Hukum melihat aurat laki-laki dan perempuan

Mata merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar. Dengan adanya mata kita bisa melihat segala kebesaran Allah ta`ala yang luar biasa. Tetapi bukan berarti mata merupakan nikmat yang bebas dipergunakan kemana saja.

Allah menciptakan mata supaya kita pergunakan pada kebaikan, untuk melihat mashaf, para ulama dan hal-hal yang baik lainnya. Bila mata salah dipergunakan maka akibatnya juga sangat fatal.

Salah satu hal yang dilarang untuk diarahkan pandangan mata kita kearah tersebut adalah aurat orang lain.
Nah dibawah ini beberapa ketentuan hukum tentang melihat aurat, baik aurat sendiri, orang lain, sama jenis atau berlainan jenis.

Bagi orang yang ingin meminang seorang wanita disunatkan untuk melihat wanita tersebut terlebih dahulu, walaupun wanita tersebut tidak mengizinkannya atau bersama syahwat ataupun takut timbul fitnah. Batasan yang dibolehkan untuk dipandang adalah wajah dan telapak tangan. Dengan memandang pada dua tempat tersebut, seseorang bisa mengetahui banyak hal tentang diri perempuan tersebut. Bahkan dibolehkan untuk memandangnya beberapa kali, Ini dibolehkan dengan tujuan supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari (Hasyiah Qalyuby 3 hal 209)

Terhadap laki-laki yang telah baligh dilarang untuk memandang aurat wanita ajnaby yang telah sampai batasan yang disukai oleh laki-laki walaupun belum baligh. Larangan ini berlaku secara umum, apakah aurat yang masih ada pada diri wanita ataupun yang telah berpisah dengan wanita tersebut. Maka juga diharamkan memandang kuku atau rambut wanita yang telah dipotong, demikian juga darah wanita ajnaby, walaupun wanita tersebut sekarang telah kita nikahi.
Maka patokan anggota tersebut milik wanita ajnaby atau bukan adalah ketika anggota tersebut berpisah. Misalnya rambut istri kita yang dipotong sebelum kita nikahi, maka kita tidak boleh melihatnya.
Yang diharamkan disini adalah aurat wanita.

sedangkan bila bukan aurat wanita, misalnya gambar wanita, maka tidaklah haram, tetapi dengan ketentuan tidak menimbulkan syahwat, karena memandang sesuatu dengan syahwat merupakan hal yang haram walaupun bukan wanita, misalnya kita melihat batang pohon pisang yang telah dikupas dan terbayang pada kaki wanita sehingga menimbulkan syahwat, maka hal tersebut haram karena menimbulkan syahwat.

Dalam hal keharaman ini, anak laki-laki kecil yang cantik sama juga hukumnya dengan wanita, maka melihatnya juga sama hukumnya dengan melihat wanita.

Sedangkan anak perempuan yang masih kecil dan belum sampai batasan yang disukai oleh orang lain, maka dibolehkan melihat selain kemaluannya.

Terhadap laki-laki dibolehkan untuk memandang aurat mahramnya selain dari anggota tubuh antara pusat dan lutut.
Hal ini berdasarkan ayat Al quran surat An Nur ayat 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Adapun memandang sesama laki-laki, maka hal tersebut dibolehkan kecuali batasan lutut dan pusat. Hal ini berlaku pada selain amrad (anak laki-laki yang cantik), sedangkan memandang amrad hukumnya haram baik disertai syahwat atau tidak.

Terhadap sesama perempuan dibolehkan melihat tubuh wanita yang lain selain batasan pusat dan lulut. Tapi hukum ini berlaku bila sama-sama muslimah. Sedangkan terhadap kafir zhimmy tidak dibenarkan untuk melihat tubuh wanita muslimah, demikian menurut pendapat yang kuat, kecuali batasan-batasan yang biasa terlihat pada ketika bekerja.

Demikian juga, terhadap wanita dilarang untuk memandang laki-laki yang ajnaby. Adapun hadis yang mengisahkan bahwa Siti Aisyah ikut menonton permainan perang orang-orang Habsyah, hadis tersebut dimaksudkan kepada menonton pergerakan mereka tanpa memperhatikan badan mereka, demikian yang ditafsirkan oleh Imam Nawawy (Qalyuby jilid 3 hal 212)
Sedangkan terhadap mahramnya, maka terhadap wanita boleh melihat batasan selain pusat dan lutut.

Pada setiap hal yang telah diharamkan melihatnya, maka hukum menyentuhnya tentu lebih diharamkan lagi, karena menyentuh tersebut lebih parah dan bahaya dari memandang.
Keharaman hukum melihat diatas akan mendapat keringanan pada ketika berhajat misalnya dalam muamalah, maka terhadap penjual boleh melihat pembelinya yang wanita, ataupun untuk keperluan pengobatan, persaksian, dan belajar yang membutuhkan kepada melihatnya, tapi kesemuannya dibolehkan hanya kadar yang dibutuhkan.

Sedangkan terhadap suami dibolehkan untuk memandang seluruh tubuh istrinya, tetapi melihat kemaluan istri merupakan hal yang dimakruhkan, terlebih lagi bagian dalam kemaluannya.

Post a Comment

2 Comments

  1. setahu aku hukum lihat laki laki dan perempuan zina yaitu zina mata

    ReplyDelete