Anda Hobi Mengupat Kafir? Ini Hukumnya!

mengupat muslim
LbmMudi- Imam Ghazali ra pernah ditanyakan tentang hukum mengupat kafir, maka beliau menjawab “ Upat yang terjadi dari seorang muslim dikelompokkan ke dalam tiga alasan (ilat), yaitu:
1. Menyakiti.
2. Mengurangi sesuatu yang diciptakan oleh Allah swt.
3. Buang-buang waktu pada sesuatu yang tidak penting.

Berdasarkan hukum di atas maka hukum mengupat dikelompokkan kepada tiga pembagian:
1. Jika menyakiti hati orang lain, maka hukumnya Haram. Seperti mengupat sesama muslim.
2. Jika bisa mengurangi derajat sesuatu yang diciptakan oleh Allah maka Makruh.
3. Dan jika membuang-buang waktu maka hukumnya Khilaf Aula.

Kafir Zimmi, sama hukumnya seperti muslim, maksudnya haram. Alasannya karena Syara’ memelihara darah dan harta benda mereka. Adapun kafir Harbi, maka makruh karena alasan seperti nomor 2 dan 3. Sedangkan orang yang melakukan Bid’ah yang diharamkan, jika dengan Bid’ah tersebut dia menjadi kafir maka hukumnya sama seperti hukum upat kafir yaitu makruh. Dan jika dengan Bid’ah tersebut dia tidak menjadi Kafir, maka sama hukunya seperti mengupat orang muslim, yaitu haram”. Dan keharaman di sini adalah hukum asal. Tidak menafikan jika bisa berubah karena sesuatu alasan seperti wajib mengupat orang mengerjakan bid’ah supaya tidak diikuti orang lain. Wallahua’lam.

Hasyiyah Ianatut Thalibin, hal 325 juz 4 cet. Darul Fikri.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Dan sangat banyak upat-upat lainnya yang dibolehkan....kalo mengupat wahabi gimana ya? Pasti boleh kan??

    BalasHapus