Hukum Berwudhu Bagi Orang yang Telah Mandi Junub

Hukum Berwudhu Bagi Orang yang Telah Mandi Junub
Salah satu hal yang dapat meruntuhkan wudhu adalah keluar sesuatu dari salah satu dua jalan (kemaluan/anus), Walaupun benda tersebut adalah benda yang suci, seperti batu, kayu, dll. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk mani. Artinya keluar mani tidak menyebabkan runtuhnya wudhu. Sehingga seseorang yang telah mengambil wudhu kemudian ia berjunub, maka hanya wajib mandi junub saja, tanpa harus berwudhu lagi.
Alasan tidak wajib wudhu Bagi Orang yang Telah Mandi Junub adalah berdasarkan qaidah :

ما أوجب أعظم الأمرين بخصوصه لا يوجب أدونهما معه بعمومه

Artinya: “Sesuatu yang mewajibkan perkara yang besar (mandi) di antara dua perkara (mandi dan wudhu) karena hal yang khusus (keluar mani), tidak mewajibkan perkara yang kecil (wudhu) disebabkan karena hal yang umum (keluar sesuatu dari kemaluan)”

Dengan sebab berjunub, kita diwajibkan untuk mandi junub. Mandi janabah merupakan perkara yang besar bila kita komparasikan dengan wudhu, salah satu buktinya adalah mandi junub mewajibkan kita untuk meratakan air ke seluruh tubuh, sementara wudhu tidak demikian. Jadi, berdasarkan qaidah diatas, dengan sebab mandi junub , kita tidak dibebankan lagi untuk berwudhu. Dengan syarat tidak melakukan hal-hal lain yang menyebabkan runtuhnya wudhu, seperti memegang kemaluan, buang air, dsb.

Referensi :
1. Hasyiah qulyubi wa ‘umairah, juz. 1, hal. 34 (dar fikr)

إلا المني) فلا ينقض الوضوء كأن احتلم النائم قاعدا على وضوء لأنه يوجب الغسل الأعم من الوضوء

Artinya : “(kecuali mani), maka tidak runtuh wudhu. Seperti ihtilam (bermimpi yang menyebabkan keluar mani) nya orang yang tertidur sambil duduk dan ia telah memiliki wudhu. Alasan tidak runtuh wudhu adalah karena junub mewajibkan mandi yang notabenenya lebih umum daripada wudhu.”

2. Mughni muhtaj, juz. 1, hal. 141 ( dr kutub al-‘ilmiyyah)

   إلَّا الْمَنِيَّ) أَيْ مَنِيَّ الشَّخْصِ نَفْسِهِ الْخَارِجَ مِنْهُ أَوَّلًا كَأَنْ أَمْنَى بِمُجَرَّدِ نَظَرٍ أَوْ احْتِلَامٍ مُمَكِّنًا مَقْعَدُهُ فَلَا يُنْقَضُ الْوُضُوءُ؛ لِأَنَّهُ أَوْجَبَ أَعْظَمَ الْأَمْرَيْنِ

Artinya: “(kecuali mani), maksudnya mani milik sendiri yang keluar pertama kali. Seperti keluar mani karna melihat sesuatu atau karena bermimpi dalam kondisi duduk dan tidak bergerak-gerak. Maka tidak meruntuhkan wudhu. Karna keluar mani mewajibkan hal besar (mandi) dari dua hal (wudhu dan mandi).”

Demikianlah sedikit pembahasan tentang wudhu bagi orang mandi junub. Semoga Bermanfaat. Wallahua'lam.

Post a Comment

0 Comments