyakitinya atau yang tidak pantas duduk dengannya seperti orang orang keji. Jika ada maka itu bisa menjadi alasan (dalam pandangan syara') untuk tidak memenuhi undangan.

6. Tiada kemungkaran di tempat undangan, seperti minum minuman keras, memainkan alat alat musik, dan menggunakan wadah wadah emas dan perak.
Jika kemungkaran itu hilang dengan kehadirannya maka hendaknya dia hadir untuk memenuhi undangan dan menghilangkan kemungkaran, berbeda halnya jika dia tidak mengetahuinya sehingga dia hadir maka dia melarang mereka. Dan apabila mereka tidak berhenti maka wajib keluar kecuali bila dia takut keluar, misalnya waktu malam solusinya dengan duduk tenang tanpa mneikmatinya. Jika kemungkaran merupakan perkara khilafiyah (kontradiktif) seperti minum tuak (terbuat dari selain anggur segar) maka haram hadir atas orang yang berprinsip itu haram.
Termasuk kemungkaran adalah tilam sutera, gambar makhluk hidup yang dilukis di atap, dinding, atau bantal yang didirikan atau tirai yang digantung atau baju yang dipakai baik yang dilantai, hamparan yang diinjak dan bantal untuk bertelekan (tiduran menyamping dengan satu tangan dilipat dan telapak tangan menyangga kepala) dan makhluk hidup tanpa kepala dan gambar gambar pohon.
Perbedaannya sesungguhnya sesuatu yang diinjak dan dilempar berarti hina dan remeh. Sedangkan sesuatu yang didirikan berarti mulia serupa dengan patung patung.
Haram menggambar makhluk hidup di tembok tembok dan atap atap. Begitu juga di tanah (lantai) dan tenunan baju menurut pendapat Shahih.

ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - «ﺃﺷﺪ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬاﺑﺎ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻮﺭﻭﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﺼﻮﺭ

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Manusia yang paling pedih siksaan
nya pada hari kiamat adalah orang orang yang mengambar gambar gambar ini” 

-Al-Mahalli Juz 3 Hal 296-298 Cet, Beirut

ﺇﻧﻤﺎ ﺗﺠﺐ) اﻹﺟﺎﺑﺔ (ﺃﻭ ﺗﺴﻦ) ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ (ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺨﺺ اﻷﻏﻨﻴﺎء) ﺑﺎﻟﺪﻋﻮﺓ ﻓﺈﻥ ﺧﺼﻬﻢ ﺑﻬﺎ اﻧﺘﻔﻰ ﻃﻠﺐ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﻋﻨﻬﻢ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻋﻮ اﻟﻔﻘﺮاء ﻣﻌﻬﻢ (ﻭﺃﻥ ﻳﺪﻋﻮﻩ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻷﻭﻝ) ﺃﻱ ﻳﺨﺼﻪ ﺑﺎﻟﺪﻋﻮﺓ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﺑﻤﺮﺳﺎﻟﻪ، ﻓﺈﻥ ﻓﺘﺢ ﺩاﺭﻩ ﻭﻗﺎﻝ ﻟﻴﺤﻀﺮ ﻣﻦ ﺷﺎء ﺃﻭ ﻣﻦ ﺷﺎء ﻓﻼﻥ، ﻓﻼ ﺗﻄﻠﺐ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﻫﻨﺎ، ﻭﻗﻮﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻷﻭﻝ ﺃﻛﻤﻞ اﻟﻤﺮاﺩ
ﺑﺎﺷﺘﺮاﻃﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ، (ﻓﺈﻥ ﺃﻭﻟﻢ ﺛﻼﺛﺔ ﻟﻢ ﺗﺠﺐ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻲ) ﻗﻄﻌﺎ ﻭاﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻬﺎ ﻓﻴﻪ ﺩﻭﻥ اﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻬﺎ ﻓﻲ اﻷﻭﻝ (ﻭﺗﻜﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺚ) ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: «اﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻓﻲ اﻟﻴﻮﻡ اﻷﻭﻝ ﺣﻖ، ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﻌﺮﻭﻑ ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻟﺚ ﺭﻳﺎء ﻭﺳﻤﻌﺔ» ﺭﻭاﻩ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺴﻨﻦ اﻷﺭﺑﻌﺔ (ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﻀﺮﻩ ﻟﺨﻮﻑ) ﻣﻨﻪ ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮﻩ (ﺃﻭ ﻃﻤﻊ ﻓﻲ ﺟﺎﻫﻪ) ﺑﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻠﺘﻘﺮﺏ ﺃﻭ اﻟﺘﻮﺩﺩ ﻓﺈﻥ ﺃﺣﻀﺮﻩ ﺃﻱ ﺩﻋﺎﻩ ﻟﻠﺨﻮﻑ ﺃﻭ اﻟﻄﻤﻊ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﻳﻦ اﻧﺘﻔﻰ ﻋﻨﻪ ﻃﻠﺐ اﻹﺟﺎﺑﺔ. (ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺛﻢ ﻣﻦ ﻳﺘﺄﺫﻯ) ﻫﻮ (ﺑﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻪ ﻣﺠﺎﻟﺴﺘﻪ
) ﻛﺎﻷﺭاﺫﻝ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ، ﻓﻬﻮ ﻣﻌﺬﻭﺭ ﻓﻲ اﻟﺘﺨﻠﻒ (ﻭﻻ ﻣﻨﻜﺮ) ﻛﺸﺮﺏ ﺧﻤﺮ ﻭﺿﺮﺏ ﻣﻼﻩ ﻭاﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺃﻭاﻧﻲ اﻟﺬﻫﺐ ﺃﻭ اﻟﻔﻀﺔ (ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﺰﻭﻝ ﺑﺤﻀﻮﺭﻩ ﻓﻠﻴﺤﻀﺮ) ﺇﺟﺎﺑﺔ ﻟﻠﺪﻋﻮﺓ، ﻭﺇﺯاﻟﺔ ﻟﻠﻤﻨﻜﺮ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﺑﺤﻀﻮﺭﻩ ﺣﺮﻡ اﻟﺤﻀﻮﺭ، ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻟﺮﺿﺎ ﺑﺎﻟﻤﻨﻜﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺑﻪ ﺣﺘﻰ ﺣﻀﺮ ﻧﻬﺎﻫﻢ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﺘﻬﻮا ﻭﺟﺐ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻻ ﺇﺫا ﺧﺎﻑ ﻣﻨﻪ ﺑﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﻴﻘﻌﺪ ﻛﺎﺭﻫﺎ ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻤﻊ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﻤﻨﻜﺮ ﻣﺨﺘﻠﻔﺎ ﻓﻴﻪ ﻛﺸﺮﺏ اﻟﻨﺒﻴﺬ ﺣﺮﻡ اﻟﺤﻀﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺘﻘﺪ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ (ﻭﻣﻦ اﻟﻤﻨﻜﺮ ﻓﺮاﺵ ﺣﺮﻳﺮ ﻭﺻﻮﺭﺓ ﺣﻴﻮاﻥ) ﻣﻨﻘﻮﺷﺔ (ﻋﻠﻰ ﺳﻘﻒ ﺃﻭ ﺟﺪاﺭ ﺃﻭ ﻭﺳﺎﺩﺓ) ﻣﻨﺼﻮﺑﺔ (ﺃﻭ ﺳﺘﺮ) ﻣﻌﻠﻖ (ﺃﻭ ﺛﻮﺏ ﻣﻠﺒﻮﺱ ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺽ ﻭﺑﺴﺎﻁ) ، ﻳﺪاﺱ (ﻭﻣﺨﺪﺓ) ﻳﺘﻜﺄ ﻋﻠﻴﻬﺎ (ﻭﻣﻘﻄﻮﻉ اﻟﺮﺃﺱ ﻭﺻﻮﺭ ﺷﺠﺮ) ، ﻭاﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ ﻣﺎ ﻳﻮﻃﺄ ﻭﻳﻄﺮﺡ ﻣﻬﺎﻥ ﻣﺒﺘﺬﻝ، ﻭاﻟﻤﻨﺼﻮﺏ ﻣﺮﺗﻔﻊ ﻳﺸﺒﻪ اﻷﺻﻨﺎﻡ (ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺣﻴﻮاﻥ) ﻋﻠﻰ اﻟﺤﻴﻄﺎﻥ ﻭاﻟﺴﻘﻮﻑ ﻭﻛﺬا ﻋﻠﻰ اﻷﺭﺽ، ﻭﻓﻲ ﻧﺴﺞ اﻟﺜﻴﺎﺏ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﻗﺎﻝ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - «ﺃﺷﺪ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬاﺑﺎ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻮﺭﻭﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﺼﻮﺭ» 



Post a Comment

0 Comments