Shalat Qadha Dulu atau Shalat Tunai..??

Manakah yang wajib kita dahulukan, Shalat qadha dulu atau shalat tunai,,???

Deskriksi masalah :

Shalat lima waktu merupaakan kewajiban setiap Muslim, bahkan shalat adalah salah satu dari rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf ( balig dan berakal ) meninggalkan shalat lima waktu. Maka bila seorang muslim yang mukallaf tertinggal shalatnya, dia harus (wajib) segara mengqadhanya bila dia meninggalkan salat bukan karena keuzuran bahkan dia haram menggunakan waktunya selain untuk menqadha shalat walau untuk melakukan perkara sunnat, namun bila dia meninggalkan salat karna sewaktu keuzuran seperti tertidur dan lupa, maka sunnat untuk bersegra mengqadha salat tersebut.

Pertanyaan :

Jadi apabila seseorang ingin mengqadha salat, apakah dia harus mendahulukan salat tunai ketimbang salat qadha atau sebaliknya ,,??

Jawaban :


Dalam mengkadha salat disunnatkan menenertibkab shalat yang diqadha, maka bila seseorang meninngalkan salat subuh dan zuhur, di sunnatkan menqadha salat subuh dulu baru salat zuhur, begitu pula di sunnatkan mendahulaukan salat qadha yang tertinngal karna sewatu keuzuran daripada salat tunai (ini jika tidak dikhawatirkan habis waktu shalat tunai) sekalipun hilang kesempatan untuk berjamaah, adapun shalat yang di tinggalkan bukan karena keuzuran  maka hukum mendahulukannya dari shalat tunai adalah wajib dengan syarat tidak dikhawatirkan keluar waktu shalat tunai, namun bila dikhawatirkan keluar waktu shalat tunai maka wajib mendahulukan shalat tunai. Dan wajib mendahulukan salat yang tinggal atau terlewatkan bukan karena keuzuran dari yang tinggal atau terlewatkan karena sbuah keuzuran.

Referensi :

I'anatutthalibin, hal 23, jilid 1, cetakan Al-haramain.

(ويسن ترتيبه) أي الفائت، فيقضي الصبح قبل الظهر، وهكذا.
(وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها) إن فات بعذر، وإن خشي فوت جماعتها - على المعتمد -.
وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها.
أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها - وإن قل - خارج الوقت فيلزمه البدء بها.
ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر.

Hasyiah Bujairimi 'Alal Manhaj, jilid 1, halaman 158, Cetakan DKI.

(وَسُنَّ تَرْتِيبُهُ) أَيْ: الْفَائِتِ فَيَقْضِي الصُّبْحَ قَبْلَ الظُّهْرِ وَهَكَذَا(وَتَقْدِيمُهُ عَلَى حَاضِرَةٍ لَمْ يَخَفْ فَوْتَهَا) مُحَاكَاةً لِلْأَدَاءِ، فَإِنْ خَافَ فَوْتَهَا بَدَأَ بِهَا وُجُوبًا لِئَلَّا تَصِيرَ فَائِتَةً



Post a Comment

2 Comments

  1. Assalamu'alaikum Wr. Wb.
    Saya mau bertanya sedikit, Tgk. Bagaimana sebenarnya niat yang afdhal untuk melaksanakan shalat qadha? Demikian, terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Niat sholat biasanya
    Usholi fardhu dhuri arba'a rakaati adaan/qadhaan lagi llillahita'allah
    Maaf kalau ada salah tulis

    ReplyDelete