Sah Kah Hewan Yang Telah Dikebiri Dan Hewan Betina Dijadikan Qurban ?

Deskripsi Masalah :

Dalam kalangan masyarakat kita, menyembelih hewan qurban bukan lagi satu hal yang asing, bahkan sudah menjadi kegiatan yang biasa dilakukan setiap hari raya qurban/haji. Hewan yang akan disembelih untuk qurban pun telah disiapkan jauh-jauh hari, berdasarkan kriteria-kriteria hewan qurban yang telah ditentukan dalam islam.

inilah beberapa kriteria yang telah disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mu’tabarah : tidak kurus, tidak cacat fisik yang menyebabkan berkurangnya daging, tidak gila, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan tidak berkurap.

Pada suatu hari saya melihat pak Muslim berada di pasar hewan, beliau sedang memilih hewan yang pantas untuk dijadikan qurban, setelah beliau melihat-lihat ternyata ada dua kambing yang sangat tertarik di matanya, akan tetapi pak Muslim bingung karena yang satu status kambing itu telah dikebiri dan yang satunya berjenis kelamin betina.

Pertanyaan :

Apakah boleh hewan yang disembelih untuk qurban yaitu hewan yang telah dikebiri? Dan bolehkan hewan qurban berjenis kelamin betina ?

Jawaban :

Boleh- boleh saja hewan yang telah dikebiri disembelih untuk qurban, karena tujuan dari mengebiri hewan supaya dagingnya bertambah, maka tidak digolongkan ke dalam cacat. Dan status hewan betina sebagai hewan qurban juga boleh hukumnya, namun berqurban dengan hewan yang jantan lebik baik.

Referensi :

Kanzur Raghibin (almahalli), Jilid 4, Hal 251, Cet. Darul Fikri

(وشرط إبل أن يطعن في السنة السادسة وبقر ومعز في الثالثة وضأن في الثانية ويجوز ذكر وأنثى وخصي) ، والطاعن في الثانية هو الجذع والجذعة، وفيما قبله الثني والثنية.

Bujairimi ‘Ala Syarh Manhaj, Jilid 4, Hal 397, Cet. Darul Kutub Ilmiyah

(وشرطها) أي التضحية (نعم) إبل وبقر وغنم إناثا كانت أو خناثى أو ذكورا ولو خصيانا

Post a Comment

1 Comments

  1. Assalamualaikum. Boleh kah hewan kurban yang sedang hamil untuk dikurban?

    ReplyDelete