Shalat Taraweh 20 Rakaat

Shalat Taraweh 20 Rakaat
Salah satu syiar Islam di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan mempunyai keutamaan di sisi Allah SWT adalah shalat tarawih. Shalat tarawih ini dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan yang dilaksanakan setelah shalat ‘isya dan sebelum shalat witir. Shalat tarawih ini hukumnya sunat muakkad bagi laki-laki dan perempuan. Disunatkan pula melakukannya secara berjamaah.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul fatwa baru menyangkut jumlah bilangan rakaat shalat tarawih. Padahal, sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat muslim di negeri ini bahwa shalat tarawih dilaksanakan sebanyak dua puluh rakaat.

Fatwa baru tersebut menyatakan bahwa bilangan shalat tarawih yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhamad SAW hanya delapan rakaat dengan empat kali salam ataupun dua kali salam. Dan bahkan ada yang menyatakan bahwa "shalat teraweh 8 rakaat berarti mengikuti Rasulullah sedangkan shalat taraweh 20 rakaat mengikut Saidina Umar, pilih mana? Rasulullah atau Saidina Umar?
Fatwa baru seperti ini telah membuat resah umat Islam di negeri kita karena mengindikasikan bahwa pelaksanaan shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat adalah suatu amalan bid’ah yang menyesatkan.
Pada akhirnya, fatwa baru ini hanya menimbulkan perpecahan dan merusak tatanan ukhuwah islamiah dalam kalangan umat Islam.

Oleh karena itu tidak ada salahnya bila kita mencoba untuk sedikit menelisik secara arif dan bijaksana bagaimana sebenarnya kesimpulan para salafush-shalih tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawih ini.

Ibnu Manzhur dalam Lisanul-Arab mengutarakan bahwa kata "al-tarawih" merupakan bentuk jamak dari kata "al-tarwihah", yang berarti satu kali istirahat. Penamaan shalat tersebut dengan tarawih dikarenakan para jamaahnya beristirahat sesudah tiap-tiap empat rakaat. Dalam suatu hadits disebutkan shalat tarawih karena mereka beristirahat di antara dua kali salam.

Berpijak dari dasar penamaan tersebut, jelaslah bahwa sesungguhnya bilangan shalat tarawih terlebih banyak dari delapan rakaat. Hal ini disebabkan istirahat dilakukan sesudah tiap-tiap empat rakaat. Karena kata “al-tarawih” berbentuk jamak, maka minimal istirahatnya dilakukan tiga kali sehingga paling sedikit jumlah bilangan rakaatnya adalah dua belas rakaat, bukan delapan rakaat.

Ada dua riwayat hadist yang menjadi pokok permasalahan ini. Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah :

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال : صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في شهر رمضان ثمان ركعات وأوتر فلما كانت القابلة اجتمعنا في المسجد ورجونا أن يخرج فلم نزل فيه حتى أصبحنا ثم دخلنا فقلنا يا رسول الله اجتمعنا البارحة في المسجد ورجونا أن تصلي بنا فقال إني خشيت أن يكتب عليكم

“Dari Jabir bin Abdullah berkata: ”Kami melakukan shalat bersama Nabi SAW di bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan melakukan witir. Pada malam berikutnya kami berkumpul di mesjid dan mengharapkan Nabi SAW keluar bersama kami. Namun Nabi SAW tidak kunjung keluar hingga tiba waktu Shubuh. Ketika Rasulullah SAW tiba kami berkata : Wahai Rasulullah, kami semalam berkumpul di mesjid dan berharap Engkau keluar melakukan shalat bersama kami. Nabi SAW menjawab: “Sesungguhnya saya khawatir shalat ini akan diwajibkan atas kalian”. (HR. Imam al-Thabrani)

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah :

عن أبي سلمة بن عبد الرحمن أنه سأل عائشة كيف كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان قالت ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثا فقالت عائشة فقلت يا رسول الله أتنام قبل أن توتر فقال يا عائشة إن عيني تنامان ولا ينام قلبي

"Dari Abi Salamah bin Abd al-Rahman, beliau bertanya kepada ‘Aisyah tentang bagaimana tata cara shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. ‘Aisyah berkata : “Rasulullah SAW tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian Beliau shalat empat rakaat dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian Beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah kemudian berkata : “Saya bertanya kepada Rasulullah :”Apakah engkau tidur sebelum melakukan shalat witir?” Beliau menjawab : “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur tapi hatiku tidak tidur". (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Kedua riwayat inilah yang menjadi landasan utama “fatwa” baru yang menyebutkan bahwa jumlah bilangan shalat tarawih adalah delapan rakaat. Akan tetapi, kesimpulan ini terkesan sangat tergesa-gesa dan sama sekali tidak memperhatikan perilaku para sahabat Nabi saw sendiri dan pandangan para ulama besar Islam.

Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Sunan al-Kubra meriwayatkan :
عن السائب بن يزيد قال : كانوا يقومون على عهد عمر بن الخطاب رضى الله عنه فى شهر رمضان بعشرين ركعة

Dari al-Saib ibn Yazid al-Shahabi, ia berkata : Para sahabat mendirikan shalat tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat.

Dalam thariq yang lain Imam al-Baihaqi meriwayatkan :
عن عطاء بن السائب عن أبى عبد الرحمن السلمى عن على رضى الله عنه قال : دعا القراء فى رمضان فأمر منهم رجلا يصلى بالناس عشرين ركعة

"Diriwayatkan dari ‘Itha’ ibn al-Saib dari Abi ‘Abd al-Rahman al-Salmi dari ‘Ali, ia berkata : “Panggillah orang-orang yang bagus bacaannya dan perintahkan salah seorang dari mereka untuk melakukan shalat bersama para jamaah pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat".
Imam Malik dalam kitab al-Muwatha’ meriwayatkan :
عن يزيد بن رومان أنه قال كان الناس يقومون في زمان عمر بن الخطاب في رمضان بثلاث وعشرين ركعة

"Dari Yazīd ibn Rauman, ia berkata :”Sesungguhnya orang-orang pada masa ‘Umar bin al-Khathab mendirikan Ramadhan dengan 23 rakaat".

Secara tekstual, riwayat-riwayat tersebut meriwayatkan pelaksanaan shalat tarawih yang terjadi pada masa sahabat Nabi SAW, yaitu pada masa ‘Umar bin Khathab dan ‘Ali bin Abi Thalib. Segala sesuatu baik berbentuk perkataan, perbuatan dan seumpamanya yang disandarkan kepada sahabat dinamakan dengan hadits mauquf. Sebagian ulama fikih menamakan hadis mauquf dengan atsar, sedangkan hadis marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi SAW) dinamakan khabar. Adapun para Muhaditsin sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam al-Nawawī menggunakan istilah khabar kepada hadis mauquf dan hadis marfu’.
Perlu diketahui bahwa sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat tidak selamanya dianggap hadits mauquf. Apa yang disandarkan kepada para sahabat tersebut baru dikatakan hadis mauquf bila berhubungan dengan perkara yang bersumber dari pendapat seseorang dan berkemungkinan untuk dilakukan ijtihad. Namun bila perkara tersebut tidak termasuk masalah-masalah yang dihasilkan dari ijtihad maka hadits tersebut digolongkan sebagai hadis marfu’.

Masalah shalat tarawih termasuk jumlah rakaatnya tidak termasuk perkara ijtihadiyyah dan bukan juga masalah yang bersumber dari perkataan dan pendapat pribadi seseorang. Akan tetapi, para sahabat mengetahui hal itu hanya dari Nabi SAW. Sekiranya hal ini merupakan masalah ijtihadiyyah atau pun masalah yang bersumber dari pendapat seseorang, tentulah para sahabat akan berbeda-beda pengamalannya dalam melakukan shalat tarawih sebagaimana lazimnya terdapat perbedaan-perbedaan yang terjadi dalam masalah-masalah ijtihadiyyah.

Oleh karena itu, riwayat tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh sahabat sebanyak dua puluh rakaat tersebut, kendati hal itu mauquf kepada para sahabat, namun statusnya sama dengan hadis marfu’, yaitu hadis yang bersumber dari Nabi SAW. Apabila berstatus sebagai hadis marfu’, maka ia memiliki kekuatan sebagai sumber hukum sebagaimana halnya hadis-hadis marfu’ yang lain.
Dalil selanjutnya adalah ijma’ (konsensus) para sahabat Nabi SAW. Ijma’ mengenai jumlah rakaat shalat tarawih ini dapat dipahami dari tidak ada satu orang pun di antara para sahabat yang memprotes, menyalahkan, dan menganggap pelaksanaan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat pada masa ‘Umar bin Khathab dan ‘Ali bin Abi Thalib bertentangan dengan yang dikerjakan oleh Nabi SAW. Padahal pada saat itu ‘Aisyah, Abu Hurairah, ‘Utsman ibn ‘Affan, Sa’ad bin Abi Waqqash dan para sahabat senior lainnya masih hidup. Sekiranya jumlah bilangan shalat tarawih dua puluh rakaat ini bertentangan dengan sunnah Nabi SAW, tentunya para sahabat sudah melakukan protes besar-besaran terhadap Umar bin Khathab.
Pendapat shalat tarawih dua puluh rakaat juga merupakan ijma’ para ulama empat mazhab muktabar, baik al-Hanafiyyah, al-Malikiyyah, al-Syafi’iyyah atau al-Hanbaliyyah.

Imam al-Syafi’i dalam kitab al-Umm mengungkapkan :
ورأيتهم بالمدينة يقومون بتسع وثلاثين وأحب إلى عشرون لانه روى عن عمر وكذلك يقومون بمكة ويوترون بثلاث

"Saya melihat orang-orang di Madinah melakukan shalat tarawih sebanyak tiga puluh enam rakaat. Namun yang lebih saya sukai adalah sejumlah dua puluh rakaat karena hal itu diriwayatkan dari Umar. Demikianlah pelaksanaan tarawih dilakukan oleh orang-orang di Mekah dan mereka melakukan witir sebanyak tiga rakaat".

Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ‘Ala Syarh al-Muhadzdzab mengatakan :
مذهبنا أنها عشرون ركعة بعشر تسليمات غير الوتر وذلك خمس ترويحات والترويحة أربع ركعات بتسليمتين هذا مذهبنا وبه قال أبو حنيفة وأصحابه وأحمد وداود وغيرهم ونقله القاضى عياض عن جمهور العلماء وحكى أن الاسود بن مزيد كان يقوم بأربعين ركعة ويوتر بسبع وقال مالك التراويح تسع ترويحات وهى ستة وثلاثون ركعة غير الوتر واحتج بأن أهل المدينة يفعلونها هكذا

"Dalam mazhab kita (al-Syafi’i), shalat tarawih berjumlah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam dan hal ini tidak termasuk witir, dan demikian lima kali istirahat, dan sekali istirahat pada tiap-tiap empat raka’at dengan dua kali salam, ini bedasarkan mazhab kita (al-syafi,i), Ini juga merupakan pendapat Abu Hanifah serta pengikutnya, pendapat Imam Ahmad, Imam Daud, dan Imam Mujtahid lainnya. Al-Qadhi ‘Iyadh meriwayatkan pendapat itu dari mayoritas ulama. Dan di hikayatkan bahwa al-aswadbin mazid shalat ia dengan empat puluh raka’atdan witir ia tujuh raka’at. Menurut Imam Malik shalat tarawih itu Sembilan kali istirahat, yakni tiga puluh enam rakaat selain witir. Landasan hukum mazhab al-Maliki adalah mengikuti perbuatan penduduk Madinah".

Imam al-Syarbaini dalam kitab Mughni al-Muhtaj mengatakan :
وهي عشرون ركعة بعشر تسليمات في كل ليلة من رمضان لما روى البيهقي بإسناد صحيح أنهم كانوا يقومون على عهد عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه في شهر رمضان بعشرين ركعة وروى مالك في الموطأ بثلاث وعشرين وجمع البيهقي بينهما بأنهم كانوا يوترون بثلاث

"Shalat tarawih berjumlah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam yang dilakukan pada setiap malam di bulan Ramadhan. Hal ini dilandasi pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dengan isnad yang shahiẖ yaitu “sesungguhnya mereka (Sahabat Nabi) mendirikan tarawih pada masa Umar sebanyak dua puluh rakaat” dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha’ dengan dua puluh tiga rakaat. Dan Imam al-Baihaqi mengkompromikan dua dalil ini dengan beranggapan bahwa mereka melakukan witir sebanyak tiga rakaat".

Di sini ditambahkan pandangan para fuqaha` dari mazhab al-Hanafiyyah, al-Malikiyyah dan al-Hanbaliyyah.

1. Imam Sarkhasy dari kalangan fuqaha` Hanafiyah mengatakan dalam kitab al-mabsuth:
انها عشرون ركعة سوى الوتر عندنا

Shalat taraweh adalah 20 rakaat selain witir menurut mazhab kita (mazhab hanafi)

Penjelasan serupa juga di terangkan oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiah Radd al-Mukhtar bahkan beliau mengatakan ini merupakan pendapat jumhur ulama dan yang di amalkan kaum muslim di timur dan barat.

2. Pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliky juga serupa dengan pendapat jumhur yaitu dua puluh rakaat sebagaimana di terangkan oleh ulama Mazhab Maliky Syeikh Ahmad ad-Dardir dalam kitab Syarah Shaghir. Imam an-Nafrawy dalam kitab al-Fawakih ad-Dawany menerangkan bahwa para ulama salaf pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz melaksanakan taraweh sebanyak 36 rakaat selain witir. Beliau mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang di pilih oleh Imam Malik dalam kitab al-Mudawwanah dan di amalkan oleh ulama Madinah. Namun para pengikut Imam Malik lebih menguatkan 20 rakaat sebagaimana di lakukan pada masa shahabat pada Khalifah Umar bin Khatab dan diamalkan oleh umat Islam sepanjang masa.

3. Fuqaha` Mazhab Hanbali juga menyebutkan bahwa pendapat yang di pilih menurut Imam Ahmad adalah dua puluh rakaat sebagaimana di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Mughni Ibnu Qudamah.
Memang, terdapat sedikit perbedaan dengan Imam Malik yang menetapkan shalat tarawih sebanyak tiga puluh enam rakaat karena beliau lebih mengutamakan amalan orang Madinah. Namun hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau menafikan bilangan shalat tarawih yang berjumlah dua puluh rakaat. Indikasinya adalah perkataan Imam Malik sendiri dalam kitabnya, al-Muwatha’, yang meriwayatkan bahwa pelaksanaan bilangan shalat tarawih pada masa ‘Umar bin Khathab adalah dua puluh rakaat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Imam Ibnu Ḫajar al-Haitami dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj mengatakan :
ولهم فقط لشرفهم بجواره صلى الله عليه وسلم ست وثلاثون جبرا لهم بزيادة ستة عشر في مقابلة طواف أهل مكة أربعة أسباع بين كل ترويحة من العشرين سبع ، وابتداء حدوث ذلك كان أواخر القرن الأول ثم اشتهر ولم ينكر فكان بمنزلة الإجماع السكوتي

"Hanya bagi mereka (penduduk Madinah) karena kemuliaannya dengan sebab berdekatan dengan Nabi SAW yang dibolehkan melakukan shalat tarawih sebanyak tiga puluh enam rakaat dengan penambahan enam belas rakaat sebagai pengimbang terhadap thawaf yang dilakukan penduduk Mekkah di mana di antara setiap dua tarwihah dilakukan sejumlah tujuh kali thawaf. Hal itu baru terjadi pada akhir abad pertama hijriah, kemudian hal itu menjadi masyhur dan tidak ada yang mengingkari. Dengan demikian hal ini berada pada kedudukan al-ijma’ al-sukuti".

Dengan melihat beberapa pandangan para ulama tersebut, maka keliru bila ada yang mengatakan bahwa shalat tarawih dalam mazhab al-Syafi’i tidak berorientasi pada angka tertentu. Hal ini dapat dipahami karena penambahan shalat tarawih sejumlah tiga puluh enam rakaat hanya dibenarkan kepada penduduk Madinah. Sedangkan bagi selain penduduk Madinah shalat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Adanya al-ijma’ al-sukuti tentang penambahan menjadi tiga puluh enam rakaat bagi penduduk Madinah tersebut hanyalah dari segi kebolehannya saja, bukan dari segi adanya tuntutan dan anjuran.

Sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersebut, penambahan shalat tarawih menjadi tiga puluh enam rakaat hanya diberikan kepada penduduk Madinah karena mereka mendapat kemuliaan dan keistimewaan dengan berkat hijrah Nabi SAW dan menjadi tempat pemakaman Nabi SAW. Adapun bagi selain penduduk Madinah, penambahan seperti itu tidak dibolehkan. Penduduk Madinah yang dimaksudkan di sini adalah orang-orang yang berada di Madinah pada saat melakukan shalat.

Imam al-Qulyubi dalam Hasyiat al-Qulyubi mengungkapkan :
والمراد بهم من وجد فيها أو في مزارعها ونحوها في ذلك الوقت , وإن لم يكن مقيما بها والعبرة في قضائها بوقت الأداء فمن فاتته وهو في المدينة فله قضاؤها ولو في غير المدينة ستا وثلاثين , أو وهو في غير المدينة قضاها ولو في المدينة عشرين

"Yang dimaksudkan dengan penduduk Madinah adalah orang-orang yang berada di Madinah, di perkebunannya dan seumpamanya pada waktu pelaksanaan tarawih sekalipun ia tidak bermukim di sana. Hal yang menjadi tolak ukur untuk qadha’ adalah keberadaan seseorang pada waktu yang ditetapkan. Maka orang-orang yang tidak sempat melakukan tarawih saat berada di Madinah boleh meng-qadha-nya sebanyak tiga puluh enam rakaat walaupun di luar Madinah. Sedangkan orang-orang yang tidak sempat melakukan tarawih saat berada di luar Madinah mesti melakukan qadha sebanyak dua puluh rakaat walaupun di Madinah".

Dari uraian ini dapat diketahui bahwa penduduk Madinah juga mengakui dan tidak menyalahi shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat, hanya saja mereka menambahnya untuk mengimbangi kelebihan yang diperoleh oleh penduduk Mekkah yang berkesempatan melakukan thawaf di celah-celah tarwihah.
Menyangkut dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah, para ulama tidak menjadikannya sebagai dalil ketentuan bilangan shalat tarawih, tetapi hanya menjadikannya sebagai dalil kesunnahan shalat tarawih dan berjamaah.

Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, pada akhir haditsnya beliau menanyakan tentang shalat witir kepada Nabi SAW. Begitu juga dalam riwayat Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah, pada akhir haditsnya, Nabi SAW menyatakan “...Sesungguhnya saya khawatir Allah akan mewajibkan shalat witir”. Hal ini mengindikasikan bahwa hadits-hadits ini berada dalam konteks pembicaraan shalat witir.

Selanjutnya, dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah tersebut juga terdapat pernyataan “tidak juga pada selain Ramadhan”. Dari pernyataan ini juga dapat dipahami bahwa Nabi SAW melaksanakan shalat yang jumlah bilangan rakaatnya sebelas tersebut sepanjang tahun, bukan hanya terkhusus pada bulan Ramadhan saja yang tentunya memperjelas bahwa yang dimaksud dalam riwayat tersebut bukanlah shalat tarawih karena shalat tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan.

Akhirnya, kita dapat meyakini bahwa hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah meskipun dipastikan kesahihannya, namun hadits ini bukanlah dalil shalat tarawih dan tidak dapat dijadikan sebagai pendukung bagi hadis riwayat Jabir bin ‘Abdullah tentang shalat tarawih.

Sementara itu, hadits yyang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah tersebut juga tidak bisa dijadikan sebagai dalil dalam penetapan jumlah rakaat tarawih karena hadits ini terdapat beberapa kemungkinan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh al-Sinuri dalam kitab Kasyf al-Tabarih fi Bayani Shalat al-Tarawih :
و أما حديث جابر رضي الله عنه فإن كانت القصة واحدة فقد احتمل أن جابرا ممن جاء في الليلة الثانية، فلذا اقتصر على وصف ليلتين كذا قاله الزرقاني في شرح الموطاء، واحتمل أن جابرا رضي الله عنه جاء إلى المسجد ولم يبق من صلاته صلى الله عليه وسلم إلاّ ثمان ركعات، فأخبر عما أدركه ورآه، مع أنه لم ينف الزائد عليها، بل ولو نفاه أيضا لم تقم به الحجة لذلك الإحتمال كما نفى أنس رضي الله عنه رفْعَه صلى الله عليه وسلم يديه في الدعاء إلا في الإستسقاء، مع أن غيره روى عنه صلى الله عليه وسلم رفع اليدين في غير الإستسقاء

"Adapun mengenai hadits Jabir, bila memang kisah itu satu, maka kemungkinan Jabir termasuk orang-orang yang hanya datang pada malam kedua. Oleh karena itu pada hadits tersebut Jabir hanya mengisahkan kisah dua malam. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam al-Zarqani dalam kitab Syarh al-Muwatha’. Kemungkinan juga Jabir datang terlambat ke mesjid dan ia hanya mendapati shalat sebanyak delapan rakaat, maka ia hanya memberitakan apa yang ia lihat. Meski demikian, bukan berarti Jabir menafikan rakaat tambahan yang lebih dari delapan rakaat. Bahkan seandainya Jabir menafikan pun tidak berpengaruh apa-apa dalam hal istidlal (pengambilan dalil) karena terdapat beberapa kemungkinan tadi sebagaimana Anas menafikan Nabi SAW mengangkat tangan pada selain shalat istisqa’, sementara sahabat yang lain meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengangkat tangan dalam berdoa pada selain shalat istisqa’".

Setelah melihat beberapa kemungkinan tersebut, maka hadits riwayat Jabir bin ‘Abdullah ini tidak bisa juga dijadikan pedoman dalam hal istidlal (pengambilan dalil) jumlah bilangan shalat tarawih. Hal ini sesuai dengan sebuah qaedah Imam Syafii yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari dalam kitab Ghayatul Wushul:
وقائع الأحوال إذا تطرق إليها الاحتمال كساها ثوب الإجمال وأسقط بها الاستدلال

"Ketentuan (nash) tentang suatu peristiwa apabila mengandung beberapa kemungkinan akan termasuk kategori mujmal (global) dan tidak dapat digunakan sebagai dalil".

Berdasarkan kaidah tersebut, hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah ini dapat dipastikan gugur dari segi pengambilan dalil untuk menetapkan jumlah rakaat shalat tarawih. Kalaupun hadis ini sahih, maka hadits ini hanya dapat dijadikan sebagai dalil tentang disunatkannya berjamaah pada shalat tarawih.

Pandangan para ulama ini sangat sejalan dengan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW karena mereka mengikuti para sahabat. Sungguh keliru bila kita beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh para sahabat merupakan perkara bid’ah atau menyalahi sunnah Rasulullah SAW. Hal ini sama saja dengan beranggapan bahwa Nabi SAW adalah seorang pendusta dan memerintahkan untuk mengikuti suatu kemungkaran karena di dalam beberapa hadis beliau mengagungkan sahabatnya seperti ‘Umar bin Khathab, menyuruh kita mengikutinya, dan membenarkan pendapatnya.

DR. Wahbah Zuhaili dalam opininya pada surat kabar mingguan The Moeslem World edisi 12–19 Februari 1996 mengatakan, orang-orang yang menyangka bahwa shalat tarawih hanya delapan rakaat merupakan sunnah dan melebihi darinya adalah bid’ah, maka sesungguhnya ia telah menganggap sesat para sahabat dan menyalahi perintah Rasulullah SAW dengan cara yang tidak ia sangka. Hal senada juga diungkapkan oleh Mufti Mesir, DR. ‘Ali Jum’ah dalam kitabnya, al-Bayan Li Ma Yasyghil al-Adzhan. Beliau mengatakan bahwa sebagian kelompok yang berpendapat bahwa jumlah bilangan shalat tarawih hanya delapan rakaat disebabkan mereka salah memahami sunnah al-nabawiyyah dan tidak mampu menghimpun seluruh hadits-hadits Nabi SAW.

Pelaksanaan shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat juga menjadi tata cara pelaksanaan tarawih yang dilakukan di Mesjid al-Haram di Mekkah al-Mukarramah dan di Mesjid al-Nabawi di Madinah al-Munawwarah.

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa pendapat jumlah bilangan rakaat shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat adalah pendapat yang disetujui oleh seluruh sahabat Nabi SAW dan juga para ulama besar Islam dari lintas mazhab fikih. Karenanya, bilamana ada di antara umat Islam meyakini jumlah rakaat shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat ini merupakan perkara bid’ah dan menyesatkan, maka ia dianggap fasiq disebabkan keyakinannya tersebut bertentangan dengan ijma’ khafi.

Dapat dipahami pula bahwa sebenarnya permasalahan jumlah bilangan rakaat shalat tarawih sebenarnya sudah jelas, barangkali hanya ulah sebagian kalangan saja yang semakin sibuk mengurusi masalah furu’iyyah, meninggalkan masalah pokok yang seharusnya diberi perhatian yang lebih besar dan terkesan mencari sensasi dengan pelaksanaan yang berbeda dari mayoritas umat Islam lainnya serta menyalahi dengan apa yang telah disepakati oleh sahabat dan para ulama sehingga membuat hal ini semakin mengemuka. Wallahua’lam Bish-Shawab!

Jangan lewatkan membaca:
rukun, syarat dan hal yang membatalkan puasa
Melaksanakan shalat sunat taraweh bila shalat wajib ada yang tertinggal

Posting Komentar

7 Komentar

  1. Syukron buat Tengku2 LBM mudi mesra. Zaman sekarang sudah banyak mujtahid tgk, asal tahu ada hadist sahih, sudah bisa ambil kesimpulan hukum. padahal ulama2 salaf sendiri yg berfatwa bahwa salat tarawih itu 20 rokaat. Ngakunya ngikut ulama salaf, tapi fatwanya kok beda dengan ulama salaf?
    Tgk, mohon tuliskan artikel mengenai konflik timur tengah saat ini.Siapa mereka yg berkonflik itu? Bagaimana aqidah mereka? Kemudian bagaimana sikap kita terhadap konflik2 tsb? sulit sekali menemukan penjelasan lengkap mengenai hal ini. Apalagi media sekarang sulit untuk dipercaya karna kebanyakan berlatar belakang golongan/kelompok tertentu

    BalasHapus
  2. Saya setuju dengan komentar anonyous diatas saya, sesekali berdasarkan pemahaman ibm budi mesra gimana keadaan timur tengah saat ini, mungkin bisa berbagi wawasan karena saya sendiri pembaca yang selalu menunggu artikel baru diinbox.

    Satu lagi, beberapa orang (seperti saya) kurang suka baca artikel yang panjang, hehe
    Oleh karena itu akan lebih baik jika diakhir artikel ada KESIMPULAN merangkum isi keseluruhan artikel

    Terimaksih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami, dan juga atas sarannya. Kedepan kami akan berusaha menampilkan tulisan2 yang agak pendek2 aja atau kalau memang sudah harus panjang akan kami buat kesimpulan pada paragraf terakhirnya supaya memudahkan para pembaca.

      Hapus
  3. Masalah konflik Timur Tengah saat ini, kami memang belum pernah memuat tulisan bagaimana pandangan kami, karena kami belum bisa memastikan mana sumber yang bisa di jadikan pegangan dalam hal tersebut.
    Namun, pandangan kami dalam konflik tersebut kami sama seperti pandangan para ulama Ahlus sunnah seperti Syeikh Said Ramadhan al-Buthy, beliau tetap tidak mau memihak kepada para pemberontak, pemberontakan kepada pemerintah yang sah adalah haram walaupun pemerintah tersebut berlaku dhalim, karena kerusakan yang timbul dari pemberontakan itu jauh lebih besar. Kenyataan kita lihat sekarang, sebelumnya rakyat Suriah bisa hidup tentram, dan aman. Walaupun presidennya adalah berpaham syiah namun umat Islam Ahlus sunnah bisa hidup dengan tenang, aqidah ahlus sunnah bisa berkembang di sana.
    Salah satu cara yang di lakukan oleh para militan pemberontak untuk menarik dukungan dari umat islam lain di dunia adalah dengan mengkampanyekan bahwa mereka sedang berperang melawan kaum syiah, sehingga banyak kaum muslimin yang terpengaruh. Padahal yang di perangi adalah tentara pemerintah Suriah yang bukanlah syiah semua, banyak di antara mereka yang juga Ahlus sunnah.
    Kita lihat juga bahwa para pemberontak menghancurkan makam-makam para ulama dan syuhada di daerah yang mereka kuasai, hal ini menunjuki bahwa aqidah para pemberontak tersebut adalah aqidah wahabi. Jadi tak salah kita katakan bahwa mereka adalah kaum khawarij, ciri-ciri kaum khawarij ada pada mereka. Kalau ingin berjihad kenapa tidak menyerang Israel, padahal kalau seandainya mereka menyerang israel, seluruh umat muslim di dunia pasti akan mendukungnya dan pasti Israel akan kalah.

    BalasHapus
  4. assalamualaikum wr wb,
    sesudah 2 rakaat sholat taraweh apakah ada doa khusus atau tidak , klo ada mhon di share mas adim ,

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa`alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

      Tidak ada doa khusus, boleh berdoa dengan apa saja atau berzikir, tasbih dan bershalawat.

      Hapus
  5. Assalamualaikum ABU,,,,,
    Boleh kah orang shalat teraweh 8 rakaat dulu,,, setelah itu dia shalat witir,,, dn setelah witir dia sambung lagi teraweh,,, mohon penjelasan dr ABU

    BalasHapus