Figh merupakan salah satu disiplin ilmu syar’i yang sangat penting keberadaannya setelah Tauhid. Jika dengan Tauhid seseorang akan mengenal Tuhan, maka dengan ilmu Figh seseorang akan tahu bagaimana cara beribadah kepada Tuhan, baik ibadah yang Wajib atau lainnya.
Dalam ilmu Figh seseorang akan tahu cara bersuci, shalat, jual beli, menikah dan lain-lain. Secara garis besar Figh dibagi kepada empat bagian, yaitu: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Jinayat. Ulama-ulama terdahulu saat menyusun kitab Figh punya satu ketentuan yang tidak baku, maksudnya tidak harus seperti selalu seperti demikian walaupun rata-rata dan kebanyakan akan menerapkan metode tersebut.
Dalam kitab-kitab Figh klasik, pembahasan pertama yang dibahaskan adalah masalah Ibadah, karena Ibadah merupakan suatu amalan yang langsung berhubungan dengan Allah swt. Maka tidak mengherankan jika kitab-kitab figh klasik selalu dimulai dengan Bab Shalat, atau Bab Thaharah (bersuci), karena Thaharah merupakan Wasail (perantara) dalam beribadah. Kemudian dilanjutkan dengan Muamalah, karena kepentingan manusia pada umumnya kepada Muamalah sangat besar dibandingkan kepada lainnya. Ini wajar mengingat manusia merupakan makhluk sosial yang sangat membutuhkan kepada sesama, baik dalam hal ekonomi atau lainnya.
Setelah dua bagian tersebut, para Ulama membuat batas pada tengah-tengahnya dengan Ilmu Faraid, sebelum melanjutkan kepada dua bagian terakhir. Alasannya sederhana, karena ilmu Faraid merupakan setengah dari ilmu figh. Disebut setengah ilmu figh karena setengah Faraid ada pada orang yang masih hidup (Waris) dan setengahnya ada pada orang yang telah meningal (Muwarris). Maka tidak mengherankan jika kita biasa menjumpai masalah Faraid pada tengah-tengah kitab Figh.
Bagian yang ketika dari ilmu Figh adalah Munakahat, karena biasanya setelah manusia memunaikan syahwat perut (Muamalah), mereka akan berhajat kepada syahwat Faraj (kemaluan) yang mana jalan menghalalkannya adalah dengam pernikahan. Bagian terakhir dalam disiplin ilmu Figh adalah Jinayat (Pembunuhan dan yang berhubungan dengannya) yang di dalamnya termasuk pembahasan Syahadah (persaksian) dan Aqdhiyyah (metode qadhi/hakim dalam memutuskan sengketa), ini dkarena tabiat manusia juga, karena manusia biasanya setelah memenuhi syahwat perut dan kemaluan mereka akan bertengkar, yang mana pertengkaran tersebut terkadang sampai kepengadilan dan membutuhkan saksi.
Terakhir, ke empat bagian dalam ilmu Figh tersebut ditutup dengan Bab ‘Itqu (Memerdekakan/membebaskan hamba sahaya). Hal ini bukan kebetulan, tapi sesuatu yang sudah direncanakan. Musannif berharap dengan menutup pembahasan seluruh isi kitab Figh dengan Bab kemerdekaan hamba sahaya, akan merdekanya seluruh manusia dari api Neraka di akhirat kelak. Wallahua’lam.
Sumber : Hasyiyah Al-Bajuri
0 Komentar