Hukum Meragukan Kekufuran Kaum Nashrani/Kristen

Di zaman ini semakin banyak terjadi hal-hal yang menyimpang dari ajaran agama yang benar. Penyimpangan tersebut juga terjadi hingga merembes ke masalah-masalah pokok dalam agama yang sebenarnya merupakan hal yang dhadhuri dan tsabit dalam agama. Salah satu fitnah kaum liberal yang makin berkembang saat ini adalah toleransi yang sangat berlebihan untuk agama lain bahkan hingga menabrak batasan-batasan agama Islam sendiri. Saat ini bahkan sudah banyak mulai berkembang pemikiran bahwa ada agama lain selain Islam yang bukan kafir, misalnya kaum Nashrani dan Yahudi. Sebagian golongan dengan terang-terangan mengatakan bahwa kaum Nashrani bukanlah kafir, bahkan ada yang lebih parah lagi, yang mengatakan bahwa memvonis kafir bagi kaum nashrani bisa menyebabkan ia termasuk dalam golongan musyrik! Pemikiran ini bahkan telah masuk hati sebagian para dosen di lembaga-lembaga pendidikan Islam terkenal di dunia.

Baca; Beberapa hal-hal yang mengkafirkan. 

Pertanyaan;

Bagaimana hukumnya terhadap golongan yang menyatakan bahwa kaum nashrani bukanlah kaum kafir atau menimal meragukan kekafiran kaum nashrani?

Jawab;

Kafirnya agama selain Agama Islam merupakan hal yang dharuri dalam agama, maka mengingkari kufurnya agama lain atau meragukan kafirnya agama lain termasuk agama nashrani bisa menyebabkan pelakunya murtad keluar dari agama Islam.
Dalam surat al-Maidah ayat 17, Allah dengan tegas menyatakan kafirnya kaum nashrani;

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

“Sungguh telah kafirlah orang-orang yang berkata bahwa Allah adalah al-Masih bin Maryam”.

dan dalam al-Maidah ayat 73 ;

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ

“Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga".

Dalam ayat 73 ini, Allah bersumpah bahwa kaum yang mengatakan ada tiga tuhan adalah kaum kafir. Kaum yang Allah maksud dalam ayat ini adalah kaum Nashrani.
Imam Qadhi Iyadh menyebutkan beberapa contoh kaum kafir; [1]

أن كل مقالة صرحت بنفي الربوبية أو الوحدانية أو عبادة أحد غير الله أو مع الله فهي كفر كمقالة الدهرية وسائر فرق أصحاب الاثنين من الديصانية والمانوية وأشباههم من الصابئين والنصارى والمجوس


“setiap perkataan yang tegas menolak ketuhanan atau keesaan Allah, atau menyembah selain Allah atau bersama Allah maka dia kufur seperti keyakinan kaum dahriyin, dan segala golongan pengikut Isnaini yaitu kaum Dishaniyah, al-Manawiyah, dan seumpama mereka seperti kaum Shabiin, Nashrani dan Majusi”.

Selain itu, kaum Nashrani juga kafir dengan sebab tidak menerima dakwah Rasulullah SAW sebagai nabi terakhir karena salah satu hal yang mengkafirkan adalah menolak nubuwah Nabi Muhammad SAW  [2], jadi kalaupun seandainya mereka tidak menyekutukan Allah, maka mereka tetap dihukumkan sebagai kaum kafir karena menolak dakwah dan risalah yang dibawa oleh Rasulullah sebagai penutup semua rasulNya.
Maka mengatakan bahwa kaum Nashrani bukanlah kaum kafir berarti mengingkari ayat al-Quran, hadits Rasulullah dan juga ijmak yang sudah dharuri dalam agama, maka pelakunya menjadi murtad dan keluar dari Islam. Wajib segera diperintahkan untuk bertaubat. Bila tidak bertaubat maka berlaku baginya hukum kaum murtad lainnya.

Qadhi Iyadh, asy-Syifa bi huquqil musthafa, jilid 2 hal 286 Dar Fikr tahun 1988

وكذلك وقع الإجماع على تكفير كل من دافع نص الكتاب أو خص حديثا مجمعا على نقله مقطوعا به مجمعا على حمله على ظاهره كتكفير الخوارج بإبطال الرجم ولهذا نكفر من لم يكفر من دان بغير ملة المسلمين من الملل أو وقف فيهم أو شك أو صحح مذهبهم وإن أظهر مع ذلك الإسلام واعتقده واعتقد إبطال كل مذهب سواه فهو كافر


“Dan juga telah ijmak para ulama atas kafirnya setiap orang yang menolak nash al-Quran atau mentakhsish hadits yang sudah ijmak naqalnya atau mengtakhsish hadits yang telah ijmak para ulama atas riwayatnya dan juga ijmak para ulama bahwa hadits tersebut berlaku sebagaimana dhahirnya (umum tidak berlaku takhshish) seperti kafir kaum khawarij dengan sebab membatalkan hukum rajam, karena ini maka kami kafirkan orang-orang yang tidak mengkafirkan orang yang beragama dengan selain agama umat islam atau tawaquf atau ragu atau membenarkan aliran mereka, walaupun ia masih tetap menampakkan keislaman dan meyakininya dan meyakini batil aliran selainnya maka dia tetap kafir”.

Qadhi Iyadh, asy-Syifa bi Huquqil Musthafa, jilid 2 hal 281 Dar Fikr tahun 1988

بالإجماع على كفر من لم يكفر أحدا من النصارى واليهود وكل من فارق دين المسلمين أو وقف في تكفير هم أوشك قال القاضي أبو بكر لأن التوقيف والإجماع على كفرهم فمن وقف في ذلك فقد كذب النص والتوقيف أو شك فيه والتكذيب أو الشك فيه لا يقع إلا من كافر


“Ijmak para ulama atas kafirnya orang-orang yang tidak mengkafirkan seseorang dari kaum nashrani dan Yahudi dan semua golongan yang berbeda dengan agama islam, ataupun tawaquf pada mengkafirkan mereka atau ragu. Berkata Qadhi Abu Bakar alasan kufurnya kaum yang meragukan kafirnya kaum nashrani karena tawaquf tersebut - sedangkan ulama sudah ijmak terhadap kafirnya mereka - tidak sah, maka orang yang tawaquf pada hal tersebut berarti mendustakan, tawaquf dan meragukan nash, sedangkan mentawaqufkan atau meragukan nash tidak terjadi kecuali dari kaum kafir. “

Imam Nawawi dalam kitab beliau, Raudhah Thalibin dengan tegas menyatakan [3]:

وأن من لم يكفر من دان بغير الإسلام كالنصارى، أو شك في تكفيرهم، أو صحح مذهبهم، فهو كافر، وإن أظهر مع ذلك الإسلام واعتقده


“Dan orang yang tidak mengkafirkan orang yang beragama dengan selain Islam seperti kaum nashrani, atau ragu tentang kafirnya mereka, atau membenarkan aliran mereka maka dia kafir walaupun ia mendhahirkan Islam dan meyakini kebenaran Islam”.

Keterangan yang sama juga disebutkan oleh Imam Ibnu Muqri al-Yamani dalam kitabnya Raudh Thalib yang merupakan ringkasan dari Raudhah [4] :

أو شك في تكفير اليهود والنصارى


“(termasuk hal yang mengkafirkan) meragukan kafirnya kaum Yahudi dan Nashrani”.

Imam Qadhi Husen dalam kitab asy-Syifa tersebut juga menyebutkan bahwa Imam Abu Bakar al-Baqilani menjelaskan kenapa meragukan kafirnya kaum nashrani bisa menyebabkan seseorang murtad, karena kafirnya kaum nashrani merupakan hal yang suah jelas dalam nash al-quran, maka mengingkarinya, meragukan atau hanya tawaquf saja berarti mengingkari, meragukan atau mentawaqufkan kebenaran al-quran, sedangkan yang meragukan kebenaran al-quran hanyalah kaum kafir, maka orang yang meragukan kafirnya kaum nashrani juga menjadi murtad dan keluar dari Islam.
Qadhi Iyadh juga mengatakan bahwa mereka kafir, walaupun mereka masih menjalankan hukum islam, berkeyakinan dengan keyakinan Islam.

Kesimpulan; 

mengatakan bahwa kaum nashrani/yahudi bukan kafir, atau meragukan kekufuran kaum nashrani dan yahudi bisa menyebabkan pelakunya murtad dan keluar dari Islam, apalagi orang yang memusyrikkan umat Islam yang mengkafirkan kaum nasharni dan yahudi.
---------------------------------------------------------------------

  1.   Qadhi Iyadh, asy-Syifa bi Ta’rif Huquq Mustafa, jld 2 hal 282 cet. 
  2.   Qadhi Iyadh, asy-Syifa bi Ta’rif bi huquq Musthafa, jilid 2 hal 284 Dar Fikr 
  3.   Imam Nawawi, Raudhah Thalibin, Jld 10 hal 70 Cetakan. Maktab Islami, thn 1991
  4.   Ibnu Muqri, Raudh Thalib, jilid 2 hal 208 Dar Dhiya` thn 2013

Post a Comment

0 Comments