Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan dalam Kitab-Nya yang mulia tentang kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat :
إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَسٰكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah : 60)
Pertanyaan :
Bagimanakah pengertian masing-masing senif tersebut…?
Jawab :
Pengertian fakir dan miskin dalam konteks zakat
1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan pokoknya (sandang, pangan dan kebutuhan lain dalam keluarga ) seperti orang yang kebutuhanya 10 namun pemasukannya hanya dua atau tiga. Tergolong dalam fakir orang yang memiliki harta namun harta tersebut tidak bersamanya dan berada ditempat yang jauh ( 2 marhalah / batas yang membolehkan kashar shalat) maka orang yang macam ini berhak mengambil zakat kadar sampai harta tersebut bersamanya. Termasuk orang fakir orang yang memiliki usaha namun usaha tersebut tidak layak baginya sehingga ia meninggalkannya, dan orang yang lagi menuntuntut ilmu agama sehingga ia tidak bisa bekerja. Adapun orang yang melakukan amal sunnah sehingga tidak bisa bekerja bukan sebagian dari fakir maka tidak berhak mengambil zakat, begitu juga orang mencukupi dengan nafakah dari keluarganya atau karabatnya maka tergolong kedalam fakir.
2. Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhan pokonya seperti kebutuhan sepuluh namun hanya memiliki delapan, maka dengan 8 tersebut tidak mecukupi kebutuhan yang layak keluarganya. Perlu diketahui bahwa orang yang tidak bekerja karna malas, padahal jika mau bekerja dia akan bisa mecukupi kebutuhannya maka orang tersebut tidak berhak menerima zakat karna tidak tergolong dalam miskin.
3. Al amil (Pengurus zakat) adalah orang yang diberi tugas oleh kepala daerah untuk mengurus persoalan zakat seperti mengumpulkan dan membagikannya kepada mustahiqqin.
4. Muallaf dalah orang kafir yang baru masuk islam dan imannya masih lemah atau dia sudah memiliki iman yang kuat dalam islam namun ia mempunyai pengaruh di kalangan masyarakatnya sehingga dengan diberikan zakat kepadanya ada harapan menarik simpati masyarakatnya yang lain untuk masuk Islam. Tergolong dalam muallaf Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir atau Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang dari golongan anti zakat atau pemberontak dan orang-orang non Islam maka orang2 tersebut berhak menerima zakat dengan syarat islam.
5. Ar-riqab adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. Tujuan diberikan zakat untuk membantu melunasi tanggungannya terhadap tuanya.
6. Al gharim (Orang berhutang) adalah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk kepentingan dirinya yang bukan pada maksiat dan ia belum mampu membayar sedangkan temponya sudah sampai. atau untuk mendamaikan dua kelompok yang bertikai, tergolong dalam gharim juga Orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti berhutang untuk membangun masjid, sekolah, jembatan dan lain-lain atau berhutang untuk membayar hutang orang lain.
7. Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Sabilillah berhak menerima zakat untuk semua kepentingan perang, tunjangan nafkah keluarganya yang diambilkan dari zakat muali ia berangkat sampai kembali pulang. yang berhak memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa) bukan pemilik zakat.
8. Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan dan perjalanan yang ia lakukan bukan perjalanan pada maksiat.
Refeensi :
1. iaanatuttalibin hal 190-194, cet haramain.
2. tuhfatul muhtaj hal 190-203, cet daarul ihya.
3. Kanzul gharibin (Mahalli) hal 196-199, cet haramain.
Saksikan saluran youtube kami tentang zakat:
Saksikan saluran youtube kami tentang zakat:
0 Komentar