- Hendak membaca Al-Quran, namun jika sampai menyentuhnya wajib berwudhu'
- Hendak mendengarkan riwayat hadis
- Belajar ilmu agama
- Hendak masuk mesjid
- Hendak berzikir
- Hendak melakukan sa’i
- Hendak Wuquf dipadang Arafah
- Menziarahi nabi Muhammad saw
- Hendak berkhutbah selain khutbah jumat, seperti khutbah hari raya
- Hendak tidur
- Henak azan atau iqamah
- Hendak memandikan jenazah
- Hendak makan
- Hendak melakukan jimak
- Setelah muntah
- Setelah mnyentuh bulu kemaluan
- Setelah menyentuh dua pelir
- Karena menyentuh pangkal paha
- Karena menyentuh gadis kecil (belum balig), amrad, dan orang berpenyakit lepra atau kusta
- Karena menyentuh orang yahudi
- Karena ingin melakukan bekam
- Setelah Melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat
- Karena berbicara yang haram seperti mengupat,fitnah dan mencela
- Seletah tertawa terbahak-bahak
- Setelah marah
- Setelah membawa atau menyentuh mayat
- Setelah memotong kuku atau kumis
- Setelah mencukur rambut
Referensi :
Fathul Mu’in Juz 1 Hal 62-63 (Haramain)
يندب الوضوء من مس نحو العانة وباطن الألية والأنثيين وشعر نبت فوق ذكر وأصل فخذ ولمس صغيرة وأمرد وأبرص ويهودي ومن نحو فصد ونظر بشهوة ولو إلى محرم وتلفظ بمعصية وغضب وحمل ميت ومسه وقص ظفر وشارب وحلق رأسه
ويندب للمرء الوضوء فخذ لدي مواضع تأتي وهي ذات تعدد قراءة قرآن سماع رواية ودرس لعلم والدخول لمسجد وذكر وسعي مع وقوف معرف زيارة خير العالمين محمد وبعضهم عد القبور جميعها وخطبة غير الجمعة اضمم لما بدي ونوم وتأذين وغسل جنابة إقامة أيضا والعبادة فاعدد وإن جنبا يختار أكلا ونومه وشربا وعودا للجماع المجدد ومن بعد فصد أو حجامة حاجم وقيء وحمل الميت واللمس باليد له أو لخنثى أو لمس لفرجه ومس ولمس فيه خلف كأمرد وأكل جزور غيبة ونميمة وفحش وقذف قول زور مجرد وقهقهة تأتي المصلي وقصنا لشاربنا والكذب والغضب الردي
3 Komentar
Assalamualaikum,sy mau tanya mengenai berwudhu sebelum berjimak dgn istri,sedangkan Hukum nya dalam Mazhab Syafi'i jika menyentuh Kulit perempuan setelah akan membatalkan Wudhu'.
BalasHapusPertanyaan saya yg ke dua :
Ketika kita Melakukan ibadah Umrah atau Haji,pada saat Thawaf dengan istri bagaimana Cara nya supaya tidak membatalkan Wudhu'?
Dan Bagaimana kita bisa Berwudhu seperti mazhab imam Ahmad hambali Supaya setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu ketika kita bersentuhan dengan istri kita sendiri atau perempuan Lain,
Wassalam Terimong Geunaseh Gure
wa`alaikum salam
Hapus1. wudhuk untuk berjimak bukanlah wudhuk untuk menghilangkan hadas, ini wudhuk sunat yang hanya akan batal dengan melakukan jimak
2. caranya harus taqlid kepada mazhab hanafi yang berpendapat tidak batal wudhuk bersentuhan laki laki dan perempuan dengan cara mempelajari ketentuan wudhuk dalam mazhab Hanafi...
Bisa setelah terlebih dahulu mempelajari tatacaranya,
Terima Kasih sebelum nya Gure
BalasHapusApa bisa fijelaskan bagaimana cara Mentaqlid & Cara Berwudhu' Mazhab Hanafi?
Terima Kasih