Melihat Wajah Calon Pasangan

Bila seseorang memiliki tekad dan keinginan yang kuat untuk menikah maka disunnahkan baginya untuk melihat bagian tubuh calon pasangannya yang tidak dikategorikan aurat dalam shalat, yakni wajah dan telapak tangan. Hukum sunnah hanya berlaku sebelum terjadi khitbah, adapun sesudahnya maka melihat calon pasangan hukumnya boleh. Hukum kesunnahan ini dilatar belakangi karena adanya hajat, sehingga kadang-kadang diperkenankan melihat berulang kali bila hajatnya belum selesai. Namun bila dengan sekali tatapan dapat diketahui paras, kecantikan atau ketampanannya maka tidak perbolehkan melihat lagi. Lalu, bila tidak menyukainya maka hendaknya berdiam diri dan jangan mengatakan “aku tidak mau dengannya”.
Dalilnya adalah hadits Nabi berikut :

“Apabila salah seorang kalian hendak meminang seorang perempuan maka tidak ada dosa baginya untuk melihat perempuan tersebut walaupun dia tidak mengetahuinya” (H.R Abu Daud, Tibrani dan Ahmad)

- Hikmah melihat wajah dan telapak tangan saja

Dalam kitab al-Khatib disebutkan, wajah dapat menjadi indikator tentang paras, baik kecantikan maupun ketampanan. Sedangkan telapak tangan dapat menggambarkan kehalusan permukaan kulit seseorang.

- Syarat legalitas melihat calon pasangan :

1. Memiliki tekad yang kuat untuk menikah
2. Perempuan tidak sedang masa iddah
3. Perempuan tidak dalam ikatan nikah orang lain
4. Mempunyai harapan lamarannya diterima

Referensi : I’anath-Thalibin Juz 3 Halaman 256-257

Post a Comment

0 Comments