Nisab zakat zuru’ dan nabat

Nishab zuru' adalah 5 Usuk, atau 300 sha' (Al Mahalli Jilid II hal. 16).
Ukuran 1 sha' adalah 3,456 liter Sesuai dengan uraian sebelumnya Konsepsi Ukuran Sukatan Dalam Hukum Syar'i. Jadi nishab zuru' dengan liter adalah 1036,8 liter atau 518,4 bambu.
Ini adalah nishab zuru'/tanaman yang sudah siap pakai (sudah jadi beras).

Sedangkan nishab zuru' yang disimpan dalam bentuk asli (dengan tidak dikupas kulitnya) adalah
10 usuk atau 1036,8 bambu (Al Mahalli Jilid II hal.17).
Nisab ini berdasarkan 10 usuk padi dapat menghasilkan 5 usuk (518,4 bambu) beras. Sedangkan dari hasil penelitian yang kami lakukan, dengan menggiling padi kering sebanyak 1.180 bambu, menghasilkan beras 510 bambu atau 43,22 % dari jumlah padi.

Dari penelitian ini, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa 1.200 bambu atau 11,57408 usuk padi dapat menghasilkan 518,4 bambu beras.
Maka nisab zakat padi adalah 1.200 bambu atau 7,5 Gunca, Berdasarkan 1 gunca 10 Naleh dan 1 Naleh 16 bambu..

Sementara nisab padi dengan ukuran berat tergantung pada berat padi dalam 1 bambu. Dari hasil penelitian penulis yang dilakukan pada 1.180 bambu padi kering didapatkan berat 1.261,2 kg. Jadi berat 1 bambu padi adalah 1,069 kg. maka jumlah nisab padi dengan ukuran berat adalah 1282,576 kg.

Post a Comment

8 Comments

  1. Assalamualaikum guru yang mulia...

    Sedikit pertanyaan dari saya...
    Boleh tidak memberi uang untuk zakat padi...???
    Karena banyak yang di kampong2 sekarang mengukur zakat padi pada timbangan kilo gram(kg) jika padi 1,000Kg(1 ton) maka dikeluarkan zakat 100 kg...bagaimana status hukumnya..trimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alaikum salam,.terima kasih atas kunjungannya, mohon maaf atas keterlambatan kami..
      memberi zakat dengan uang berdasarkan mazhab Syafii tidak sah..

      Delete
    2. Kewajiban zakat padi adalah 1/10 atau 10 % dari seluruh hasil panen, jadi kalau dapat hasil 1000 kg maka zakatnya memang 100 kg..

      Delete
  2. assalamu'alaikum
    tgk. saya mau tnya kalau kita kasih zakat padi kpd orng yg jauh rumahnya dr rumah kita,misalnya kita kasih zakat padi kpd orng itu 1 karung,terus kita jual padinya,uang hsil jual padi kita kasih kpd orng itu,krn kita tdk mungkin membawa padi kerumah orng itu krna jauh. bagaimana hukummya kalau begitu, tgk. saya mohon jawabannya tgk. terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alaikum salam ..
      berdasarkan pendapat dalam mazhab Syafii yang tidak mebolehkan membayar zakat biji-bijian dengan uang, maka kalau langsung di jual dan diberikan harganya sebagai zakat maka tidak sah, maka solusinya pertama hubungi pihak yang akan kita beri zakat, kemudian minta kpdnya supaya ia mewakilkan untuk menerima zakat kepada orang lain yang ada di dekat kita (bisa jadi anak atau istri kita), kemudikan kita serahkan zakat kepda wakilnya tersebut, dan minta izin untuk di jual, maka setelah dijual barulah diserahkan harganya...

      Delete
  3. Assalamualaikum tgk..saya ingin bertanya bagaimana cara membayar zakat dari hasil panen padi di tanah y kita sewa..apakah hitungan zakat itu sebelum membayar sewa atau sesudah bayar sewa?karena sewa tanahnya di ambil dari hasil panen tgk...

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum tgk..saya ingin bertanya bagaimana cara membayar zakat dari hasil panen padi di tanah y kita sewa..apakah hitungan zakat itu sebelum membayar sewa atau sesudah bayar sewa?karena sewa tanahnya di ambil dari hasil panen tgk...

    ReplyDelete