Dalilnya adalah hadits Nabi berikut :
“Apabila salah seorang kalian hendak meminang seorang perempuan maka tidak ada dosa baginya untuk melihat perempuan tersebut walaupun dia tidak mengetahuinya” (H.R Abu Daud, Tibrani dan Ahmad)
- Hikmah melihat wajah dan telapak tangan saja
Dalam kitab al-Khatib disebutkan, wajah dapat menjadi indikator tentang paras, baik kecantikan maupun ketampanan. Sedangkan telapak tangan dapat menggambarkan kehalusan permukaan kulit seseorang.
- Syarat legalitas melihat calon pasangan :
1. Memiliki tekad yang kuat untuk menikah
2. Perempuan tidak sedang masa iddah
3. Perempuan tidak dalam ikatan nikah orang lain
4. Mempunyai harapan lamarannya diterima
Referensi : I’anath-Thalibin Juz 3 Halaman 256-257
0 Komentar