Pembagian Air Untuk Bersuci

Pembagian Air Untuk Bersuci
Air merupakan salah satu nikmat Allah yang besar dengan segala manfaatnya. Selain untuk keperluan utama makhluk hidup, air juga memiliki peran penting dalam agama dalam kaitan pelaksanaan ibadah. Banyak ibadah yang dikaitkan dengan keadaan seseorang harus suci. Demikian juga dalam kaitan halal haram dalam makanan juga terpengaruh dengan suci atau tidak. Bahkan kesucian juga punya pengaruh dalam bab penikahan. Sedangkan dalam proses untuk mendapatkan kesucian tersebut tidak bisa lepas dari air. Karena air adalah alat utama untuk bersuci. Hanya dalam kondisi tertentu saja bisa digantikan benda lain yaitu tanah dengan cara bertayamun dengan ketentuannya tersendiri.

Namun tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Air yang bersih belum tentu suci. Ada katagori air tertentu yang bisa digunakan untuk bersuci atau hanya boleh untuk konsumsi, tapi tidak boleh digunakan untuk bersuci. Pembagian air dari sisi penggunaanya untuk bersuci terbagi kepada tiga; [1]
  1. Air suci menyucikan (thuhur), yaitu air yang ia bersifat dengan suci. Air yang suci bisa dikonsumsi, dan bila terkena benda lain tidak akan menyebabkan benda tersebut bernajis. Selain suci, air ini juga bisa digunakan untuk menyucikan, baik untuk mandi wajib atau sunat, berwudhuk maupun untuk menghilangkan najis. Air suci menyucikan ini juga disebut dengan air muthlaq. Maksudnya adalah air yang dalam penyebutannya hanya cukup dengan kata “air” saja tidak perlu pengaitan yang lain, walaupun kadang juga dikaitkan dengan tempatnya, misalnya air laut, air sumur, air aqua dll.
  2. Air suci tetapi tidak menyucikan (thahir ghair thuhur), yaitu air yang hanya bersifat suci sehingga hanya bisa dikonsumsi dan tidak akan menyebabkan benda lain bernajis bila terkena air tersebut. Yang termasuk dalam jenis air ini adalah :
    • Air musta’mal yaitu air bekas yang telah dipakai untuk menyucikan anggota wajib, yaitu basuhan pertama ketika berwudhuk dan mandi. Air musta’mal ini bila dikumpulkan sehingga mencapai dua qullah maka air tersebut akan suci menyucikan. [2] Termasuk juga air musta’mal adalah air bekas menyucikan najis, namun air ini baru dihukumi suci dengan syarat; [3]
      1. Tidak berubah salah satu sifatnya.
      2. Tidak bertambah volumenya setelah berpisah dari benda yang disucikan (misalnya kain) dengan memperkirakan kadar yang terisap pada kain tersebut.
      3. Haruslah air yang disiramkan keatas barang yang bernajis. Kalau sebaliknya, misalnya setelah menuangkan air dalam ember kemudian dimasukkan kain bernajis, maka air dalam ember tersebut langsung bernajis juga.
      4. Barang yang dicuci tersebut suci dengan siraman air tersebut.
    • Air yang bercampur dengan benda suci sehingga berubah sifatnya (warna, bau atau rasa). Perubahan air yang berpengaruh menghilangkan sifat menyucikannya hanyalah bila berubah dengan barang yang memiliki katagori di bawah ini;
      1. Tidak bisa terbedakan air dengan bahan tersebut ketika sudah bercampur air (mukhalith). Sedangkan bercampur dengan bahan yang masih bisa terbeda dengan air (mukhalith) maka tidaklah menghilangkan sifat thuhurnya, misalnya bercampur dengan minyak.
      2. Bahan tersebut bukanlah bahan yang sangat terikat dengan air (yastaghna ‘anhu), misalnya bercampur dengan gula, kopi dll. Sedangkan bila bercampur dengan bahan yang memiliki keterikatan dengan air (la yastaghna ‘anhu) contohnya berubah dengan tanah, lumut tanah, atau dengan garam maka tidaklah menghilangkan sifat thuhurnya.
  3. Air bernajis, yaitu air yang telah terkena najis yang tidak dimaafkan (ghair ma’fuan ‘anh). Air ini tidak bisa digunakan sebagai alat bersuci, dan bila terkena benda lain, maka benda tersebut akan bernajis. Untuk air yang tidak sampai dua qullah (216 liter) akan bernajis dengan hanya terkena najis yang tidak dimaafkan, walaupun air tersebut tidak berubah sama sekali. Sedangkan untuk air yang mencapai dua qullah (216 liter) maka hanya akan bernajis saat terkena najis bila salah satu sifat air tersebut berubah.

----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Dalam Kitab Fathul Qarib air dibagi kepada empat, dengan adanya pembagian pada air suci menyucikan, makruh dan yang tidak makruh. Di sini tidak kami klasifikasikan demikian karena air yang makruh tersebut hanya pada daerah yan beriklim panas saja.
2. Sayyid Bakri Syatha, Hasyiah I’anah Thalibin, Jld I (Haramaian, tt) h. 28
3. Syeikh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, Jld I (Haramain, tt) h. 31



Posting Komentar

4 Komentar

  1. Bagaimana kalau didalam bak air yang tidak mencapai 2 kullah ada kotoran cicak. Apakah air itu bernajis ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. jika dalam bak air yang tidak mencapai dua kulah terdapat najis, maka air tersebut bernajis, walaupun tidak berubah. jika airnya sampai dua kulah, maka tidak bernajis kecuali salah satu dari tiga sifat air berubah, yaitu : warna, bau atau rasa.

      Hapus
  2. Saya sering mendengar dari orang-orang, katanya kalau air kurang dari 2 kullah (216 liter) ada kotoran cicak didalamnya bisa dipakai dan tidak bernajis hanya saja air itu tidak bisa digunakan untuk bersuci seperti berwudhu dan mandi wajib. apakah benar seperti itu ustaz? mohon penjelasannya. terima kasih ustaz

    BalasHapus
  3. kotoran cicak tidak termasuk ke dalam najis yang dimaafkan. jadi bila terdapat kotoran cicak dalam tempat air yang kadarnya kurang dari dua qullah (216 liter), maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk apapun. adapun contoh najis yang dimaafkan adalah binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti semut, lalat, dsb.

    BalasHapus