Peran Puasa dalam Ibadah

Salah satu kewajiban kepada setiap manusia di bulan Ramadhan adalah berpuasa, Kelebihan berpuasa sangat banyak, dari sudut pandang yang berbeda-beda, seperti dari sudut pandang medis/sains berpuasa akan menyehatkan badan, karena setelah sebelas bulan penuh perut diisi dengan makanan, maka dengan berpuasa sebulan penuh akan terjadi pembersihan dalam perut, seperti akan memperbaiki sistem pencernaan kita, sehingga sirkulasi makanan dan buang air menjadi lebih lancar, berpuasa juga akan menjadikan peningkatan Limfosit sampai dengan 10 kali lipat dalam tubuh, hal ini memberikan pengaruh yang besar terhadap sistem imunitas tubuh, sehingga puasa justru menghindarkan kita dari berbagai virus dari lingkungan luar/makanan yang tidak baik. Dan masih banyak kelebihan berpuasa dalam sudut pandang Medis. Pada kesempatan ini kami tidak akan membahas hal yang demikian, tapi akan sedikit membahas tentang kelebihan berpuasa dari sudut pandang Ilmu Tasauf, sejauh mana peranan puasa bisa meningkatkan keinginan kita melakukan ibadah, berikut rinciannya:

1. Menyucikan, membersihkan, menerangi dan membuka pintu hati, sehingga bisa menerima ilmu dan kebaikan-kebaikan lainnya dengan ikhlas.
2. Melembutkan dan melemahkan hatimu sehingga engkau akan merasa lezat bermunajah dan beribadah kepada Allah.
3. Dengan menahan lapar, akan menghilangkan rasa cintamu kepada dunia dan menghilangkan sifat takabur dari jiwamu.
4. Hatimu bisa merasakan bagaimana keadaan orang-orang fakir dan miskin yang tidak mempunyai makanan.
5. Memecah dan merobohkan syahwatmu untuk melakukan maksiat, bisikan setan dan mengontrol nafsu amarahmu.
6. Menolak rasa mengantuk dan sanggup menghidupkan malam untuk beribadah
7. Sanggup istiqamah dalam beribadah
8. Menyehatkan badan dan mencegah penyakit sebagaimana sabda rasulullah :
“perut yang penuh dengan makanan itu adalah asal mula segala penyakit dan mengosongkan perut adalah asal dari segala obat”
9. Meringankan belanja dan dan merasa cukup dalam mencari harta.
10. Bisa memberikan sedekah dari harta yang lebih kepada yang membutuhkan, sehingga amalan kebaikan bertambah.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang “Peranan puasa” dalam menjalankan ibadah. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Sumber:
Kitab Siarus Salikin juz 3 hal. 59-62

Post a Comment

4 Comments

  1. Assalamualaikum wr. wb,

    Sehubungan dengan puasa, sy hendak menanyakan pertanyaan kawan, sbb :

    Apabila ada 2 negara menetapkah tanggal 1 Ramadhan dan 1 syawal berbeda. Anggap saja misalnya malaysia lebih cepat 1 hari. Pertanyaan kami :
    1. Seorang indonesai (muqimin indonesia) pada tanggal malam akhir sya'ban (di indonesia keesokan hari masih sya'ban) hendak bepegian ke malaysia (di malaysia keesokan hari ditetapkan ramadhan). Bila malam tersebut dia bepergian ke malaysia, apakah ia wajib berniat puasa atau tidak?

    2. Apabila hal yang sama terjadi pada malam terakhir ramadhan ( di indonesia kesesokan hari masih ramadhan) hendak ke malaysia (di malaysia keesokah hari ditetapkan syawal). Bila malam tersebut dia bepergian ke malaysia apakah ia wajib puasa atau tidak?

    3. Bagaimana jika karena perbedaan tersebut jumlah puasa yg dikerjakaan menjadi kurang dari 29 hari?

    Demikian, terima kasih atas jawabannya,

    Wassalamualaikum wr. wb,

    Ali al ibn Yahya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa`alaikum salam

      Terima kasih atas kunjunggannya dan kepercayaan bapak.
      Kami mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menjawabnya.

      1. Bila ia sampai ke negri Malaysia [negri yang sudah mulai berpuasa] masih malam hari sehingga memungkin baginya untuk niat puasa, maka ia wajib berpuasa sebagaimana penduduk Negri Malaysia tersebut. Namun bila sampainya siang hari tentang saja tidak mungkin lagi berpuasa. selama masih di Indonesia ia tidak wajib niat untuk puasa esok hari.
      2. Untuk hari raya, maka ia juga berhari raya sebagaimana penduduk Nedri Malaysia. Kemudia bila puasanya baru 28 hari maka wajib mengkadhanya satu hari lagi. Sedangkan bila ia sudah berpuasa 29 hari [karena penduduk negri tersebut berpuasa 30 hari] maka tidak wajib mengkadha puasa baginya.
      3. seperti dalam jawaban no 2

      Masalah ini telah dibahas oleh Imam Nawawi dalam Matan Minhaj beliau. Kalau al-Mahalli bisa dirujuk jilid 2 hal 65 Cet. Haramain

      Delete
    2. Terima kasih atas jawabannya,

      Jazakumullah khoiraljaza'

      Delete