Salah satu ibadah yang disenangi oleh mayoritas ummat muslim yaitu berqurban, hal ini bisa kita lihat diberbagai dunia Islam pada saat hari raya Idul Adha, umat Islam berbondong-bondong memotong hewan qurbanya sesuai anjuran agama. Qurban ada dua jenis; wajib dan sunat. Qurban menjadi wajib disebabkan nazar. Untuk qurban wajib ada beberapa pebedaan hukum dengan qurban sunat.
Pertanyaan Apakah boleh daging qurban wajib diberikan kepada orang kaya?
Daging qurban wajib, tidak boleh diberikan kepada orang kaya, berbeda dengan daging qurban sunnat (Tathawu’). Hal ini karena daging qurban wajib mesti disedekahkan kepada fakir miskin, sedangkan orang kaya menerima kurban bukan atas nama shadaqah, namun atas nama hadiah. Efek hukum keduanya juga berbeda. Orang miskin, setelah menerima daging kurban maka ia bisa mempergunakannya kemana saja yang ia inginkan, baik dikonsumsi maupun di jual. Sedangkan bila orang kaya menerima daging qurban, maka ia tidak boleh menjualnya, namun hanya boleh dikonsumsi atau dihidangkan kepada orang lain. Baca selengkapnya; Memberikan daging qurban bagi orang kaya.
Tambahan :
Jika seseorang berqurban untuk Ayah atau kerabatnya yang telah meninggal, maka ia tidak boleh memakan sedikitpun dari daging qurban karena tidak mungkin lagi mendapatkan izin dari orang yang sudah meninggal. Untuk rincian hukum berqurban bagi orang yang telah meninggal silahkan Baca ; Berqurban bagi orang yang telah meninggal.
Baca ; Tulisan-tulisan kami tentang Qurban.
Referensi
Hasyiah Jamal hal 226 jilid 8 cet Daarul Kutub
(قوله وغيرها مما يتأتى)
من ذلك التعيين بالنذر قال في الإيعاب والجعل كهذه عقيقة أخذ من قول المجموع وتتعين الشاة إذا عينت للعقيقة كما ذكرناه في الأضحية سواء لا فرق بينهما فيجب التصدق بجميعها على المنقول ولا يجوز له الأكل منها ولا إطعام الأغنياء اهـ شوبري
Hasyiah ‘Amirah hal 254 cet Toha Putra
فرع: لو ضحى عن ميت حرم الأكل منها على المضحي لأنها وقعت عنه فلا يأكل المضحي إلا بإذنه وهو متعذر فيجب التصدق بجميعها قاله القفال
Mugni Muhtaj hal 134 jilid 7 cet Syirkah Qudsiوخرج بذلك من ضحى عن غيره كميت بشرطه الآتي فليس له ولا لغيره من الأغنياء الأكل منها وبه صرح القفال وعلله بأن الأضحية وقعت عنه فلا يحل الأكل منها إلا بإذنه وقد تعذر فيجب التصدق بها عنه
0 Komentar