Hak Dan Kewajiban Korban Perkosaan

Deskripsi Masalah:

Zina adalah hubungan intim yang terjadi di luar nikah dan dilakukan secara sukarela, baik dilakukan atas dasar saling suka maupun dilakukan secara sepihak, yang dikenal dengan dengan perkosaan, oleh karena demikian, dalam syariat islam tidak sama perlakuan penzina dan korban asusila, penzina dihukum dengan di cambuk seratus kali jika penzina berstatus lajang, dan di rajam jika penzina berstatus muhsan ( pernah melakukan hubungan intim yang sah sebelumnya).

Pertanyaan:

Apakah ia berhak mahar ?

Jawab:
ia berhak mendapatkan mahar dari pemerkosa dengan mahar misil (mahar standar yang dibandingkan dengan anggota keluarganya yang lain).

 و(لا تضمن منفعة البضع ) وهو الفرج ( إلا بتفويت ) بالوطء فيضمنه بمهر المثل كما سيأتي ولا يضمن بالفوات لأن اليد لا تثب عليه بل اليد على منفعته للمرأة بدليل أن السيد يزوج أمته المغصوبة ولا يؤجرها لأن يد الغاصب حائلة.
(مغني المحتاج ص 286 ج2 الشاملة)

Post a Comment

0 Comments