Ijtihad dan Pembagiannya



الاجتحاد اصطلاحا : استفراغ الفقيه الوسع لتحصيل ظن بحكم شرعي

Ijtihad secara etimologi adalah sungguh-sungguh dalam mengerjakan suatu perbuatan, kata-kata ijtihad tidak dipakai kecuali pada perbuatan yang memang benar-benar susah. Sedangkan secara terminologi adalah mengerahkan semua kemampuan yang dimiliki oleh seorang fakih (pakar ilmu fikih) dalam melakukan riset dengan asumsi (dhan) yang kuat untuk menghasilkan ilmu pengetahuan.

Maksud dari mengerahkan semua kemapuan dari fakih sehingga mereka sampai kepada tingkatan dimana mereka akan sampai pada titik kelemahan yang mereka rasakan untuk melangkah lebih jauh. Kata-kata : استفراغ merupakan jenis yang mencakup kepada Fakih dan Muqallid (orang yang mengikuti pendapat imam mazhab), oleh karena demikian, maka dikaitkan dalam definisi kata-kata الفقيه, supaya Muqallid tidak termasuk ke dalamnya. Pada definisi di atas juga tersebut kata-kata ظن, fungsinya adalah untuk mempertegas kalua riset yang dilakukan fakih itu bersifat Asumsi, yaitu pada masalah-masalah yang bersifat dhanniyah (belum pasti, masih bisa timbul beberapa kemungkinan), bukan Qat’iyyah (urusan yang sudah pasti), karena urusan yang Qat’iyyah tidak perlu ijtihad. Kemudian terakhir, dalam definisi juga disebut kata-kata بحكم شرعي, fungsinya adalah untuk memelihara dari ijtihad pada masalah yang bukan Hukum syar’i.

Fakih yang mengijtihad hukum di sebut Mujtahid. Mujtahid terbagi kepada beberapa tingkatan sesuai dengan sejauh mana jarak kemampuan mereka dalam ijtihad. Jika seorang mujtahid mampu untuk berijtihad pada masalah asal (kaidah) hukum dan furu’ (hukum itu sendiri) dari hukum tersebut, tidak taklid kepada seorangpun, langsung mengambil hukum dari Nash-nash syara’ dengan kaidah-kaidah yang mereka ciptakan sendiri, maka mereka dinamakan Mujtahid mutlak. Namun, jika mereka tidak sanggup, masih berpegang pada asal hukum dan furu’nya kepada orang lain, maka mereka dinamakan Mujtahid Muntasib atau Mujtahid Mazhab atau Mujtahid Fatwa, sesuai kesanggupan mereka dalam melakukan riset pada asal dan furu’ tersebut.

Kesimpulannya, Mujtahid terbagi kepada 5 tingkatan, sebagimana yang dibagi oleh Ibnu Shilah, dan diakui oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’.
1. Mujtahid Mutlak
2. Mujtahid Muntasib.
3. Mujtahid Mazhab.
4. Mujtahid Fatwa dan Tarjih.
5. Hafidh lil Mazhab Al-mufti bih.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang Ijtihad dan Mujtahid, Insyaallah pada kesempatan yang akan datang kami akan mengupas secara tuntas ke lima tingkatan Ijtihad tersebut, syarat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Wallahua’lam.

Sumber : Doktor Muhammad Hasan Haitu, Al ijtihad wa`Tabaqah Mujtahidi Syafiiyyah, hal. 15-16, Muassasah Risalah. Tt.

Post a Comment

2 Comments

  1. Alif lam pada al wus'i itu lil kamaliyah atau lil istighraaq afrad guree?

    ReplyDelete
  2. Boleh dimaksudkan keduanya, kalau kamaliah, berarti kesempurnaan dari kemampuan seorang fakih, kalau istighrak afrad, berarti keseluruhan dari kemampuannya.

    ReplyDelete