Deskripsi :
Seorang laki-laki telah meminang seorang perempuan, kemudian laki-laki tersebut memberikan nafakah atau lainnya kepada perempuan tadi karena akan dinikahinya, karena satu hal pernikahan tersebut tidak terjadi.
Pertanyaan:
Bolehkah laki-laki tadi meminta kembali nafakah atau apa saja yang telah diberikan tadi saat pernikahan tidak terjadi?
Jawaban:
Boleh bagi laki-laki tadi meminta kembali apa yang telah diberikannya baik makanan, pakaian atau apa saja. Alasannya, karena laki-laki tersebut memberi karena pernikahan, bukan hadiah. Maka di saat pernikahan tidak terjadi dia boleh memintanya kembali. Jika masih ada maka langsung dikembalikan dan jika sudah hilang maka dibayarkan seperti hukum pengembalian barang-barang lain.
Secara dhahir si laki-laki tidak harus mengatakan saat memberi pemberian tersebut kepada perempuan kalau itu karena pernikahan, karena dia tidak memaksudkan pemberian tersebut kecuali karena pernikahan. Jika ia memaksudkan pemberian tersebut sebagai hadiah atau tabarru’, maka jelaslah tidak boleh meminta kembali apa yang telah diberikannya kepada perempuan tadi.
Sumber : Hasyiyah Ianatut Thalibin, juz 3 hal 185, cet : darul fikri.
0 Komentar