Waktu-Waktu yang Di Haramkan Shalat


Shalat merupakan ibadah badaniyyah yang paling banyak mendapatkan pahala di bandingkan dengan ibadah-ibadah badaniyyah lainya. Ibadah badaniyyah baik itu shalat ataupun lainya tentu memerlukan waktu melakukannya. Shalat yang merupakan salah satu ibadah badaniyyah ada yang sudah ditentukan waktu khusus untuk mengerjakannya dan ada juga yang boleh dilakukan kapan saja. Namun pada kesempatan ini kami mencoba untuk menjelaskan tentang waktu-waktu yang tidak boleh melaksanakan shalat. Maka kami mulaii dengan sedikit menyertakan nukilan kitab I’anah jilid I, halaman 121 sebagai berikut:

يكره تحريما صلاة لا سبب لها، كالنفل المطلق ومنه صلاة التسابيح، أو لها سبب متأخر كركعتي استخارة وإحرام بعد أداء صبح حتى ترتفع الشمس كرمح، وعصر حتى تغرب، وعند استواء غير يوم الجمعة لا ما له سبب متقدم كركعتي وضوء
.
Artinya: Makruh tahrim melakukan shalat yang tidak ada sebab, seperti sunat mutlak, sebagiannya adalah shalat sunat tasbih, atau melakukan shalat yang sebabnya terta’khir seperti dua raka’at istakharah dan dua raka’at ihram, sesudah shalat subuh hingga sampailah matahari kadar satu galah, sesudah ashar sehingga terbenam matahari dan ketika istiwa selain hari jum’at. Tidak haram melakukan shalat yang mempunyai sebab yang terdahulu seperti dua raka’at wudhu.

Dari teks di atas dapat kita simpulkan bahwa ada tiga waktu yang dilarang melakukan shalat yang telah disebutkan di atas:
1. Sesudah shalat subuh
2. Sesudah shalat Ashar
3. Ketika istiwa’ (matahari pada pertengahan langit)

Kesimpulannya :  Shalat yang dilarang hanyalah shalat yang tidak ada sebab seperti sunat mutlak dan sunat tasbih, di tambah shalat yang mempunyai sebab yang terta'khir seperti seperti dua raka’at ihram dan dua raka’at istikharah. Adapun shalat sunat yang sebabnya terdahulu maka dibolehkan seperti dua raka’at wudhu’, dua raka’at thawaf, dua raka’at tahiyyat masjid, shalat janazah dan lain-lain maka dibolehkan dengan ketentuan tidak sengaja menunggu tiga waktu tersebut untuk melakukan shalat di dalamnya. Bila sengaja menunggu tiga waktu itu untuk melakukan shalat maka hukumnya haram dan tidak sah shalat meskipun shalat yang mempunyai sebab terdahulu.

NOT: Makruh tahrim adalah makruh yang sebutnya dengan dalil yang kemungkinan bisa takwil, sedangkan haram hukum yang sebut dengan dalil pasti dan tidak ada kemungkinan takwil.
Wallahu a’lamu.

Post a Comment

1 Comments