Satus Pernikahan Suami Istri Yang Murtad

Satus Pernikahan Suami Istri Yang MurtadBelakangan ini banyak muncul aliran-aliran yang menyimpang dari agama, bahkan ada yang mencapai tingkatan keluar dari islam/murtad.  Ada juga kalangan yang mengeluarkan kata-kata yang sangat melecehkan nilai-nilai agama sehingga sampai menyebabkan ia harus dihukumi keluar dari Islam (hal-hal yang menyebabkan murtad pernah kami muat disini). Hal ini bukan hanya menimpa masyarakat biasa tetapi juga tokoh-tokoh masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut lbm.mudi sering mendapat pertanyaan baik via fb maupun ketika pengajian dengan masyarakat tentang status nikah orang-orang yang murtad. Karena itu lbm merasa perlu menerangkan status hukum nikah mereka di website kami, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat untuk umum.

Status nikah orang yang murtad dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Suami istri yang belum pernah melakukan hubungan intim.
Bila suami istri tersebut belum pernah melakukan hubungan intim maka nikah mereka langsung putus ketika salah satu mereka murtad.
Dalam masalah perpisahan sebelum berhubungan intim bila disebabkan oleh istri maka kewajiban membayar mahar dari suami gugur sama sekali. Maka dalam kasus salah satu suami istri murtad, bila istri yang murtad maka suami tidak berkewajiban membayar mahar sedikitpun (bila telah diberikan, menjadi milik suami kembali sepenuhnya). Sedangkan bila yang murtad suami maka istri masih berhak setengah dari mahar.

2. Suami istri yang sudah pernah berhubungan badan.
Bila salah satu dari suami istri yang telah berhubungan badan murtad, maka bila ia kembali islam dalam masa iddah maka nikah mereka masih sah. Sedangkan bila ia tidak juga kembali islam hingga melewati masa iddah, maka nikah mereka putus semenjak ia murtad.

Referensi:
  • Mahally jilid 3 hal 286 Cet. Haramain
  • Hasyiah Jamal `ala Fathul Wahab jilid 4 hal 199 Cet. Dar Fikr
  • Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 4 hal 24 Cet. Haramain

Posting Komentar

0 Komentar