Cara Mengusap Dua Sepatu

Deskripsi Masalah:

Islam adalah agama yang memiliki karakter al-basathah yaitu mudah. Oleh karena itu, ajaran islam dan pembebanan-pembebanan yang diwajibkan kepada umatnya bisa dilaksanakan dalam kondisi apa pun. Salah satu di antara kemudahan-kemudahan itu adalah diperbolehkannya mengusap sepatu ketika berwudhu dalam kondisi-kondisi tertentu seperti dalam perjalanan.



Adapun syarat-syarat mengusap sepatu ialah:

• Ketika memakai sepatu tersebut, ia harus sudah dalam kondisi suci atau berwudhu terlebih dahulu
• Sepatu harus menutup bagian kaki yang wajib dibasuh, yaitu telapak sampai dengan mata kaki
• Sepatu harus terbuat dari bahan yang tebal
• Mengusap sepatu tidak diperbolehkan melebihi masa yang telah ditentukan. Yaitu untuk masa safar diberlakukan selama tiga hari tiga malam, sedangkan untuk muqim diberlakukan sehari semalam saja
• Tidak melepasnya sesudah diusap


Referensi:
Fathul Muin Juz 1 Hal 41 Maktabah Haramain.

و خامسها غسل رجليه بكل كعب من كل رجل، للآية.
أو مسح خفيهما بشروطه. ويجب غسل باطن ثقب وشق

Ianah Thalibin Hal 41 Juz 1.
وقوله: بشروطه أي المسح على الخفين، وهي لبسهما على طهارة كاملة، وأن يكون
 الخف طاهرا، وأن يكون قويا يمكن متابعة المشي عليه، وأن يكون ساترا لمحل ما يجب غسله.

Kewajiban Berbaik Sangka Terhadap Sahabat Rasul SAW [Abu Syaikh Hasanoel Basri HG]


Post a Comment

0 Comments