Beberapa hal yang mengkafirkan

Beberapa hal yang mengkafirkan
salah satu prinsip para ulama Ahlus sunnah adalah tidak akan seenaknya mengkafirkan kaum muslim yang lain walaupun berbeda keyakinan dan mengerjakan dosa-dosa besar. Sehingga mereka tidak mengkafirkan kaum Mu`tazillah yang sesat, tidak seperti kaum khawarij (wahaby/salafy sekarang) dengan mudahnya mereka mencap syirik dan kafir kepada golongan yang tidak sepaham dengan mereka.

Namun bukan berarti mereka tidak tegas dalam menyikapi perihal yang menyimpang dari aqidah. Untuk menjaga aqidah ummat maka perlu disebutkan mana saja yang dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir/murtad.
Hal-hal yang menyebabkan seorang muslim menjadi kafir adalah semua yang dilakukan secara sengaja yang menunjuki kepada meremehkan agama secara shareh (jelas) baik berupa perkataan atau perbuatan yang dilakukan karena memang berdasarkan keyakinan, karena keras kepala atau hanya sebagai memperolok-olok.[1]

Contoh keyakinan yang dapat menyebabkan kekufuran:

  • Bercita-cita menjadi kafir dalam waktu dekat atau lama.
  • Menolak adanya pencipta alam semesta.
  • Meyakini tiada sifat yang wajib bagi Allah yang telah disepakati seperti qadim, ilmu dll.
  • Mengingkari hari kebangkitan.
  • Mengingkari atau ragu terhadap para Nabi yang telah disepakati kenabiannya.
  • Mengingkari bahwa Saidina Abu Bakar sebagai Shahabat Nabi. Penolakan bahwa Saidina Abu Bakar sebagai Shahabat juga berarti mengingkari Al Quran karena Al quran mengakui beliau sebagai Shahabat Rasulullah.
  • Mengingkari segala sesuatu yang telah sepakat para ulama baik berupa perintah atau larangan seperti; kewajiban shalat lima waktu, kesunnahan shalat sunat rawatib dan shalat hari raya, halal jual beli, nikah, keharaman zina, khamar, homoseks, liwath.
  • Mengingkari atau menambahkan satu huruf dari ayat Al Quran yang telah ijmak para ulama.[2]
  • Bercita-cita supaya Allah menghalalkan sesuatu yang tak pernah Allah halalkan pada satu masapun (seperti zina dan membunuh tanpa hak). Adapun mencita-citakan halal sesuatu yang pernah Allah halalkan (seperti khamar) maka tidak menyebabkan kufur.[3]

Contoh perbuatan yang menyebabkan kufur:

  • Sujud bagi selain Allah secara sukarela dan tidak ada tanda yang menunjuki tidak bermaksud memperolok-olok.[4]
  • Mencampak mashhaf dalam kotoran (baik najis ataupun tidak) tanpa ozor dan tidak ada qarinah (tanda) yang menunjuki bukan bermaksud melecehkan. Sama hukumnya dengan mashaf lembaran yang terdapat tulisan nama Allah dan lembaran ilmu syar`iyah lainnya.[5]
  • Sihir yang mengandung ritual penyembahan kepada selain Allah.[6]

Contoh perkataan yang dapat menyebabkan kekufuran. [7]

  • Mengatakan “aku tidak mau melaksanakannya walaupun hukumnya sunat” karena perkataan demikian menunjuki kepada memperolok-olok.[8]
  • Ridha dengan kufur walupun tidak secara shareh misalnya tidak mau mensyahadatkan orang yang minta disyahadatkan, atau dikatakan terhadap orang yang minta disyahadatkan “bersabarlan sebentar”. contoh lainnya memerintahkan muslim untuk murtad, memerintahkan muslim atau kafir untuk kafir, misalnya dikatakan bagi orang kristen ‘’masuklah ke agama yahudi’’.[9]
  • Menghina, melecehkan, mencela atau mengatakan Nabi sebagai pendusta.
  • Mencela shabahat Abu Bakar dan Umar menurut satu pendapat.
  • Mencela shabat Nabi karena kedudukan mereka sebagai shahabat. [10]
  • Seseorang berkata ‘’seandainya datang Nabi padaku, aku tak akan menerimanya’’.
  • Atau seseorang berkata ‘’seandainya Allah menyiksaku karena aku meninggalkan shalat padahal aku sakit maka Allah telah berbuat dhalim padaku’’ atau seseorang berkata ‘’andaikata para malaikat dan para Nabi atau seluruh kaum muslimin bersaksi bagiku atas sesuatu, maka aku tidak akan mempercayainya’’.[11]
  • Seseorang berkata ‘‘jika sifulan menjadi Nabi maka aku tidak akan beriman’’ atau perkataan ‘’kalau seandainya Nabi benar kita pasti selamat’’ .[12]
  • Seseorang ketika mengawali perbuatan maksiat seperti mabuk dan zina mengucapkan bismillah dengan tujuan memperolok-olok nama Allah .[13]
  • Seseorang berkata ketika diberi satu fatwa hukum ‘’syara` apa ini’’ dengan maksud meremehkan.[14]
Sedangkan mengatakan bahwa ‘’pengajar dari kaum kafir lebih baik dari guru muslim’’ bila dimaksudkan lebih baik secara mutlak maka ia menjadi kafir sedangkan bila dimaksudkan lebih baik dari segi cara mendidiknya atau lainnya ataupun diucapkan secara mutlak tanpa dimaksudkan lebih baik dari segi mana maka tidak mengkafirkan.[15]

[1] Al Malibary, Zainuddin, Fathul Muin jilid 4 hal 123 Cet. Haramain
[2] Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, I`lam bi Qawathi` Islam , hal 352 Cet. Maktabah Hakikat kitabevi
[3] Ibid. hal 362
[4] Sayyid Abi Bakry Syatha, Hasyiah i`anatuth Thalibin jilid 4 hal 136. Cet. haramain
[5] Ibid, hal 137
[6] Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, I`lam bi Qawathi` Islam hal 349
[7] Al Malibary, Zainuddin, Op sit. jilid 4 hal 123
[8] Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, I`lam bi Qawathi` Islam hal 357
[9] Ibid, hal 355
[10] Ibid, hal 352
[11] Ibid, hal 358
[12] Ibid, Hal 359
[13] Ibid, hal 361
[14] Ibid, hal 365
[15] Ibid, hal 363

Posting Komentar

21 Komentar

  1. Apakah murtad itu berlaku untuk Ɣɑ̤̥̈̊Ωǥ belum mubaligh(belum cukup umur)

    BalasHapus
    Balasan
    1. anak-anak yang belum baligh, mereka tidak di bebankan hukum apapun, maka kesalahan mereka tidak di katakan haram. dalam hal agama mereka mengikuti agama orang tuanya, bila orang tuanya Islam maka ia di hukumi Islam, dan bila orang tuanya kafir maka ia di hukumi kafir juga.
      Maka sifat murtad tidak bisa datang pada anak-anak yang belum baligh, karena bila orang tuanya Islam maka ia akan tetap di hukumi Islam walaupun ia melakukan hal-hal yang bisa berakibat murtad. namun demkian teradap walinya wajib memberi pelajaran kepada anak tersebut. Bila ketika baligh ia masih melakukan hal-hal tersebut maka baru ia bisa di hukumi murtad.

      Hapus
    2. Terima kasih atas balasannya ustad,,
      Bagaimana klo misalkn dy mngerti atau tau bahwa Ɣɑ̤̥̈̊Ωǥ dy lakukan itu ϐï ڪa mngakibatkan murtad dan dy tau betapa pedih nya siksa bagi Ɣɑ̤̥̈̊Ωǥ mrtad tetapi dy tetap melakukan keslahan,, dan dy mngucapkan klo اَللّهُ S.W.T ITU ADA 2,, apakah dy tetap murtad sdgkan dy belum baligh,,

      Hapus
    3. kalau belum baligh tidak akan murtad, karena anak2 yang belum baligh tidak berlaku hukum taklifi

      Hapus
  2. terimakasii atas nasehatnya..sangat bermanfaat bagi saya
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa`alaikum salam wr wb.

      Syukran,,sama sama, semoga bermanfaat

      Hapus
  3. assalamualaikum teungku...bagaimana kita menyikapi golongan WAHABI yg mayoritas di arab saudi dan SYI'AH imamiyah di iran.apakah mareka tidak mengakui al quran dan hadist.dan apakah mareka termasuk golongan yg tidak di terima amal ibadahnya,karna menurut Tgk2 di daerah kami mareka sesat
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa`alaikum salam wr wb.

      kita menolak aqidah wahabi dan syiah, walaupun wahabi adalah mayoritas di Arab Saudi, wahabi menjadi mayoritas di sana hanyalah pada abad-abad terakhir ini, sedengakan sebelumnya di Arab Saudi berkembang aqidah Ahlus sunnah dengan 4 mazhab dan thariqat dalam tasawuf serta aqidah asyairah dan maturidiyah dalam hal aqidah.
      Bukan nya mereka tidak mengakui ayat dan hadits secara mutlaq, namun menerka menafsirkan ayat dan hadits berbeda dengan penafsiran mayoritas ulama semenjak dahulu..mereka juga suka memvonis syirik dan bid'ah kepada kelompok muslim yang lain..

      sedangkan syiah memang kelompok sesat di mana mereka terlalu mengangungkan shahabat Saidina Ali keturunan beliau sehingga tidak menerima para shahabat yg lain dan juga tdk menerima hadits2 yang di riwayatkan oleh ulama-ulama di luar imam-imam mereka...

      Hapus
    2. Assalamu'alaikum
      Bagaimanakah pemahaman wujud dalam sifat 20.
      Ada yg mengatakan wujud adalah HAL,sesuatu yg tidak dapat di lihat atau di raba,ada juga pendapat wujud adalah a'in zat atau a'in maujud atau wujud benda itu sendiri juga tidak bisa di lihat.
      Mohon penjelasannya beserta ilustrasinya
      Wassalam

      Hapus
  4. assalamu'alaikum
    jadi menurut pemahaman saya tentang wahabi dan syiah.
    amalan dan ibadah orang2 wahabi tetap di terima oleh allah asalkan tetap berpegang pada ayat dan hadist meskipun berbeda dalam menafsirkan ayat dan hadits dengan ulama2 orang sunni
    sedangkan syiah memang golongan sesat.apa bila seseorang dari lahir sampai mati masih berpegang pada syiah tidak akan di terima amal ibadahnya oleh allah tempatnya dalam neraka sama seperti kafir,meskipun orang2 syiah rela mati dan ikhlas dalam membela agama islam seperti di lebanon.palestina,afganistan.terutama kelompok hisbullah yang jelas beraliran syiah.
    moho tanggapannya supaya saya tidak salah dalam memahami
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. assalamu'alaikum
      kiban Tgk pemahaman loen tentang wahabi ngoen syiah peu jeut meunan??
      wassalam

      Hapus
    2. Syiah dan wahabi sama2 sesat dan tingkatan kesesatan mereka juga berbeda2, karena keduanya sama2 pecah dalam berbagai macam sekte..syiah ada yg sudah keluar dari islam dan ada juga yg tidak ..sangat tergantung sejauh mana kesesatan akidah mereka...
      Dalam kalangan kaum wahabi juga tidak jauh berbeda, mereka bergitu mudah mengkafirkan golongan lain ...masalah di terima amalan atau tidak selama ia masih Islam itu adalah rahasia Allah yang tidak dapat kita pastikan..

      Hapus
    3. maaf Tgk masih sedikit bingung,amalan yang di terima amal ibadahnya adalah ahlul sunnah wal jamaah,jadi apapun nama golongannya baik SUNNI,WAHHABI dan SYI'AH selama masih berpegang pada al qur'an dan sunnah masih dalam golongan islam.meskipun berbeda dalam mentafsirkan qur'an dan hadist
      Masalah di terima amalan atau tidak selama ia masih Islam itu adalah rahasia Allah yang tidak dapat kita pastikan.
      wassalam

      Hapus
    4. kalau memang penafsiran al-quran mereka tidak sesuai dengan qaedah-qaedah tafsir yang telah di sepakati ulama maka berarti mereka tidak mengikuti al-quran dan hadits, menafsirkan al-quran dan hadits yang tidak sesuai dengan qaedah tafsir termasuk dalam kesesatan, sehingga tidak mungkin dapat di benarkan. Sehingga amalan yang di dasarkan penafsiran yang salah terhadap ayat dan hadits tersebut termasuk dalam amalan fasid.

      Adapun amalan mereka, kalau memang amalan tersebut sesuai dengan ketentuan dan syarat yang mazhab yang mu`tabar maka amalannya tersebut adalah sah. Sah amalan belum berarti di terima di sisi Allah, karena di terima atau tidaknya amalan adalah rahasia Alllah, namun Allah telah menjanjikan tidak menerima amalan yang fasid. Ini berlaku selama kesesatan mereka belum menyebabkan mereka keluar dari agama Islam (murtad), sedangkan bila kesesatan mereka sudah mencapai taraf murtad (misalnya kaum syiah yang mencela shahabat Abu Bakar dan Umar), maka otomatis apapun amalan mereka adalah tidak akan Allah terima.

      Hapus
  5. assalmu'alaikum Tgk
    kalau Tgk ada kesempatan sedikit mohon penjelasannya?
    Apakah yang di maksud/defenisi ilmu TASAWWUF?
    Bagaimanakah hukum belajar ilmu tasawwuf.apakah sama seperti kita belajar ilmu Tauhid dan Fiqih.Apakah sah tauhid.ibadah atau amalan kita tampa ilmu tasawwuf.
    tolong penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa`alaikum salam wr wb.

      terima kasih atas saran nya..Insya Allah .kedepan kami akan berusaha sedikit2 demi sedikit untuk menambah kajian2 dalam berbagai macam ilmu termasuk masalah tasawuf ..

      Belajar ilmu Tasawuf adalah juga wajib sama seperti ilmu fiqh dan tauhid..kadar yang fardhu `ain untuk di pelajari adalah kadar mengetahui cara menjaga hati dari sifat2 tercela tauhid dan fiqh tanpa belajar tasawuf memang pada dasarnya sah namun tanpa nilai2 tasawuf ibadah tersebut akan sia2 karena tidak mampu di jaga..

      Hapus
    2. assalamu'alaikum
      Terima kasih Tgk atas penjelasannya..
      Saya ingin penjelasan bacut teuk dari gure2loen yang na di sinoe.
      Apakah yang di maksut dengan THARIKAD??
      saya pernah dengar2 seseorang yang memimpin do'a untuk orang yang sudah meninggal/samadiyah harus punya tarekat.
      bagaimanakah hukumnya seseorang yang memimpin ber do'a tidak mengambil tarekat tapi bacaan do'a bagus(sesuai dengan hukum tajwit)
      wassalam

      Hapus
    3. wa`alaikum salam wr wb.

      Thariqat ini bisa di artikan adalah jalan dan bimbingan untuk beramal.

      Berdoa bagi orang yang meninggal seperti membaca samadiyah/tahlilan tanpa adanya ijazah samadiyah adalah boleh saja, namun akan lebih sempurna bila ia telah mengambil ijazah dan telah mengkhatamkan amalannya.

      Hapus
  6. assalamu'alaikum Tgk
    apakah usaha dagang dari modal kredit wajib di keluarkan zakat?
    mengingat modal kita dari hasil riba.
    mohon tanggapannya
    wassalam

    BalasHapus
  7. assalamu'alaikum Tgk
    saya ingin penjelasan bacut tentang keimanan kedua orang tua rasullullah??
    Kita wajib meng i'tikatkan orang tua nabi orang beriman dan masuk surga.
    saya pernah juga dengar pendapat kedua orang tua nabi masuk neraka berdasarkan hadist
    Nabi SAW bersabda:
    استأذنت ربي أن أستغفر لأمي فلم يأذن لي واستأذنته أن أزور قبرها فأذن لي.
    Artinya : Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan untuk ibuku, akan tetapi Dia tidak mengizinkanku, dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, maka Dia mengizinkanku.(H.R. Muslim)[7]
    Hadits diriwayat dari Anas ibn Malik, beliau berkata:
    أن رجلا قال: يا رسول الله! أين أبي؟ قال: “في النار” فلما قفي دعاه فقال: “إن أبي وأباك في النار
    Artinya : Sesungguhnya ada seorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dimana ayahku?’ Beliau menjawab, ‘Di neraka.’ Lalu ketika orang tersebut berpaling/pergi, beliau memanggilnya dan berkata, ‘Sesungguhnya ayahmu dan ayahku di neraka.(H.R. Muslim) [5]
    malah katanya lagi itu pendapat imam nawawi
    apakah benar kedua hadist tersebut.dan kalau benar bagaimana cara mentafsirkannya
    mohon penjelasannya
    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa`alaikum salam wr wb.

      Ada beberapa jawaban para ulama dalam menanggapi kontradiksi antara hadits2 ini dengan dalil-dalil lain yang menerangkan keselamatan ayah bunda Rasulullah.
      Salah satu jawabannya adalah: dalil yang menunjuki selamat ayah bunda Rasulullah adalah ayat-ayat al-quran yang menunjuki ahli fatarah yang meninggal sebelum kedatangan Rasulullah selamat di hari kelak, seperti surat al-isra ayat 15, surat Thaha 134, 165 dll. Ayah bunda Rasulullah termasuk dalam ahli fatharah.

      Kedua hadits di atas walaupun shabih namun masih dalam katagori hadits Ahad, sedangkan ayat tersebut adalah qath`i maka lebih di dahulukan yang qath`i dari pada yang ahad.

      Pendapat lain mengatakan bahwa maksud dari “abi” dalam hadits tersebut bukanlah bapak tetapi paman karena dalam adat arab paman juga di katakan “abu”.
      selain itu juga ada perbedaan lafadh hadits ini dalam beberapa riwayat. Penjelasan lebih panjang tentang hal ini bisa di baca dalam kitab Masalik Hanifa karangan Imam Suyuthi.
      yang ada dalam kitab Hawi lil Fatawi beliau. atau bisa juga di baca fatwa Dar Ifta Mesir di
      Dar Ifta Mesir tentang Ayah Bunda Rasulullah

      Hapus