Hukum Wanita Ikut MTQ dan Zikir Berjamaah




Assalamualaikum...
 Abu yang mulia, saya adalah perempuan yang sering sekali ikut lomba MTQ, dari dulu saat masih anak-anak dan sampai sekarang sudah beranjak remaja, saya pernah dengar kalau suara perempuan adalah aurat. Hal ini sangat membuat hati saya risau, saya takut kalau bisa jadi fitnah. Abu, Bagaimana sebenarnya hukum wanita ikut Musabaqah Tilawatil Quran atau ikut zikir berjamaah misalnya, seperti yang tengah di galakkan belakangan ini. Atas jawabannya, terimakasih banyak Abu, Semoga Abu panjang umur dan selalu dalam lindungan-Nya.

Aminah Zalfa, A.Timur.
08123000xxxx

Wa’alaikum salam wr.wb....
Hukum bagi wanita yang ikut MTQ, membacakan Al Quran dengan ada penonton yang halal menikah dengannya adalah tidak di Haramkan, namun di Makruhkan. Hukum yang sama juga berlaku bagi Zikir wanita secara berjamaah. Karena menurut pendapat yang kuat suara wanita bukanlah Aurat, maka semata-mata mendengar suara wanita hukumnya tidak haram. Atas dasar pendapat ini maka wanita tidaklah haram memperdengarkan suaranya kepada laki-laki asing, hanya saja Makruh. Dan bila dikhawatirkan terjadi fitnah, maka Haram hukumnya. Sedangkan maksud dari dikhawatirkan terjadinya fitnah adalah jika ia memperdengarkan suaranya, maka akan terjadi maksiat darinya atau orang yang mendengar suaranya, seperti timbul syahwat dari orang yang mendengarnya, khalwat dan sejenisnya. Bila hal ini dikhawatirkan terjadi, maka wajib bagi perempuan tersebut untuk mengecilkan suaranya. Wallahua’lam.

Tuhfahtul muhtaj hal 208 juz 2, (Dar- aL Fikr)

Post a Comment

2 Comments

  1. Aslmkm abu,,,
    Saya ingin menayakan bagaimana hukum untuk suara bix box yang sekarang lagi ngetren orang santri gunakan untuk melantunkan qasidah-qasidah,,,
    Karena saya pernah mendengar ada pendapat yang menyatakan haram karena bix box itu serupa suara dengan alat musik...
    Mohon penjelasannya abu,,!!

    ReplyDelete
  2. Tgk kok enggak direspon pertanyaan saya ini....???

    ReplyDelete