Fatwa Imam Bughawi; Lupa Tasbih Dalam Rukuk Shalat Tasbih

Shalat tasbih merupakan salah satu shalat sunnah yang memiliki banyak kelebihan. Banyak hadits yang bisa dijadikan hujjah kesunnahan shalat tasbih. Tata pelaksaan shalat tasbih memang agak sedikit berbeda dengan shalat biasa, perbedaannya terletak pada tasbeh yang di baca sebanyak 75 kali dalam setiap rakaat. Tasbih tersebut dibaca masing-masing sepuluh kali pada rukuk, i’tidal, sujud, duduk dua sujud, duduk istirahat dan lima belas kali pada sebelum rukuk. Rincian tatacara pelaksanaannya bisa dibaca dalam tulisan kami di Tata cara pelaksanaan shalat Tasbih. Nah bagaimana bila tasbih tersebut tertinggal atau lupa di baca dalam satu rukun, apakah bisa baca kadar yang tinggal tersebut dalam rukun selanjutnya.
Imam al-Bughawi (W. 517 H) pernah ditanyakan hal serupa. Berikut pertanyaan dan jawaban beliau;

سئل شيخنا الامام اذا رفع رأسه من الركوع فى صلاة التسبيح قبل أن يأتي بالتسبيحات ؟

Imam Baghwi ditanyakan; Apabila seseorang bangun dari rukuk dalam shalat tasbih sebelum membaca tasbih, (bagaimana hukumnya?, apakah boleh diulang atau diqadha dalam rukun lain.)

لا يجوز ان يعود ويقضي تلك التسبيحات لأن الاعتدال ركن فصير لا يجوز مده وجوز فى صلاة التسبيح لورود السنة فلا نزيد على قدر ما ورد فيه السنة والسجود تطويله مستحب فيقضى فيه لانه ليس فى قضائه ترك سنة اخرى كما قال الشافعي لو ترك الجمعة فى الركعة من الجمعة قضاها مع المنافقين فى الثانية قال من صلى صلاة التسبيح اذا جلس بعد السجدتين فى الركعة الاولى يعقد مكبرا فاذا سبح يقوم غير مكبر اذ لم ترد سنة بخلافه لانه ليس محل التكبير ولا تكبير بعد الرفع من السجود الى القيام إلا واحدة قال ويحتمل أن يقال يكبر لأن هذا القعود الحق بسائر قعدات الصلاة فى التطويل والتسبيح فيلتحق بها فى التكبير


Beliau menjawab: ia tidak boleh kembali (ke tempat rukuk) dan tidak boleh juga mengkadha tasbih tersebut (ketika i’tidal setelah rukuk), karena i’tidal merupakan rukun yang pendek, tidak boleh memanjangkannya. Dalam shalat tasbih dibolehkan memanjangkan i’tidal hanya karena ada warid sunnah (yaitu hadits yang menerangkan tatacara shalat tasbih), maka (i‘tidak) tidak boleh dipanjangkan lagi lebih dari yang ada dalam sunnah (kadar bacaan sepuluh kali tasbih). Sujud merupakan rukun yang sunnah di panjangkan, maka karena itu, tasbih (yang lupa tadi) dikadha ketika sujud, karena tidak menyebabkan tertinggalnya sunat yang lain karena mengqadha tasbih (diwaktu sujud). Sebagaimana Imam Syafi’i pernah berkata: jika (imam pada shalat jum’at) meninggalkan membaca surat jumat, maka sunnah mengqadhanya beserta surat al-munafik pada raka’at kedua. Beliau berkata: barangsiapa yang shalat tasbih jika ia duduk sesudah dua sujud pada rakaat yang pertama (untuk membaca tasbih dalam duduk istirahat), maka ketika akan duduk sunnah bertakbir, dan jika telag selesai bertasbih (dalam duduk istirahat), maka ketika berdiri tidak (disunatkan) bertakbir, karena tidak datang sunnah sebaliknya, karena ia bukan berada pada posisi sunat bertakbir dan tabir sesudah duduk untuk berdiri kecuali sekali, dan boleh jadi juga kemungkinan sunat bertakbir karena duduk diqiyaskan dengan duduk yang lain dalam shalat tasbih dalam hal dipanjangkan dan sunat tasbih, maka demikian halnya juga disamakan dalam hal masalah takbir.

Fatawa Imam Baghawi, hal 78 cet Dar Ibn ‘Affan, th 2014



Kesimpulan jawaban Imam al-Baghawi adalah, bila tertinggal membaca tasbih dalam rukuk, maka jangan di kadha pada I’tidal karena I’tidal adalah rukun yang pendek, i'tidal dalam shalat tasbih hanya boleh dipanjangkan sekadar untuk membaca sepuluh tasbih saja, maka sunat tasbih yang tinggal tersebut di baca pada ketika sujud, apalagi sujud memang merupakan rukun yang sunat di panjangkan bacaannya.

Post a Comment

2 Comments

  1. Ass Abu, Apabila saya belajar melalui penjelsan penjelasan teks yg di sampaikan dalam ini, apakah boleh saya ambil sebagai peljaran untuk diamalkan dan disebarkan,,,? soalnya saya tidak hadir lgsang berhadapan dengan guru untuk menerima ilmu secara langsung, terimong genaseh abu wasalam sarwaidi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bijak rasanya kalau dibilang boleh disini sedangkan belajar pada website lain tidak boleh, saya rasa bacaan ini bisa dijadikan wawasan namun tidak dianggap sebagai pemada atas kewajiban menuntut ilmu, maka membutuhkan minimal seorang guru yg kompeten untuk membimbing atas wawasan yg telah ada ini agar bisa jadi pedoman. Setidaknya dgn membaca artikel ini kita sudah tau akan hal yg terkadang kita tidak ingat bahwa seharusnya kita pelajari kemudian bisa minta konfirmasi dan bimbingan dari guru kita. Wallahu A’lam 🙏🏻

      Delete